Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM— Selama beberapa tahun terakhir, nama Dr. Ir. Yudi Utomo Imarjoko, M.Sc., akademisi dan ahli nuklir Indonesia, sempat menjadi perhatian publik setelah terseret dalam perkara hukum yang dilaporkan kepada Polda Jawa Timur.
Pada saat proses hukum berlangsung, pemberitaan lebih banyak berfokus pada tahapan penyidikan yang sedang dijalani, termasuk informasi mengenai status hukum yang saat itu masih dalam proses.
Seiring berjalannya waktu, perkembangan akhir dan penyelesaian perkara tersebut ternyata tidak memperoleh perhatian yang sebanding dengan pemberitaan di awal kasus mencuat.
Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/ 34M/ RES.1.24./2025/ Ditreskrimum yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, tanggal 26 Maret 2025, proses penyidikan terhadap Dr. Yudi Utomo Imarjoko telah dihentikan secara resmi dan sah menurut hukum.
Demikian penjelasan Hanan SH, MH, penasihat hukum Dr. Ir. Yudi Utomo Imarjoko, M.Sc., akademisi dan ahli nuklir Indonesia, memberi keterangan kepada pers di Surabaya, Jumat, 5 Juni 2026.
Keputusan penghentian penyidikan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara, dengan dasar utama telah terjadinya pencabutan laporan oleh pihak pelapor pada tanggal 17 Maret 2025.
Dengan diterbitkannya surat ketetapan ini, maka seluruh proses hukum yang berjalan sejak awal telah berakhir dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 662.01/ XII/ 2022/SPKT/ Polda Jawa Timur tertanggal 26 Desember 2022, atas dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Sejak dilaporkan, perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, seluruh pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme perdamaian dan keadilan restoratif.
Kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis dalam Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani pada 17 Maret 2025 antara PT Energi Sterila Higiena selaku pihak pelapor dan Dr. Yudi Utomo Imarjoko selaku pihak terlapor.
Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan seluruh persoalan secara kekeluargaan dan damai, serta memutuskan untuk tidak melanjutkan sengketa melalui jalur hukum.
Lebih lanjut, para pihak juga menyatakan komitmen untuk tidak mengajukan gugatan atau tuntutan hukum apa pun di kemudian hari terkait pokok permasalahan yang sama.
Kesepakatan inilah yang menjadi landasan utama bagi keputusan penghentian penyidikan yang ditetapkan oleh Polda Jawa Timur.
Dengan demikian, perkara yang sempat menjadi sorotan publik telah memperoleh penyelesaian akhir yang disepakati bersama dan dikukuhkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pemulihan Nama Baik
Meskipun perkara ini telah selesai secara hukum dan penyidikannya telah dihentikan, informasi mengenai tahap penyelesaian ini belum tersebar seluas pemberitaan yang muncul saat kasus baru terungkap.
Di era digital, informasi yang pernah dipublikasikan dapat tersimpan lama dan mudah ditemukan kembali, sehingga berita‑berita lama yang konteksnya sudah berlalu masih sering muncul di permukaan.
Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh dan tidak lagi sesuai dengan kondisi hukum yang sebenarnya.
Oleh karena itu, klarifikasi ini disampaikan sebagai bagian dari pemenuhan hak publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang.
Penjelasan ini bukan sekadar menyampaikan bahwa perkara telah selesai, tetapi juga melengkapi perjalanan sejarah kasus hingga mencapai kepastian hukum yang jelas.
Dalam negara hukum, asas praduga tak bersalah, perlindungan hak warga negara, dan keseimbangan informasi adalah prinsip yang wajib dijunjung tinggi.
Apabila suatu perkara mendapat perhatian luas saat proses berlangsung, maka penyelesaian akhirnya pun layak diketahui masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan pada 26 Maret 2025, maka perkara yang melibatkan Dr. Yudi Utomo Imarjoko telah selesai sepenuhnya.
Publik diharapkan dapat memahami gambaran utuh peristiwa ini, termasuk fakta bahwa sengketa telah diselesaikan secara damai berdasarkan kesepakatan bersama, dan status hukum telah dikembalikan ke keadaan semula.
Pemahaman yang lengkap dan utuh ini diharapkan menjadi langkah penutup yang baik, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan nama baik dan kehormatan, serta memberikan kejelasan yang pasti kepada masyarakat mengenai status hukum yang sebenarnya.**











