Menu

Mode Gelap

Nasional

Poltabes Surabaya Proses Hukum 4 Pemuda Jombang, Terkait Konvoi dan Perusakan di Tenggilis Mejoyo

badge-check

Penulis: Sri Muryanto |  Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM — Empat pemuda asal Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur berurusan dengan aparat kepolisian Surabaya, akibat melakukan aksi anarkis, konvoi liar, pengeroyokan, pembakaran, dan perusakan harta benda warga di wilayah Tenggilis Mejoyo.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan pun bertemu dan berdialog dengan tersangka, “Karepmu piye, omahe wong kok acak-acak ngene? (Maumu apa, rumah orang kalian acak acak begini?

“Arah pulang Pak? Jawab mereka.

“Bukan situ arahnya pulang itu. Bagaimana ini tahun lalu terjadi, kini terjadi. Mau jadi apa?!”

Demikian kata Kapoltabe Surabaya saat berdialog dengan mereka di tahanan Poltestabes, 8 Juni 2026. Seperti muncul dalam akun instagram@luthfie.daily, 17 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan kepolisian, keempat pelaku berinisial serta identitas asal domisili yang tercatat dalam laporan penyidikan adalah:

  • MAL (26 tahun) → Berdomisili di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur
  •  HN (28 tahun) → Berasal dari Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur
  • AS (28 tahun) → Beralamat di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur
  •  MNAF (26 tahun) → Bertempat tinggal di Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur

Keempatnya saat ini ditahan di Ruang Tahanan Polsek Tenggilis Mejoyo / Polrestabes Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kronologi

Tempat pasti: Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya — tepatnya di sekitar Jalan Jemursari & Jalan Raya Prapen, wilayah hukum Polsek Tenggilis Mejoyo

Insiden aksi anarkis & perusakan berlangsung pada awal Juni 2026, sekitar tanggal 2–4 Juni 2026, dini hari sekira pukul 01.00–03.00 WIB

Mereka diamankan Rabu dinihari, 4 Juni 2026, dan resmi ditahan di sel tahanan Polsek Tenggilis Mejoyo sejak 7 Juni 2026, kemudian dipindahkan ke ruang tahanan Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi tersebut dilakukan saat mereka bergerak dalam rombongan konvoi liar dari luar kota menuju wilayah Surabaya.

Di lokasi kejadian, mereka mengamuk, merusak kendaraan milik warga, membakar bagian bodi kendaraan satpam, serta memecahkan kaca mobil warga hingga menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar.

Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan barang bukti lengkap sebagai dasar pembuktian. Berupa rekaman CCTV lokasi kejadian, dua unit sepeda motor Honda PCX milik pelaku, Sisa rangka dan bodi kendaraan yang dibakar, Pecahan kaca serta puing‑puing barang yang dirusak

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama‑sama di muka umum terhadap orang maupun harta benda orang lain.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal antara 5 tahun 6 bulan hingga 7 tahun. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menegaskan akan mengupayakan tuntutan yang maksimal agar memberikan efek jera bagi pelaku dan peringatan tegas bagi kelompok lain.

Saat ini kepolisian juga masih melanjutkan pengembangan kasus untuk memburu serta mengamankan pelaku lain yang masih melarikan diri dari rombongan konvoi tersebut.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hadapi Rencana 1.000 PHK, Fathurrohman: Pemkab Jombang dan APINDO Sinergi Siapkan 1.200 Lapangan Kerja

21 Juni 2026 - 20:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (23): Raja Dikecam, Agama Diinjak

21 Juni 2026 - 19:02 WIB

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:44 WIB

Perampok Tusuk Korban 22 Kali Gondol Rp76 Juta, 12 Jam Sudah Diringkus Polisi

20 Juni 2026 - 18:17 WIB

Perampokan di Kandangtepus, Polisi Lumajang Meringkus Dua dari Empat Tersangka di Senduro

20 Juni 2026 - 17:31 WIB

Agus Salim dan Anas Burhani Sambut Masa Aksi Aliansi GMNI dan BEM Undar di DPRD Jombang

20 Juni 2026 - 16:27 WIB

Dokter Tifa Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Bersama Roy Suryo

20 Juni 2026 - 08:54 WIB

Tak Ada Kenaikan Bunga KPR Subsidi Meski BI-Rate Naik

19 Juni 2026 - 21:37 WIB

PLN Sebut Kendala Pembangkit Terkait Pemadaman di Jawa

19 Juni 2026 - 21:28 WIB

Trending di Nasional