Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
SAMARINDA, SWARAJOMBANG.COM– Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara milik PT Emas Hitam Mulia, perusahaan skala besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Paser, Kalimantan Timur, selama 12 tahun.
Keputusan tegas tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 05/ SKB/ PKH/ 2026 yang diteken pertengahan Mei 2026.
Sekaligus membongkar kerugian negara raksasa, keterlibatan jaringan pejabat, serta sistem keuangan gelap yang menopang kejahatan lingkungan ini belasan tahun lamanya.
Keputusan ini memerintahkan penghentian total aktivitas, pengamanan aset, dan pengembalian lahan seluas 2.140 hektare ke negara.
Berdasarkan hitungan resmi Kejaksaan Tinggi Kaltim, praktik tambang ilegal ini telah merugikan keuangan dan aset negara mencapai Rp 520 mikiar meliputi hilangnya potensi pendapatan, pajak yang tidak disetor, dan biaya pemulihan lingkungan yang sangat besar.
Empat pelanggaran berat jadi dasar pembatalan:
- lokasi konsesi sepenuhnya menindih kawasan hutan lindung tanpa izin perubahan fungsi
- izin usaha cacat hukum, karena diterbitkan lewat rekayasa administrasi
- penggalian meluas 3 kali lipat dari batas sah serta nihil upaya reklamasi yang merusak sungai dan tanah warga.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, SH, MH, menegaskan keputusan mutlak dan tidak bisa digugat.
“PT Mulia Hitam Perkasa adalah contoh nyata perampasan kekayaan negara secara terstruktur. Kami temukan izinnya bermasalah sejak awal, tapi beroperasi bebas bertahun-tahun,” Katanya.
“Mulai hari ini izin tidak berlaku lagi, lahan kami ambil kembali. Kerugian negara sudah kami hitung pasti: Rp 520 mikiar hilang sia-sia. Tidak ada tawar-menawar, hukum harus di atas segalanya,” tegas Barita.
Ia tambahkan, kasus tak berhenti di cabut izin. Jejak suap dan aliran uang haram sudah terungkap, akan dilanjutkan ke ranah pidana korupsi.
Ir Syamsul Rizal
Dari penyidikan, terungkap siapa pemilik sebenarnya dan penerima hasil akhir keuntungan perusahaan ini.
Pemegang saham utama sekaligus penanggung jawab akhir adalah Ir. H. Syamsul Rizal, pengusaha asal Samarinda yang dikenal kuat koneksinya.
Ia adalah pemilik manfaat yang menerima seluruh keuntungan bersih hasil penjualan batubara, diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah selama beroperasi.
Di bawahnya, posisi Direksi dijabat Ir. H. Rian Saputra, yang bertindak sebagai wakil dan pengelola harian.
Operasi Lewat Bank Bodong
Dikonfirmasi, Rian Saputra mengaku kaget dan keberatan. “Kami merasa sangat dirugikan. Investasi ratusan miliar sudah ditanam, ribuan pekerja bergantung hidup. Jika ada kekurangan, seharusnya diberi kesempatan perbaikan, bukan langsung dicabut.”
“Kami akui ada perluasan wilayah sedikit demi efisiensi, tapi itu dianggap biasa. Kami sedang pelajari langkah hukum,” ujarnya. Namun ia mengakui, perusahaan berjalan penuh atas arahan dan modal utama dari pemilik, Syamsul Rizal.
Poin paling krusial terungkap Kejaksaan Tinggi Kaltim: keberlangsungan bisnis ilegal ini sangat bergantung kolusi pejabat dan jaringan bank ilegal/ koperasi bodong.
Kepala Kejati Kaltim, Dr. Toni Yuswanto, SH, MH, buktikan dua mantan pejabat tinggi sudah ditetapkan tersangka: Basri Hasan (Kadis Pertambangan 2009–2010) dan Adinur (Kadis 2010–2013).
Keduanya terbukti terima suap rutin hingga 12% dari nilai investasi, demi memuluskan izin dan membiarkan pelanggaran berlanjut.
“Ini negara di dalam negara. Uang hasil tambang dan uang suap tidak lewat bank resmi, tapi disalurkan lewat lembaga keuangan tidak berizin di Samarinda dan Balikpapan” Begitu ujarnya.
“Uang dipecah kecil-kecil, disetor ke koperasi bodong, lalu dipindah ke rekening pribadi Syamsul Rizal dan para pejabat. Tanpa jalur gelap ini, kejahatan sebesar ini mustahil bertahan lama,” jelas Toni.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Danang Prasetyo, tambahkan: “Bank ilegal ini jadi tulang punggung pencucian uang. Kami koordinasi erat dengan OJK dan Polri untuk bongkar habis jaringan keuangannya, karena merekalah yang memfasilitasi hilangnya kekayaan negara.”
Kini lahan dijaga ketat aparat. Syamsul Rizal selaku pemilik utama, Rian Saputra, dan kedua mantan kadis sedang dalam pengembangan penyidikan, terancam hukuman puluhan tahun penjara.
40 Perusahaan Lain
Pemerintah tegaskan, kasus ini baru permulaan. Di Kaltim masih ada lebih dari 40 perusahaan bermasalah yang akan ditindak serupa.
Langkah ini jadi sinyal tegas: masa izin dibeli, aturan dimainkan, dan negara rugi besar demi keuntungan segelintir orang, sudah berakhir.**











