Menu

Mode Gelap

Nasional

Polisi Situbondo Gercep Tangkap Suami yang Menghabisi Istrinya Gegara Cemburu Buta

badge-check


					Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara ( TKP) temuan sesosok jasad wanita di Situbondo, korban ketegaan suami yang dibakar perasaan cemburilu buta. Foto: instagram@surya_malang Perbesar

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara ( TKP) temuan sesosok jasad wanita di Situbondo, korban ketegaan suami yang dibakar perasaan cemburilu buta. Foto: instagram@surya_malang

Penulis: Yoli Andi Purnomo |  Editor: Priyo Suwarno

SITUBONDO, SWARAJOMBANG.COM — Polisibgerak cepat menangkap suami korban, atas temuan jasad seorang perempuan berprofesi sebagai bidan di Rumah Sakit Umum (RSU) Besuki,

Jasad perempuan itu ditemukan tewas mengenaskan di dalam saluran drainase besar di pinggir jalan raya, Sabtu 6 Juni 2026.

Pelaku pembunuhan itu tak lain adalah suami kandungnya sendiri, yang didorong rasa cemburu buta dan kecurigaan berlebihan terhadap istrinya dan ditangkap Minggu, 7 Juni 2026.

Identitas korban, Murtafia Rafika Dewi (34 tahun), warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Berprofesi sebagai bidan di RSU Besuki, dikenal ramah, rajin, dan berdedikasi tinggi dalam bekerja.

Tersangka pelakunya  Syaiful Arifin (38 tahun), suami sah korban. Sudah diamankan dan berstatus tersangka di Polres Situbondo.

Tim Reskrim Polres Situbondo menyatakan bahwa penemunya jasadcyersebut adalah warga setempat. Korbanya adalah pegawai RSU Besuki.

AKBP Joko Sutrisno, S.I.K., Kapolres Situbondo yang memimpin langsung penanganan dan memberikan keterangan resmi.

Lokasi
Lokasi kejadian dan penemuan jenazah berada di saluran drainase besar di pinggir Jalan Raya Lintas Utara (Pantura), Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

Di sebuah jalur utama yang cukup ramai, namun sisi pinggirannya sepi dan banyak ditumbuhi semak, sehingga menjadi tempat pembuangan jenazah.
Peristiwa terjadi  Sabtu, 6 Juni 2026 sire, dan jenazah ditemukan: Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku memiliki kecurigaan kuat namun tidak berdasar bahwa istrinya menjalin hubungan khusus dengan laki‑laki lain. Dugaan ini sudah lama ada dan sering memicu pertengkaran hebat di rumah tangga mereka.

Diajak Jalan jalan
Peristiwa berawal saat pelaku mengajak korban keluar rumah dengan alasan tertentu menggunakan sepeda motor.

Keduanya berhenti di lokasi pinggir jalan raya yang agak sepi. Di sana, pertengkaran kembali terjadi dan memuncak hingga pelaku hilang kendali emosi. Ia melakukan kekerasan fisik yang sangat berat hingga nyawa korban melayang seketika.

Karena panik dan takut perbuatannya diketahui orang, pelaku menyeret dan memasukkan jenazah korban ke dasar saluran air yang cukup dalam.

Agar tidak terlihat oleh pengguna jalan yang lewat, pelaku menimbun dan menutupi jenazah tersebut dengan potongan‑potongan batang kayu kering serta ranting pohon liar di sekitar lokasi. Ia pun pergi meninggalkan tempat kejadian seolah tidak terjadi apa‑apa.

Nasib berkata lain, beberapa warga yang melintas mendapati ada bagian tubuh yang tersembul di antara tumpukan kayu tersebut.

Warga menduga ada kejadian tidak wajar dan langsung melapor ke Polsek Banyuglugur. Polisi segera turun ke lokasi, melakukan evakuasi jenazah, dan mulai menelusuri jejak pelaku yang ternyata tidak jauh dari lokasi kejadian.

Keterangan Polisi

Dalam konferensi pers di Mapolres Situbondo, Kapolres Situbondo, AKBP Joko Sutrisno, S.I.K. membenarkan identitas korban, pelaku, serta motif yang melatarbelakangi pembunuhan keji tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, peristiwa ini murni dipicu rasa cemburu dan curiga suami terhadap istrinya. Pelaku mengaku sering bertengkar karena masalah tersebut.”

“Saat kejadian, emosinya meluap dan ia melakukan kekerasan hingga korban meninggal. Karena panik, jenazah dibuang dan ditutupi kayu di selokan agar tidak diketahui orang,” ungkap AKBP Joko Sutrisno di hadapan awak media.

Kapolres menjelaskan, pelaku langsung ditangkap dan kini disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang mengancam pelaku dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

“Pelaku sudah kami amankan, bukti‑bukti lengkap. Ia mengaku menyesal, namun penyesalan itu terlambat karena nyawa korban sudah tak tertolong. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” tegas kapolres.

Berita kematian bidan muda ini menyebar sangat cepat di masyarakat, mengingat lokasi penemuannya berada tepat di pinggir jalan utama lintas utara.

Banyak warga dan rekan kerja di rumah sakit berduka dan terkejut, mengingat korban dikenal sebagai tenaga kesehatan yang baik, rajin, dan sering membantu warga.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Viral Juragan Truk Ikat Tangan dan Pukuli Sopir Gunakan Batang Kayu, Polisi Gercep Meringkus Pelaku

7 Juni 2026 - 16:04 WIB

Menelisik Akar Terorisme (13): Teror Bermotif Agama Bergejolak di Prancis

6 Juni 2026 - 19:59 WIB

Ilustrasi. Foto: ist

MA Sudah Keluarkan Vonis, Yemahura: PT Delta Surya Belum Mau Bayar Rp1,4 Miliar

6 Juni 2026 - 19:19 WIB

DPRD Jombang Bahas Ranperda Miras dan Larangan Oplosan, Negara Harus Lindungi

5 Juni 2026 - 20:22 WIB

Penataan PK5: Pemkab Jombang tidak Belajar Pengalaman Masa Lalu

5 Juni 2026 - 17:04 WIB

Perkara Dr Yudi Utomo Imaryoko Dihentikan, telah Dilakukan Perdamaian dengan Pelapor

5 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pangdam Rudi Saladin Tinjau Lahan 86 Ha di Grobogan Mojowarno Calon Markas Batalyon TP

5 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kebakaran Hebat Kandang Ayam di Peterongan Jombang, Kerugian Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 - 22:15 WIB

Pertamax Green 95 Jadi Awal Mandatori Bioetanol Nasional

4 Juni 2026 - 20:40 WIB

Trending di Nasional