Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – DPRD Kabupaten Jombang menggelar hearing lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jasa Konstruksi pada Rabu (15/4/2026), guna menyusun payung hukum yang menjamin pelaksanaan proyek konstruksi lebih tertib, aman, dan berkualitas tinggi.
Agenda ini digelar oleh Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Jombang.
Pembahasan menekankan perlu regulasi lokal untuk mendukung pembangunan daerah yang terarah.
Pernyataan Kunci Peserta
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa Perda ini krusial untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan mutu pekerjaan konstruksi, serta mengarahkan pembangunan secara efektif.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang menyatakan, keberadaan perda akan menata pelaksanaan proyek agar lebih tertib, aman, dan sesuai standar nasional.
Isu dan Kekhawatiran
Peserta hearing juga menggarisbawahi agar substansi perda tidak menimbulkan hambatan baru, khususnya dalam perizinan dan rekomendasi yang bisa membebani masyarakat serta pelaku usaha konstruksi.
Hearing ini melanjutkan pembahasan sebelumnya untuk menyempurnakan materi Raperda. DPRD menargetkan regulasi yang kuat, aplikatif, dan pro-pembangunan daerah.
Substansi Utama Raperda
Raperda Jasa Konstruksi berfungsi sebagai dasar hukum daerah untuk mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi di Jombang. Fokus utamanya meliputi:
- Pengawasan tertib usaha dan penyelenggaraan jasa konstruksi.
Proses pemilihan penyedia jasa serta pelaksanaan kontrak. - Penerapan standar keselamatan, keamanan, kesehatan kerja, dan lingkungan.
- Peningkatan kualitas hasil pekerjaan sesuai ketentuan teknis.
- Perlindungan pelaku usaha dari beban perizinan yang tidak perlu.**











