Menu

Mode Gelap

Nasional

DPR Kritik Skema War Ticket Haji, Potensi Langgar UU

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-

Wacana penerapan skema war ticket dalam penyelenggaraan ibadah haji menuai kritik keras dari DPR.

Gagasan yang memungkinkan jemaah berangkat berdasarkan kecepatan pelunasan dinilai tidak hanya prematur, tetapi juga berpotensi melanggar kerangka hukum dan merusak prinsip keadilan dalam layanan haji.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menilai pendekatan “siapa cepat bayar, dia berangkat” bertentangan dengan sistem antrean berbasis nomor porsi yang selama ini menjadi fondasi penyelenggaraan haji nasional.

Ia menegaskan, skema tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur prinsip first come first serve berdasarkan urutan pendaftaran.

“Ibadah haji adalah panggilan jiwa, bukan ajang balapan klik. Jika sistem ini diterapkan, maka yang unggul adalah mereka yang memiliki akses teknologi dan kemampuan finansial instan. Sementara masyarakat yang sudah menabung puluhan tahun justru bisa tersisih,” ujar Atalia dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Golkar tersebut menilai, solusi atas panjangnya antrean haji tidak boleh mengorbankan keadilan sosial. Ia mengingatkan perubahan sistem secara drastis justru berisiko menciptakan ketimpangan baru di tengah masyarakat.

Atalia juga menyoroti potensi dampak terhadap tata kelola keuangan haji. Saat ini, dana setoran awal jemaah dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menghasilkan nilai manfaat yang digunakan menekan biaya haji.

“Kalau dana kelolaan menyusut, pertanyaannya siapa yang akan menutup subsidi? Risiko kenaikan biaya haji menjadi sangat terbuka,” katanya.

Ia mendorong pemerintah fokus pada pembenahan sistem yang ada, termasuk integrasi data melalui basis data tunggal nasional antara kementerian dan BPKH agar pemberangkatan lebih tepat sasaran.

Selain itu, skema afirmasi bagi jemaah lanjut usia yang telah lama mengantre dinilai lebih mendesak untuk diterapkan.

“Ini bukan sekadar soal inovasi, melainkan soal melindungi jutaan jemaah dalam antrean panjang. Jangan sampai kebijakan yang ingin terlihat progresif justru mengorbankan keadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyoroti panjangnya antrean haji yang terjadi saat ini, seiring meningkatnya jumlah pendaftar yang tidak sebanding dengan kuota keberangkatan.

Pemerintah pun mulai mengkaji ulang sistem yang ada untuk mencari solusi yang lebih efektif.

Irfan sempat menyinggung kemungkinan penerapan mekanisme baru.

“Semacam war ticket,” ujarnya dalam pembukaan Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/ 2026 M, di Asrama Haji Tangerang, Rabu (8/4/2026).

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap awal dan tidak mudah untuk diimplementasikan.

“Tentu bukan hal gampang, tetapi sebagai wacana, sah-sah saja,” katanya.

Dengan antrean yang telah menembus jutaan orang, polemik war ticket kini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan percepatan layanan dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lebih Cepat dan Mahal, Urus Sertifikat Tanah

8 April 2026 - 20:15 WIB

Citilink Sesuaikan Harga Tiket karena Avtur Melonjak

8 April 2026 - 20:05 WIB

Anak Usia Kurang 10 Tahun Waspada Campak

8 April 2026 - 19:44 WIB

Menteri Ara Tantang Hercules: Lahan Tanah Abang 5,5 Ha Kembali ke Negara untuk Bangun 3 Juta Rumah Rakyat

7 April 2026 - 09:40 WIB

Cuaca RI Menyengat, Agustus 2026 Bisa Tembus 30 Derajat Celcius

6 April 2026 - 21:26 WIB

Ledakan Maut dari Scrap Yard PT GWS Waru Sidoarjo, Satu Pekerja Tewas 2 Luka-luka

6 April 2026 - 20:54 WIB

Ledakan dari Langit Bikin Heboh Warga Surabaya-Sidoarjo

6 April 2026 - 16:42 WIB

Lowongan TPM 2026: Dukung Program Irigasi di 12.000 Lokasi

5 April 2026 - 18:02 WIB

Reruntuhan Roket China CZ-3B R/B Jatuh di Samudera, bukan di Gedung Aji Tulang Bawang Lampung

5 April 2026 - 12:35 WIB

Trending di Headline