Menu

Mode Gelap

Nasional

Mesra di Ruang Sidang, Hakim Vonis Hukuman 10 Tahun terhadap Nadiem Makarim

badge-check


					Nadiem Makarim tampak lengket dengan istri yang setia mendampingi dalam ruang sidang di ON Tipikor, Jajarta. Foto: ist Perbesar

Nadiem Makarim tampak lengket dengan istri yang setia mendampingi dalam ruang sidang di ON Tipikor, Jajarta. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — Suasana romantis jelang sidang vonis Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Nadiem tampak mesra dengan istrinya yang setia medampingi di ruang sidang, Selasa 30 Juni 2026.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum setelah proses persidangan berlangsung selama lebih dari empat bulan.

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua: Dr. H. Suprapto, S.H., M.H. didampingi dua orang hakim anggota, yaitu Dr. Rina Kusumawati, S.H., M.Hum. dan H. Agus Setiawan, S.H., M.Si.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsiden 6 bulan penjara, serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp45,2 miliar ke kas negara.

Komentar Hakim

Hakim Ketua Suprapto menyatakan, selama persidangan terungkap secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa terbukti secara hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk mengatur kontrak pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian, sehingga merugikan keuangan negara secara signifikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya saat membacakan pertimbangan hukum.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Junaedi, S.H., M.H. menyambut putusan tersebut.

“Kami menilai putusan ini sudah tepat dan seimbang dengan tingkat kesalahan yang dilakukan terdakwa. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun, meskipun pernah menjabat posisi tinggi,” tegasnya.

Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara, sehingga putusan hakim lebih ringan dari tuntutan.

Tanggapan Kuasa Hukum

Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem Makarim yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.H. serta didampingi pengacara Arsul Sani, S.H. dan Rifqi Saeed, S.H. menyatakan akan mempelajari seluruh pertimbangan hukum sebelum mengambil keputusan mengajukan banding.

“Kami menilai masih ada sejumlah hal yang perlu diperdebatkan di tingkat hukum yang lebih tinggi. Putusan ini belum bersifat tetap, dan kami akan berjuang membuktikan kebenaran sesuai jalur hukum yang berlaku,” ujar Yusril.

Hingga berita ini diturunkan, Nadiem Makarim tetap berada dalam tahanan rutan kejaksaan menunggu keputusan selanjutnya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Gugur, MK Tolak Judicial Review UU Pilkada

1 Juli 2026 - 00:10 WIB

Hasil Screening Dinkes: 12 Pria dan 10 Wanita Calon Pengantin di Sidoarjo Positif HIV

30 Juni 2026 - 22:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (29): Ketika Kekerasan Jadi Bagian Pengamanan

30 Juni 2026 - 20:51 WIB

Polisi Amankan 7 Orang Pemilik dan Manajemen Percetakan, Sekap 21 Hari 3 Karyawan yang Dutuduh Mencuri

30 Juni 2026 - 12:12 WIB

Harga Beli Kian Anjlok, Peternak Demo Bagi Telur Gratis di Gedung DPRD Jatim

29 Juni 2026 - 20:30 WIB

Judi Online saat Pesta Piala Dunia 2026 Meningkat Pesat

29 Juni 2026 - 20:12 WIB

Buka Permata CAI 2026 di Wonosalam, Gibran: Pemuda Harus Punya Jiwa Mandiri

29 Juni 2026 - 15:34 WIB

Menelisik Akar Terorisme (28): Machiavelli Kagumi Casare Borgia

29 Juni 2026 - 14:07 WIB

WHO: 1.300 Kematian Sejak 21 Juni 2026, Suhu di Prancis Dekati 44°C

29 Juni 2026 - 11:55 WIB

Trending di Nasional