Menu

Mode Gelap

Pendidikan

Komite Sekolah Harus Fokus Awasi Penyelenggaraan Satuan Pendidikan

badge-check


					Anggota Komisi X DPR Muhamad Nur Purnamasidi saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan Perkumpulan Forum Komite Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Kabupaten Banyuwangi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (Foto : istimewa) Perbesar

Anggota Komisi X DPR Muhamad Nur Purnamasidi saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan Perkumpulan Forum Komite Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Kabupaten Banyuwangi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (Foto : istimewa)

Penulis : Ipong D. Cahyono | Editor : Hadi S Purwanto

JAKARTA,SWARAJOMBANG.com – Saat ini, Komisi X DPR RI sedang mengupayakan untuk meningkatkan alokasi dana BOS baik tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK. Harapannya, sekolah bisa memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sekaligus komite sekolah bisa lebih fokus mengawasi penyelenggaraan pendidikan tanpa terbebani masalah finansial sekolah.


Demikian pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR Muhamad Nur Purnamasidi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan Perkumpulan Forum Komite Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Kabupaten Banyuwangi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Upaya itu, sebutnya, juga turut sedang dipertimbangkan di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.


“Kami di Komisi X ini berupaya bagaimana besaran BOS ini kita tambah. Saya pernah ngobrol dengan teman-teman di Bappenas dan Kemenkeu. Kebetulan saya di Banggar. Jadi idealnya, kalau SD saja sekitar Rp8,7 juta per anak per jenjang per tahun,  maka SMK bisa mencapai Rp15-Rp17 juta per anak per jenjang per tahun,” terangnya.


Peningkatan alokasi dana BOS juga menjadi perhatiannya lantaran ia ingin menekan risiko komite sekolah supaya tidak diganggu oleh LSM yang merusak sekolah. Lebih lanjut, dirinya mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau ulang Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.


Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar itu, peninjauan ulang ini akan membantu untuk mencegah tumpang tindih peran dan menyamakan persepsi mengenai tugas dan fungsi komite sekolah dalam konteks pengelolaan pendidikan. Sehingga, masing-masing pemangku kepentingan menjalankan perannya sesuai regulasi yang ditetapkan.


“Kami juga akan melakukan klarifikasi dengan mas Mendikbudristek terkait dengan Permendikbud 75 tahun 2016 khususnya Pasal 6 ayat 3 yang di mana mengatur hubungan antara kepala sekolah dan komite sekolah,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pakar Estetik Bedah Plastik, Dr Sophia Heng: Penyempurnaan, Bukan Perubahan Total

26 April 2026 - 10:48 WIB

Pintu DPRD Jombang Telah Dibuka: Bahas Kelahiran Bung Karno di Ploso Bersama TACB dan Pemerhati Sejarah

25 April 2026 - 11:51 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme(2): Krypteia adalah Polisi Pembunuh Rahasia di Sparta

24 April 2026 - 22:00 WIB

Peringatan Hati Bumi, Tanam Pohon dan Bunga di Lingkungan Kantor Pemkab Jombang

24 April 2026 - 08:29 WIB

Ibu ibu PKK dan ASN di kantor pemkab Jomban, menanan pohon dan bunga peringati Hari Bumi, Rabu 23l2 April 2026. Foto: jombangksb.go.id

Pelatihan Wirausaha Baru Budidaya Ayam Ulu di Bandarkedungmulyo Jombang

24 April 2026 - 07:58 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (1): Ketika Kekerasan Jadi Pilihan Aksi

22 April 2026 - 18:54 WIB

Menteri PPA Arifah Kunjungi Jombang: Sekolah Harus Jadi Benteng Aman bagi Anak Perempuan

3 April 2026 - 20:04 WIB

Jaga Learning Loss, Menko PMK Praktikno: Wacana Belajar Daring per April 2026 Dibatalkan

25 Maret 2026 - 21:59 WIB

Obat Termahal di Dunia Namanya Casgevy Rp35 M/Suntik, untuk Terapi Thalassemia dan Anemia Sel Sabit

18 Maret 2026 - 11:12 WIB

Trending di Headline