Menu

Mode Gelap

Tren

“Kasus Air Mineral” Satpol PP Jombang Masuk Meja Kejati Jatim, Inspektorat Segera Lakukan Pemeriksaan

badge-check


					Kasatpol PP Jombang, Thomson Pranggono. (Foto: Istimewa) Perbesar

Kasatpol PP Jombang, Thomson Pranggono. (Foto: Istimewa)

JOMBANG, SWARAJOMBANG.com   –   Inspektorat Jombang akhirnya merespon serius dugaan penyimpangan belanja mamin tahun anggaran 2023 yang dilakukan Satpol PP Jombang. 

Respon serius tidak hanya terlihat dari surat permintaan dokumen yang dikirim pada hari ini (Senin, 25/3/2024), tetapi juga dari isi surat yang menekankan penyerahan dokumen pengadaan mamin secara lengkap dan menyeluruh.

Bahkan pemeriksaan tidak hanya sebatas dokumen mamin penambah daya tahan tubuh yang memunculkan fenomena “kasus botol air mineral”, tetapi seluruh paket mamin dengan segala perangkat pendukung seperti jumlah pegawai, bukti kontrak pembelian mamin, serta SPJ kegiatan juga diminta. 

Sumber SWARAJOMBANG.com menegaskan, Inspektorat memberi deadline kepada Satpol PP untuk menyiapkan seluruh dokumen mamin hingga tanggal 27 Maret atau hari Rabu mendatang.

Untuk kali ini, kata sumber, nampaknya Inspektorat bakal serius menangani dugaan penyimpangan yang dilakukan Satpol PP. Hal itu bisa dilihat dari bobot surat panggilan yang menekankan penyiapan dokumen pengadaan. 

Kepala Inspektorat Jombang Abdul Majid Nindyagung yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin siang pukul 13.20, belum memberikan respon. Begitu pun pertanyaan melalui chat WhatsApp, juga belum dijawab. 

Sebelumnya, beredar kabar, bahwa pemeriksaan oleh Inspektorat hanya sebentuk skenario untuk meredam polemik. Sebab, dengan kasus ditangani Inspektorat, maka publik tidak lagi bisa menyoal karena sudah masuk ranah pemeriksaan. 

Dengan demikian Satpol PP tidak lagi menjadi sansak hidup bagi media massa. Selanjutnya, pemeriksaan oleh Inspektorat akan diskenariokan memakan waktu lama, hingga akhirnya perhatian publik akan memudar oleh waktu. 

Dugaan ini tidak berlebihan, karena sebelumnya kasus serupa yang terjadi di gedung wakil rakyat juga berujung dengan ketidakjelasan. Setidaknya, rekom yang diterbitkan oleh Inspektorat belum masuk ke ruang publik sebagaimana polemik yang berkembang.

Saat itu, satu paket mamin DPRD Jombang dengan pagu jumbo tercatat dilaksanakan secara “Dikecualikan”. Setelah menjadi polemik di ruang pemberitaan, dugaan penyimpangan akhirnya dibawa ke Inspektorat untuk diaudit.  

Hasilnya? Sampai hari ini tidak diketahui apa rekomendasi Inspektorat soal metode “Dikecualikan” itu. Polemik pun berlalu. Dan akhirnya, paket mamin dengan metode “Dikecualikan” itu raib dari daftar kegiatan di lapak sirup DPRD Jombang. 

“Padahal waktu itu rekomendasi dari Inspektorat menarik untuk ditunggu. Bukan apa, cuma pingin tahu saja dasar yang dipakai Inspektorat untuk membenarkan paket mamin bisa dilakukan secara ‘Dikecualikan’,” ujar sumber tadi.

Hari ini, jika sirup DPRD Jombang tahun 2023 dibuka, maka tidak akan ditemukan paket mamin dengan metode “Dikecualikan”. Semua diganti e-purchasing. Termasuk, paket tunjangan DPRD Jombang juga raib dari lapak sirup. 

“Saya berharap itu tidak terjadi pada pemeriksaan mamin Satpol PP. Tapi kalau pun itu harus terjadi, ya harus kita kejar terus. Soalnya kasus ini sudah masuk meja Kejati Jatim,” tutur Sumber SWARAJOMBANG.com. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pakar Estetik Bedah Plastik, Dr Sophia Heng: Penyempurnaan, Bukan Perubahan Total

26 April 2026 - 10:48 WIB

Agus Purnomo: Insentif RT/RW Pemkab Jombang Ditarget Cair Paling Lambat 10 Maret 2026

7 Maret 2026 - 14:34 WIB

Siswa Makin Bersemangat di SR 8 Jombang, Pembelajaran Pakai Smartboard dan Laptop

9 Januari 2026 - 19:58 WIB

Stok Hanya 700.000, Nvidia Kebingungan Siapkan 2 Juta Chip H200 Pesanan China Senilai Rp 318 Triliun

6 Januari 2026 - 18:31 WIB

Antisipasi Antrean Panjang, Tol Jomo Siapkan 12 Unit Mobil Reader dan SPU Modular

30 Desember 2025 - 11:20 WIB

China Mengejar Belanda, Sukses Bangun ASML Mesin Pembuah Chip Kompter

25 Desember 2025 - 16:59 WIB

Perlindungan Wartawan Dinilai Lemah, Forum Wartawan Kebangsaan Desak Revisi UU Pokok Pers

6 November 2025 - 08:28 WIB

Gercep Kumpul Donasi dan Rehabilitasi Rumah tak Layak Huni Guru TK Yuliana di Johowinongan Mojoagung

15 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Cara Pemkot Malang Memperluas PAD, Warung Buka Malam Kena Pajak

3 September 2025 - 21:38 WIB

Trending di Tren