Menu

Mode Gelap

Headline

Barbuk 3,2 Kg Sabu dari Polres Sampang, setelah Diperiksa di Kejaksaan Ternyata tak Mengandung Narkotika

badge-check


					Diecky E, SH,  meneliti dan melakukan test kandungan barang bukti yang dikirim dari Polres Sampang, ternyata tidak mengandung bahan narkotika sama sekali. Padahal, disebutkan barabg bukti sabusabu 3,2 kg. Foto: instagram@kejaksaan_negeri_sampang Perbesar

Diecky E, SH, meneliti dan melakukan test kandungan barang bukti yang dikirim dari Polres Sampang, ternyata tidak mengandung bahan narkotika sama sekali. Padahal, disebutkan barabg bukti sabusabu 3,2 kg. Foto: instagram@kejaksaan_negeri_sampang

Penulis: Sri Muryanto   |   Editor: Priyo Suwarno

SAMPANG, SWARAJOMBANG.COM – Betapa hebat petugas kepolisian Poltes Sampang,  Madura,  ketika berhasil meringkus dua tersangka plus barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 kg.

Namun kebanggan itu sirna, bahkan berubah menjadi skandal besar, mengguncang dunia penegakan hukum di Kabupaten Sampang, Madura.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kjari Sampang, ternyata barang bukti seberat 3,2 kilogram (harga ditaksir Rp 7 miliar) yang diamankan polisi dengan dugaan kuat sebagai narkotika jenis sabu-sabu, ternyata hasil uji menunjukkan fakta sebaliknya: tidak mengandung zat terlarang sama sekali.

Kasus ini bermula dari keberhasilan operasi Tim Satresnarkoba Polres Sampang yang dianggap gemilang, namun berujung kontroversi setelah pemeriksaan lanjutan dilakukan.

Intelijen
Berdasarkan informasi intelijen, polisi melakukan penyergapan pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil meringkus dua orang tersangka, yaitu: Slamet Hariyadi dan Ahmad Taufik, beserta barang bukti disebut sebagai sabusabu.

Petugas mengamankan 3 paket besar berisi kristal putih yang diduga sabu.

– Berat total: ± 3.067 gram atau 3,2 kg
– Kondisi: Dibungkus rapi plastik bening
– Hasil tes awal di lokasi: Diduga positif narkoba berdasarkan reagen dan ciri fisik.

Kedua tersangka kemudian ditahan dan berkas perkara disusun untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Hasil Mengejutkan

Pada Senin, 4 Mei 2026, dilakukan proses Pelimpahan Tahap II (P21), dari Polres Sampang ke Kejaksaan Negeri Sampang. Di sinilah keanehan mulai terlihat.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E. SH, menjelaskan kronologi penemuan fakta tersebut.

“Saat barang bukti diterima, kami lakukan uji cepat menggunakan alat pendeteksi narkoba. Hasil yang muncul di layar adalah ‘NO MATCH’. Padahal seharusnya jika itu sabu, tulisannya ‘NARCOTIC’,” ungkap Diecky.

Karena hasilnya mencurigakan, tim jaksa langsung melakukan kalibrasi ulang untuk memastikan alat tidak rusak.

“Kami coba tes ke benda lain, misalnya hand sanitizer. Alat langsung merespons bagus dan mendeteksi zatnya dengan jelas. Ini membuktikan alat kami dalam kondisi baik dan berfungsi normal. Kesimpulannya, memang barang yang diterima itu bukan narkoba,” tegasnya.

Respon Kapolres Sampang

Menanggapi kegemparan ini, Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyatakan pihaknya menanggapi hal ini dengan sangat serius.

Ia mengakui ada perbedaan hasil pemeriksaan antara pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Kami sangat memperhatikan hal ini. Saat ini kami akan segera mengirimkan sampel barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk mendapatkan hasil analisis yang pasti dan akurat,” ujar AKBP Hartono.

Ia juga menegaskan akan melakukan pemeriksaan internal untuk mencari tahu di mana letak kesalahan terjadi, mulai dari proses penangkapan, penyitaan, hingga penyimpanan barang bukti.

“Jika dalam pemeriksaan internal nanti ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan prosedur dari anggota kami, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami jaga integritas institusi,” tegasnya.

Saat ini, kasus ini menjadi sorotan tajam. Kedua tersangka yang sempat ditahan karena kasus narkoba kini status hukumnya menjadi tanda tanya besar menunggu hasil labfor resmi, sementara pihak kepolisian sibuk melakukan pencarian fakta internal.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ada Saksi Rahasia Serahkan Dana Rp8,3 Miliar ke KPK, Kasus OTT KKP Banjarmasin Mulyono Purwo

8 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Semburan Lumpur Pekat 20 Meter Disertai Bunyi Gemuruh di Oro-oro Kesongo Blora

7 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Senjata yang Ditemukan di Sekolah 995 Senapan Angin

7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Ulah Manusia Sebabkan 120 Hektare Hutan Bromo Hangus

7 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Menelisik Akar Terorisme (46): Desalines Dirangsek Hingga Mati, Christhope Bunuh Diri

7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Pulbaket Tim Gabungan: Muncul AngkaTransaksi Rp248 Miliar KPRI Sejahtera Jombang

7 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Konsumsi Makanan MBG, 103 Siswa di Rejotangan Tulungagung Keracunan

1 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Wamen Dahnil Ansar Prihatin Ada Ustad dan Pemuka Agama Masuk Kartel dan Mafia Haji

1 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Sopir dan 30 Penumpang Selamat Saat Kebakaran Bus Gunung Harta di Tol Nganjuk

1 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Trending di Nasional