Penulis: Sri Muryanto. | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengungkap dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara, sebagai faktor utama memperparah hingga menyebabkan pemadaman listrik massal (blackout) di enam provinsi wilayah Sumatera pada 22-23 Mei 2026 lalu.
Indikasi kerugian negara yang timbul akibat peristiwa ini mencapai Rp 5 triliun.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026), Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, menyampaikan perkembangan penyelidikan terbaru:
“Akibat perbuatan yang diduga melanggar hukum, ditambah kerugian perekonomian yang timbul seiring terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun.”
Penyelidikan menemukan bukti kuat bahwa batu bara yang disuplai ke pembangkit listrik memiliki kualitas jauh di bawah standar teknis yang disepakati: nilai kalor rendah, kadar abu dan kotoran tinggi, serta tidak memenuhi spesifikasi kebutuhan operasional.
Hal ini membuat sejumlah unit pembangkit gagal beroperasi secara optimal, bahkan sering berhenti mendadak, sehingga cadangan daya pasokan listrik menurun drastis dan tidak mampu menyeimbangkan beban sistem.
Ketika terjadi gangguan awal pada jalur transmisi tegangan tinggi, sistem tidak memiliki daya cukup untuk menahan dampak, sehingga berkembang menjadi kegagalan sistem menyeluruh.
Angka Rp 5 triliun mencakup kerugian langsung akibat penyimpangan proses pengadaan dan penyalahgunaan anggaran, serta kerugian tidak langsung akibat terhentinya aktivitas ekonomi, layanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik selama pemadaman berlangsung.
Hingga kini belum ada penetapan tersangka, namun tim penyidik terus memeriksa pihak penyedia bahan bakar, pengelola pengadaan, hingga pengawas operasional pembangkit listrik.
Kronologi
1. Jumat, 22 Mei 2026 pukul 10.45 WIB: Terjadi gangguan teknis pada jalur transmisi tegangan tinggi 275 kV jalur Lubuk Linggau–Lahat, Sumatera Selatan.
2. Pukul 11.15 WIB: Pasokan listrik lumpuh total di enam provinsi sekaligus: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Bengkulu. Jutaan warga terdampak, aktivitas rumah sakit, pasar, perkantoran, dan pelayanan publik terhenti seketika.
3. Sore hingga malam 22 Mei 2026: PLN mulai memulihkan pasokan secara bertahap dengan memprioritaskan fasilitas vital, namun sebagian besar wilayah pemukiman masih gelap gulita.
4. Sabtu, 23 Mei 2026 pukul 13.00 WIB: Pemulihan pasokan listrik selesai sepenuhnya di seluruh wilayah terdampak. Secara keseluruhan, pemadaman total berlangsung selama sekitar 26 jam atau lebih dari satu hari penuh, bukan dua hingga tiga hari berturut-turut.
5. Pasca kejadian: Terkonfirmasi empat orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka berat akibat dampak tidak langsung pemadaman, seperti keracunan asap genset dan kecelakaan lalu lintas.
6. Awal Juni 2026: Pemerintah membentuk tim gabungan untuk menelusuri akar masalah teknis maupun kelalaian di sektor pendukung kelistrikan.
7. Senin, 6 Juli 2026: Kortas Tipikor Polri resmi mengumumkan dugaan korupsi pasokan batu bara dan indikasi kerugian negara sebesar Rp 5 triliun.**











