Menu

Mode Gelap

Nasional

Lebih Cepat dan Mahal, Urus Sertifikat Tanah

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Pemerintah tengah menyiapkan skema layanan premium untuk pengurusan sertifikat tanah yang memungkinkan proses selesai jauh lebih cepat.

Namun, percepatan layanan ini akan diiringi dengan tarif yang lebih tinggi dibanding layanan reguler.

Staf Ahli Bidang PNBP Kementerian Keuangan, Mochammad Agus Rofiudin, mengatakan transformasi layanan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan kualitas layanan publik, khususnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selama ini, biaya resmi pengurusan sertifikat tanah relatif terjangkau, yakni sekitar Rp 250.000 hingga Rp 500.000. Namun di lapangan, masyarakat kerap menghadapi biaya tambahan di luar ketentuan yang sulit dikontrol.

“Kalau selama ini Bapak/Ibu untuk mendapatkan sertifikat itu resminya hanya Rp 500.000 atau Rp 250.000, tapi non-resminya kan kita gak bisa hitung,” ujar Agus dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4/2026).

Melalui transformasi layanan, pemerintah ingin menghadirkan sistem yang lebih transparan dan pasti, termasuk dengan meningkatkan kompetensi petugas serta memperbaiki sistem pelayanan.

Ke depan, masyarakat akan memiliki pilihan, yakni tetap menggunakan layanan reguler dengan waktu tunggu lebih lama, atau memilih layanan premium dengan proses yang jauh lebih cepat.

“Kemenkeu sedang mendukung salah satunya ATR/BPN maupun K/L terkait untuk melakukan transformasi itu. Layanannya diperbaiki, yang melayani juga kompetensinya ditingkatkan, sehingga nanti mungkin akan ada tarif premium,” katanya.

Jika sebelumnya pengurusan sertifikat bisa memakan waktu dua hingga tiga minggu, dengan skema baru ini ditargetkan dapat selesai hanya dalam dua hingga tiga hari.

“Tapi layanannya lebih pasti. Kalau sebelumnya Bapak/Ibu mendapatkan layanan itu harus dua minggu, tiga minggu, ini mungkin nanti tiga hari, dua hari,” imbuh Agus.

Selain percepatan waktu, ATR/BPN juga tengah mengembangkan layanan berbasis digital, termasuk akses mobile untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ada Saksi Rahasia Serahkan Dana Rp8,3 Miliar ke KPK, Kasus OTT KKP Banjarmasin Mulyono Purwo

8 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Semburan Lumpur Pekat 20 Meter Disertai Bunyi Gemuruh di Oro-oro Kesongo Blora

7 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Senjata yang Ditemukan di Sekolah 995 Senapan Angin

7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Ulah Manusia Sebabkan 120 Hektare Hutan Bromo Hangus

7 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Menelisik Akar Terorisme (46): Desalines Dirangsek Hingga Mati, Christhope Bunuh Diri

7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Pulbaket Tim Gabungan: Muncul AngkaTransaksi Rp248 Miliar KPRI Sejahtera Jombang

7 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Konsumsi Makanan MBG, 103 Siswa di Rejotangan Tulungagung Keracunan

1 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Wamen Dahnil Ansar Prihatin Ada Ustad dan Pemuka Agama Masuk Kartel dan Mafia Haji

1 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Sopir dan 30 Penumpang Selamat Saat Kebakaran Bus Gunung Harta di Tol Nganjuk

1 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Trending di Nasional