Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Forum Persatuan Islam Indonesia (FPII) melaporkan dugaan penyebaran narasi memicu kegaduhan antarumat beragama ke Polda Metro Jaya pada Kamis (16/4/2026), menyusul pernyataan Jusuf Kalla yang diklaim mempermudah pembenaran aksi saling membunuh dalam ajaran agama.
Laporan diajukan langsung oleh Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Dalam rilis yang diterima Swarajombang.com, Jumat (17/4/2026), FPII menilai narasi tersebut sebagai ancaman nyata terhadap stabilitas sosial dan ketertiban umum, bukan sekadar disinformasi teologis.
Fathur Rozaq menegaskan, sebagai organisasi yang menjunjung persatuan, FPII melakukan intervensi hukum untuk meredam keresahan di masyarakat.
“Kami hadir di Polda Metro Jaya hari ini untuk memastikan ruang publik tidak dinodai narasi yang memicu kegaduhan. Klaim bahwa agama mempermudah aksi membunuh sangat berbahaya dan bisa mengganggu ketertiban antarumat beragama yang sudah terjaga,” tegasnya di depan gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya.
Landasan Hukum
FPII merujuk Pasal 300 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur perbuatan di muka umum berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial melalui kebencian atau hasutan.
Selain itu, UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial menjadi acuan utama karena dampak luasnya.
Fathur menambahkan, jalur hukum ini bersifat preventif dan edukatif agar tokoh publik lebih hati-hati menyentuh sensitivitas agama.
“Ini upaya mencegah konflik horizontal meluas. Kami ingin edukasi bahwa Islam adalah agama damai (Rahmatan lil ‘Alamin) dan hukum negara lindungi ketertiban,” ujarnya.
FPII menyerahkan bukti kunci seperti rekaman pernyataan dan analisis dampak sosial untuk ditindaklanjuti penyidik.
Organisasi ini juga imbau masyarakat tetap tenang, serahkan proses kepada pihak berwajib demi kondusivitas nasional. **











