Menu

Mode Gelap

Headline

Kejaksaan Pasuruan Jebloskan Gus Rofi’i ke Tahanan, Dugaan Korupsi PKBM Rp 600 Juta

badge-check


					Petugas Kejaksaan Pasuruan, Rabu 20 Mei 2026, menahan tokoh masyrakat Gus Rofi'i diduga terkait kasus korupsi dana PKBM Rp 606 juta. Foto: ist Perbesar

Petugas Kejaksaan Pasuruan, Rabu 20 Mei 2026, menahan tokoh masyrakat Gus Rofi'i diduga terkait kasus korupsi dana PKBM Rp 606 juta. Foto: ist

Penulis: Yoli Andi Purnomo  |  Editor: Priyo Suwarno

PASURUAN, SWARAJOMBANG.COM – Kejaksaan Negeri Bangil, Pasuruan, resmi menahan dan memasukkan ke dalam rutan, seorang tokoh masyarakat yang dikenal dengan panggilan Gus Rofi’i, terkait kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan.

Penahanan ini dilakukan setelah terungkap skenario dugaan “atur perkara” yang dirancang untuk menggagalkan proses hukum, justru berbalik membungkus pelakunya ke dalam jeruji besi.

Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa penahanan ini dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026, di kantor Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kejari Bangil, Gus Rofi’i ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara atau makelar kasus.

Ia diduga menawarkan jasa kepada pihak-pihak yang terkait dalam kasus korupsi tersebut dengan janji dapat menghentikan proses pengusutan perkara, bahkan membebaskan para pihak yang tersangkut, dengan imbalan sejumlah uang yang sangat besar.

Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan aliran dana, tersangka diduga kuat telah menikmati aliran uang sebesar Rp606.000.000 (enam ratus enam juta rupiah).

Dana tersebut diketahui bersumber langsung dari anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) milik PKBM yang seharusnya digunakan untuk operasional dan kegiatan pendidikan masyarakat, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan menutup-nutupi kejahatan.

Setelah penetapan status tersangka dan pemeriksaan awal, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bangil langsung membawa Gus Rofi’i dan memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Penahanan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan yang lebih mendalam, mengingat peran tersangka yang dinilai sangat strategis dan berkaitan erat dengan jaringan serta motif di balik kasus korupsi dana pendidikan ini.

Menurut keterangan yang tercatat dalam laporan dan pengungkapan berita oleh Warta Bromo, keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa upaya rekayasa hukum telah gagal total.

“Skenario ‘atur perkara’ dugaan korupsi dana PKBM di Kabupaten Pasuruan gagal total. Kejari Bangil resmi menahan Rofi’i yang diduga menjadi makelar kasus dengan janji bisa menghentikan pengusutan perkara korupsi,” demikian isi pernyataan tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangil.

Lebih lanjut dijelaskan, peran tersangka sangat jelas terlihat dari jejak transaksi dan kesaksian yang berkumpul.

“Dari aksinya, tersangka diduga menikmati aliran dana hingga Rp606 juta yang bersumber dari dana BOSP PKBM. Kini tersangka dijebloskan ke Rutan Bangil untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas pernyataan pihak penyidik dalam keterangannya.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa setiap upaya untuk mengotori proses hukum, mengatur perkara, atau menyuap demi membebaskan pelaku kejahatan, justru akan berbalik menjerat pelakunya sendiri. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57,4 M dari PT JMB Group, Total Mencapai Rp271, 4 M

20 Mei 2026 - 13:44 WIB

Dewan Jombang Bahas Raperda Konstruksi: Harus Tepat Waktu Kontraktor Dibayar

19 Mei 2026 - 18:19 WIB

50 Bhiksu Tudong Ziarah dan Doa di Makam Gus Dur setelah Disambut Bupati Warsubi

19 Mei 2026 - 16:18 WIB

Terseret Arus Flushing PLTA Wlingi, Dua Selamat Satu Orang Masih Hilang

19 Mei 2026 - 15:29 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (7): Jenderal Saladin Menyatukan Negara Muslim

18 Mei 2026 - 17:28 WIB

Sekongkol dengan Pacar, Andriana Sekap dan Kuras Rp2 M dan 1 Kg Emas Milik Kakek Kusnadi

18 Mei 2026 - 16:56 WIB

Kejuaraan IBKO 1st All Kyokushin Indonesia: DKKI Sabet 42 Medali

18 Mei 2026 - 11:50 WIB

Atlet DKKI foto bersama dengan Ketua Umum DKKI, Tunggul Aryo Wibowo dan Ketua Dewan Guru DKKI, setelah acara Kejuaraan IBKO 1st All Kyokushin Indonesia, Sabtu (16/5/2026). Foto: ist

Presiden Prabowo Tinjau KDMP Nglawak: Jual LPG Rp16.000, Migor Rp15.700/ L, Beras SPHP Rp10.000/ Kg

17 Mei 2026 - 15:43 WIB

Presiden Praboso langsung meninjau KDMP Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Sabtu 16 Mei 2026. Disitubharga LPG cuma Rp.16.000, migor Rp15.700/ l. Foto: ist

Pinter Ngaji Layanan NIB Gratis di Jombang, Mei: Pegang Izin untuk Kembangkan Usaha

17 Mei 2026 - 15:06 WIB

Trending di Ekonomi