Menu

Mode Gelap

Headline

DPRD Jombang Dorong Perda Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Tertib dan Berkualitas

badge-check


					DPRD Jombang menyelenggarakan hearing dengan pemangku kepentingan, membahas Raperda Jasa Konstruksi, Rabu 15 April 2026. Foto: Instragram@dprd.jombang Perbesar

DPRD Jombang menyelenggarakan hearing dengan pemangku kepentingan, membahas Raperda Jasa Konstruksi, Rabu 15 April 2026. Foto: Instragram@dprd.jombang

Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – DPRD Kabupaten Jombang menggelar hearing lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jasa Konstruksi pada Rabu (15/4/2026), guna menyusun payung hukum yang menjamin pelaksanaan proyek konstruksi lebih tertib, aman, dan berkualitas tinggi.
Agenda ini digelar oleh Badan Pembentukan

Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Jombang.

Pembahasan menekankan perlu regulasi lokal untuk mendukung pembangunan daerah yang terarah.

Pernyataan Kunci Peserta

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa Perda ini krusial untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan mutu pekerjaan konstruksi, serta mengarahkan pembangunan secara efektif.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang menyatakan, keberadaan perda akan menata pelaksanaan proyek agar lebih tertib, aman, dan sesuai standar nasional.

Isu dan Kekhawatiran
Peserta hearing juga menggarisbawahi agar substansi perda tidak menimbulkan hambatan baru, khususnya dalam perizinan dan rekomendasi yang bisa membebani masyarakat serta pelaku usaha konstruksi.

Hearing ini melanjutkan pembahasan sebelumnya untuk menyempurnakan materi Raperda. DPRD menargetkan regulasi yang kuat, aplikatif, dan pro-pembangunan daerah.

Substansi Utama Raperda
Raperda Jasa Konstruksi berfungsi sebagai dasar hukum daerah untuk mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi di Jombang. Fokus utamanya meliputi:

  • Pengawasan tertib usaha dan penyelenggaraan jasa konstruksi.
    Proses pemilihan penyedia jasa serta pelaksanaan kontrak.
  • Penerapan standar keselamatan, keamanan, kesehatan kerja, dan lingkungan.
  • Peningkatan kualitas hasil pekerjaan sesuai ketentuan teknis.
  • Perlindungan pelaku usaha dari beban perizinan yang tidak perlu.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 8): Kejahatan di Jalur Emas

17 April 2026 - 15:34 WIB

Pertemuan Tertutup Tim KPK dengan Pejabat Pemkab Jombang, Bahas Gratifikasi

17 April 2026 - 15:03 WIB

Helikopter Angkut 8 Orang, Jatuh di Hutan Tapang Tingang Sekadau

16 April 2026 - 22:38 WIB

Kades Sampurno Dibacok dan Dikeroyok 15 Orang, Tampak Sudah Sehat dan Bisa Ketawa

16 April 2026 - 21:49 WIB

Pemkab Langsung Menutup MBG: Sebanyak 155 Siswa SD-SMP-SMA di Anambas Diduga Keracunan

16 April 2026 - 18:24 WIB

Incinerator Rp 226 Miliar Mangkrak 25 Tahun, Jadi Beban Utang Pemkot Surabaya Rp 104 Miliar

16 April 2026 - 17:42 WIB

Kecamatan Plandaan Jombang Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan: Untuk Pembangunan Infrastruktur

16 April 2026 - 17:06 WIB

Pemkab Jombang Cairkan Insentif Rp 6,5 Miliar untuk 6.500 Guru TPQ

16 April 2026 - 16:53 WIB

Bupati Warsubi Melepas 115 ASN Purna Bhakti: Ingat Ikatan Batin Tetap Terus Dijaga!

16 April 2026 - 16:34 WIB

Trending di Headline