Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
SAMARINDA, SAWAJOMBANG.COM– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengamankan dan menyelamatkan aset negara senilai Rp57,4 Miliar.
Demikian data sitaan seperti disampaikan Gusti Hamdani, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaa Tunggi Kaltim, dalam konferensi pers, Selasa, 19 Mei 2026.
Langkah ini merupakan kelanjutan penindakan tegas dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan aset negara yang melibatkan aktivitas pertambangan ilegal.
Dengan tambahan penyitaan terbaru ini, total nilai keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari pusaran kasus ini kini mencapai angka Rp271,4 miliar.
Angka ini merupakan gabungan dari hasil penyitaan tahap awal sebesar Rp214 miliar yang sudah diamankan sebelumnya, ditambah dengan penyitaan tahap lanjut sebesar Rp57,4 miliar yang baru saja berhasil dikunci oleh tim penyidik Kejati Kaltim.
Objek Hukum
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari aktivitas pelaksanaan pertambangan oleh PT JMB Group di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Perusahaan tersebut diduga keras memanfaatkan dan mengeruk kekayaan alam di atas lahan yang berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) di bawah pengelolaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Secara rinci, lahan yang digunakan secara ilegal tersebut masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi.
Status lahan ini jelas diperuntukkan bagi kepentingan umum, pemukiman, dan pemanfaatan sosial ekonomi warga transmigran, namun justru disalahgunakan dan dikomersialkan untuk aktivitas pertambangan tanpa dasar hukum yang sah dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Penyalahgunaan aset negara ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena telah merugikan keuangan negara secara besar-besaran, merampas potensi pendapatan daerah, dan merusak aset yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan
Kejati Kaltim menunjukkan komitmen yang sangat kuat dan konsisten dalam menuntaskan kasus ini sampai tuntas dan akar-akarnya. Ada dua tahap besar penyelamatan uang negara yang telah dilakukan:
Rekapitulasi
1. Tahap Pertama: Penyitaan dan pengamanan uang negara senilai Rp214 Miliar.
2. Tahap Kedua / Terbaru: Penambahan penyitaan sebesar Rp57,4 Miliar.
“Penyitaan terbaru sebesar Rp57,4 miliar ini menggenapkan total penyelamatan keuangan negara dalam pusaran kasus tersebut menjadi Rp271,4 miliar, setelah sebelumnya jaksa menyita Rp214 miliar,” demikian rincian hasil eksekusi penyitaan oleh tim jaksa Kejati Kaltim.
Angka total sebesar Rp271,4 miliar ini membuktikan betapa besarnya potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dan diselamatkan berkat ketajaman dan ketegasan penyidik kejaksaan.
Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus ini tidak akan berhenti di situ. Langkah hukum ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada ruang bagi siapa pun, badan usaha maupun perorangan, untuk memperkaya diri sendiri dengan cara merampas, mengeruk, atau memanfaatkan aset milik negara secara liar.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menyelamatkan keuangan negara. Kali ini, uang senilai Rp57,4 miliar berhasil diamankan dari kasus tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kemendes PDTT,” tegas keterangan resmi dari Kejati Kaltim.
Kasus ini menjadi pelajaran penting sekaligus peringatan keras: setiap inci tanah dan kekayaan alam milik negara harus dijaga sebaik-baiknya. Keberhasilan mengamankan ratusan miliar rupiah ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat, yang berharap aset hasil penyitaan ini dapat segera dikembalikan ke kas negara dan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Saat ini proses hukum masih berjalan terus, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh aset yang bersumber dari kejahatan ini dikunci sepenuhnya oleh negara.
Fakta Perkara
1. Nilai uang: Rp57,4 Miliar (baru), Rp214 Miliar (lama), Total Rp271,4 Miliar
2. Pihak Terkait: PT JMB Group
3. Lokasi: Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
4. Objek: Lahan HPL Transmigrasi / BMN Kemendes PDTT
5. Perbuatan: Pertambangan Ilegal & Dugaan Korupsi.**











