Menu

Mode Gelap

Headline

Kejaksaan Pasuruan Jebloskan Gus Rofi’i ke Tahanan, Dugaan Korupsi PKBM Rp 600 Juta

badge-check


					Petugas Kejaksaan Pasuruan, Rabu 20 Mei 2026, menahan tokoh masyrakat Gus Rofi'i diduga terkait kasus korupsi dana PKBM Rp 606 juta. Foto: ist Perbesar

Petugas Kejaksaan Pasuruan, Rabu 20 Mei 2026, menahan tokoh masyrakat Gus Rofi'i diduga terkait kasus korupsi dana PKBM Rp 606 juta. Foto: ist

Penulis: Yoli Andi Purnomo  |  Editor: Priyo Suwarno

PASURUAN, SWARAJOMBANG.COM – Kejaksaan Negeri Bangil, Pasuruan, resmi menahan dan memasukkan ke dalam rutan, seorang tokoh masyarakat yang dikenal dengan panggilan Gus Rofi’i, terkait kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan.

Penahanan ini dilakukan setelah terungkap skenario dugaan “atur perkara” yang dirancang untuk menggagalkan proses hukum, justru berbalik membungkus pelakunya ke dalam jeruji besi.

Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa penahanan ini dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026, di kantor Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kejari Bangil, Gus Rofi’i ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara atau makelar kasus.

Ia diduga menawarkan jasa kepada pihak-pihak yang terkait dalam kasus korupsi tersebut dengan janji dapat menghentikan proses pengusutan perkara, bahkan membebaskan para pihak yang tersangkut, dengan imbalan sejumlah uang yang sangat besar.

Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan aliran dana, tersangka diduga kuat telah menikmati aliran uang sebesar Rp606.000.000 (enam ratus enam juta rupiah).

Dana tersebut diketahui bersumber langsung dari anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) milik PKBM yang seharusnya digunakan untuk operasional dan kegiatan pendidikan masyarakat, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan menutup-nutupi kejahatan.

Setelah penetapan status tersangka dan pemeriksaan awal, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bangil langsung membawa Gus Rofi’i dan memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Penahanan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan yang lebih mendalam, mengingat peran tersangka yang dinilai sangat strategis dan berkaitan erat dengan jaringan serta motif di balik kasus korupsi dana pendidikan ini.

Menurut keterangan yang tercatat dalam laporan dan pengungkapan berita oleh Warta Bromo, keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa upaya rekayasa hukum telah gagal total.

“Skenario ‘atur perkara’ dugaan korupsi dana PKBM di Kabupaten Pasuruan gagal total. Kejari Bangil resmi menahan Rofi’i yang diduga menjadi makelar kasus dengan janji bisa menghentikan pengusutan perkara korupsi,” demikian isi pernyataan tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangil.

Lebih lanjut dijelaskan, peran tersangka sangat jelas terlihat dari jejak transaksi dan kesaksian yang berkumpul.

“Dari aksinya, tersangka diduga menikmati aliran dana hingga Rp606 juta yang bersumber dari dana BOSP PKBM. Kini tersangka dijebloskan ke Rutan Bangil untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas pernyataan pihak penyidik dalam keterangannya.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa setiap upaya untuk mengotori proses hukum, mengatur perkara, atau menyuap demi membebaskan pelaku kejahatan, justru akan berbalik menjerat pelakunya sendiri. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Trending di Hukum