Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG – Politikus senior Golkar ini memimpin tim yang menyingkap manipulasi data, kuota liar, dan ribuan jemaah “lompat antrean”. Ironisnya, kini ia sendiri jadi target KPK: dugaan aliran dana korupsi kuota haji 2023-2024 mengalir ke staf ahlinya, bahkan menyentuh petinggi DPR dan PBNU.
Apa yang dimulai sebagai angket legislatif kini berubah jadi badai penyidikan. Pada 14 Januari 2026, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, “Kami mendalami aliran dana ke sejumlah pihak di DPR, termasuk terkait Nusron Wahid.”
Pernyataan ini bergema lagi pada 7 April 2026, saat KPK memanggil tujuh bos biro haji dan mengonfirmasi dugaan pungutan fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Laporan Tempo.co edisi 5 April bahkan menyebut Nusron—sebagai staf ahli Ketua Pansus—menerima uang “logistik” melalui perantara staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sampai kini, belum ada klarifikasi resmi dari Nusron, meski namanya kian santer di media dan Instagram @kontekcoid.
KPK tak main-main. Mereka berkomitmen ungkap tokoh lain jika bukti cukup, termasuk anggota Pansus Haji. Kasus ini, yang masih aktif di 2026, kini menyeret narasi permintaan uang besar untuk “logistik” Pansus—dugaan yang lahir dari temuan investigasi mereka sendiri.
Sembilan Luka Sistem Haji yang Dipaparkan Pansus
Nusron memimpin Pansus sejak rapat perdana 19 Agustus 2024, menyajikan sembilan temuan krusial di rapat paripurna DPR. Ini bukan sekadar laporan; ini potret sistem haji yang bolong:
-
Kemenag Ganda Tugas: Kementerian Agama jadi regulator sekaligus operator, beda dengan Arab Saudi yang sudah geser ke lembaga mandiri. Hasilnya? Tumpang tindih pengawasan picu kebijakan amburadul.
-
Kuota Khusus Melanggar UU: Langgar Pasal 64 ayat (2) UU No. 8/2019; kuota haji khusus seharusnya 8% dari reguler, tapi tambahan kuota diduga diatur sembarangan.
-
Siskohat Dimanipulasi: Data penggabungan mahram dan kuota tak cocok antara sistem dan dokumen fisik—Pansus tuntut audit total.
-
Kuota Tambahan Tanpa Dasar: Proposal bagi rata kuota ekstra dari Kemenag, bukan Saudi, picu tuduhan penguasaan sepihak.
-
3.500 Jemaah Lompat Antre: Mereka berangkat tanpa tunggu, termasuk yang tak pernah antre reguler—bau “bayar langsung berangkat”, bahkan jemaah kaya bayar mahal demi prioritas.
Temuan ini tak hanya kritik; mereka jadi amunisi KPK. Aliran dana PIHK, fee pungutan, dan praktik gelap kini balik menjerat penciptanya.
KPK janji telusuri habis: panggilan saksi, wawancara Januari-April 2026, hingga kemungkinan tersangka baru. Haji, ibadah suci, kini jadi medan korupsi—dan Nusron, sang ketua, berdiri di pusat badai. **











