Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57,4 M dari PT JMB Group, Total Mencapai Rp271, 4 M

badge-check


					Gusti Hamdani, Asisten  Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Timur. Foto: ist Perbesar

Gusti Hamdani, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Timur. Foto: ist

Penulis: Mulawarman  |  Editor: Priyo Suwarno

SAMARINDA, SAWAJOMBANG.COM– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengamankan  dan menyelamatkan aset negara senilai Rp57,4 Miliar.

Demikian data sitaan seperti disampaikan Gusti Hamdani, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaa Tunggi Kaltim, dalam konferensi pers, Selasa, 19 Mei 2026.

Langkah ini merupakan kelanjutan penindakan tegas dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan aset negara yang melibatkan aktivitas pertambangan ilegal.

Dengan tambahan penyitaan terbaru ini, total nilai keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari pusaran kasus ini kini mencapai angka Rp271,4 miliar.

Angka ini merupakan gabungan dari hasil penyitaan tahap awal sebesar Rp214 miliar yang sudah diamankan sebelumnya, ditambah dengan penyitaan tahap lanjut sebesar Rp57,4 miliar yang baru saja berhasil dikunci oleh tim penyidik Kejati Kaltim.

Objek Hukum

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari aktivitas pelaksanaan pertambangan oleh PT JMB Group di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Perusahaan tersebut diduga keras memanfaatkan dan mengeruk kekayaan alam di atas lahan yang berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) di bawah pengelolaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Secara rinci, lahan yang digunakan secara ilegal tersebut masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi.

Status lahan ini jelas diperuntukkan bagi kepentingan umum, pemukiman, dan pemanfaatan sosial ekonomi warga transmigran, namun justru disalahgunakan dan dikomersialkan untuk aktivitas pertambangan tanpa dasar hukum yang sah dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Penyalahgunaan aset negara ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena telah merugikan keuangan negara secara besar-besaran, merampas potensi pendapatan daerah, dan merusak aset yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan

Kejati Kaltim menunjukkan komitmen yang sangat kuat dan konsisten dalam menuntaskan kasus ini sampai tuntas dan akar-akarnya. Ada dua tahap besar penyelamatan uang negara yang telah dilakukan:

Rekapitulasi

1. Tahap Pertama: Penyitaan dan pengamanan uang negara senilai Rp214 Miliar.
2. Tahap Kedua / Terbaru: Penambahan penyitaan sebesar Rp57,4 Miliar.

“Penyitaan terbaru sebesar Rp57,4 miliar ini menggenapkan total penyelamatan keuangan negara dalam pusaran kasus tersebut menjadi Rp271,4 miliar, setelah sebelumnya jaksa menyita Rp214 miliar,” demikian rincian hasil eksekusi penyitaan oleh tim jaksa Kejati Kaltim.

Angka total sebesar Rp271,4 miliar ini membuktikan betapa besarnya potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dan diselamatkan berkat ketajaman dan ketegasan penyidik kejaksaan.

Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus ini tidak akan berhenti di situ. Langkah hukum ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada ruang bagi siapa pun, badan usaha maupun perorangan, untuk memperkaya diri sendiri dengan cara merampas, mengeruk, atau memanfaatkan aset milik negara secara liar.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menyelamatkan keuangan negara. Kali ini, uang senilai Rp57,4 miliar berhasil diamankan dari kasus tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kemendes PDTT,” tegas keterangan resmi dari Kejati Kaltim.

Kasus ini menjadi pelajaran penting sekaligus peringatan keras: setiap inci tanah dan kekayaan alam milik negara harus dijaga sebaik-baiknya. Keberhasilan mengamankan ratusan miliar rupiah ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat, yang berharap aset hasil penyitaan ini dapat segera dikembalikan ke kas negara dan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Saat ini proses hukum masih berjalan terus, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh aset yang bersumber dari kejahatan ini dikunci sepenuhnya oleh negara.

Fakta Perkara

1. Nilai uang: Rp57,4 Miliar (baru), Rp214 Miliar (lama), Total Rp271,4 Miliar
2.  Pihak Terkait: PT JMB Group
3.  Lokasi: Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
4. Objek: Lahan HPL Transmigrasi / BMN Kemendes PDTT
5. Perbuatan: Pertambangan Ilegal & Dugaan Korupsi.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejaksaan Pasuruan Jebloskan Gus Rofi’i ke Tahanan, Dugaan Korupsi PKBM Rp 600 Juta

20 Mei 2026 - 12:39 WIB

Harga Plastik Naik Dua Kali Lipat, Tempe-Tahu Ikut Terdampak

19 Mei 2026 - 18:25 WIB

Dewan Jombang Bahas Raperda Konstruksi: Harus Tepat Waktu Kontraktor Dibayar

19 Mei 2026 - 18:19 WIB

Atasi Kelangkaan, Bulog Jatim Tambah Pasokan Minyakita hingga 900.000 Liter

19 Mei 2026 - 18:13 WIB

50 Bhiksu Tudong Ziarah dan Doa di Makam Gus Dur setelah Disambut Bupati Warsubi

19 Mei 2026 - 16:18 WIB

Terseret Arus Flushing PLTA Wlingi, Dua Selamat Satu Orang Masih Hilang

19 Mei 2026 - 15:29 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (7): Jenderal Saladin Menyatukan Negara Muslim

18 Mei 2026 - 17:28 WIB

Sekongkol dengan Pacar, Andriana Sekap dan Kuras Rp2 M dan 1 Kg Emas Milik Kakek Kusnadi

18 Mei 2026 - 16:56 WIB

Kejuaraan IBKO 1st All Kyokushin Indonesia: DKKI Sabet 42 Medali

18 Mei 2026 - 11:50 WIB

Atlet DKKI foto bersama dengan Ketua Umum DKKI, Tunggul Aryo Wibowo dan Ketua Dewan Guru DKKI, setelah acara Kejuaraan IBKO 1st All Kyokushin Indonesia, Sabtu (16/5/2026). Foto: ist
Trending di Headline