Menu

Mode Gelap

Nasional

Rp24,9 Miliar Milik 158 Penunggak Pajak Disita DJP

badge-check


					Penyitaan aset penunggak pajak Perbesar

Penyitaan aset penunggak pajak

Penulis: Wibisono | Yobie Hadiwijaya

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Jawa Timur menyita 230 aset senilai Rp24,9 miliar milik 158 penunggak pajak dalam Pekan Sita Serentak yang digelar mulai 22 hingga 26 Juni 2026.

Total tunggakan pajak yang menjadi sasaran penagihan mencapai Rp621,2 miliar. Kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III sebagai langkah tegas atas wajib pajak yang telah melampaui jatuh tempo dan telah dikenakan surat paksa, tetapi belum melunasi kewajibannya.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur III sekaligus Ketua Pokja Penegakan Hukum Jawa Timur, Rachmad Auladi, mengatakan Kanwil DJP Jawa Timur III berkontribusi signifikan dalam kegiatan ini dengan menyita 86 aset dari total 230 unit yang disita secara keseluruhan, dengan nilai taksiran Rp11,3 miliar dan total tunggakan yang dikejar mencapai Rp231,7 miliar.

Menurutnya, aset yang disita Kanwil DJP Jawa Timur III beragam jenisnya, meliputi rekening/giro, tanah dan bangunan, kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih, perhiasan, logam mulia, serta piutang usaha. Di antara aset yang disita terdapat kendaraan mewah dan properti di kawasan strategis.

”Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan yang dilakukan oleh DJP. Sebelumnya, upaya persuasif kepada wajib pajak dilakukan. Namun, karena wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, maka DJP menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyitaan,” tuturnya dikutip Rabu (24/6/2026).

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan langkah penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan perpajakan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sasaran penyitaan adalah wajib pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa, namun tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

Langkah tegas ini menjadi sinyal penting bagi para wajib pajak bahwa melunasi utang pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi nyata terhadap kemajuan dan kemandirian bangsa.

“Iktikad baik dari wajib pajak dengan melunasi utang pajaknya sangat diharapkan sehingga penyitaan aset dapat dihindari. Kesempatan melunasi utang pajak masih terbuka sehingga aset wajib pajak yang disita bisa dikembalikan sebelum nanti dilelang,” tuturnya.

Menurutnya, aset-aset yang disita merupakan hasil asset tracing oleh juru sita pajak negara (JSPN) dan dipastikan sah secara hukum. Jika hingga waktu yang ditentukan wajib pajak tidak dapat menyelesaikan atau tidak ada iktikad baik atas tunggakan pajaknya, maka aset yang telah disita akan dilanjutkan ke tahap lelang melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Juru Sita Pajak Negara memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 j.o Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak yang diatur lebih lanjut dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Dia menjelaskan pula, dengan adanya kegiatan pekan sita serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak untuk segera melunasi utang pajaknya dan meningkatkan kepatuhannya. Di sisi lain, DJP akan terus memberikan edukasi kepada wajib pajak dan mendorong penegakan hukum perpajakan berjalan humanis, adil, dan efektif.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rudal Houthi Serang Riyadh, Rudal Sasar Bandara King Khaled dan Meledak di Fasilitas Aramco

20 September 2026 - 09:09 WIB

Penelisik Akar Terorisme (58): Pemberontak Chang Hsien-chung Hingga Jejak Perang Salib di Tiongkok

20 September 2026 - 08:35 WIB

Presiden Prabowo Pekikan 3 Kali: Free Palestine, Mau Heboh Terserah! Di Acara 100 Tahun Pondok Modern Gontor

19 September 2026 - 16:19 WIB

Izin Operasional PT Anissa Ahmada Dibekukan,1.900 Jamaan Tuntut Pengembalian Ongkos Haji Total Rp 56 Miliar

19 September 2026 - 15:29 WIB

Saksi Faisyal Assegap Ancam Datangkan Massa ke PN Tipikor, Sidang Gratifikasi Dirjen Djaka Budi

19 September 2026 - 14:45 WIB

SAR Hentikan Operasi Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru yang Hilang Saat Liputan Erupsi G. Anak Krakatau

19 September 2026 - 12:39 WIB

Heboh, Hellyana Selesai 4 Bulan Jalani Hukuman Langsung Duduk Kembali Jabatan Wagub Babel

19 September 2026 - 11:22 WIB

Akses Penyeberangan Pelabuhan Jangkar-Celukan Bawang Segera Dibuka

18 September 2026 - 20:45 WIB

28 Kepsek SDN di Banyuasin Terkena OTT Polisi Palembang, Sita Rp30,99 Juta.

18 September 2026 - 18:29 WIB

Trending di Nasional