Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Per 1 April 2026 Pemerintah Berlakukan WFH Tiap Hari Jumat, Swasta Bisa Secara Sukarela

badge-check


					Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Instagram@airlanggahartarto_official Perbesar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Instagram@airlanggahartarto_official

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Pemerintah targetkan hemat BBM nasional hingga 20% lewat kebijakan WFH (atau EFH/Eksekutif Full Hybrid) wajib bagi seluruh ASN setiap Jumat, mulai 1 April 2026.

Pengumuman resmi disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melalui konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Kebijakan ini berlaku untuk semua ASN (PNS dan PPPK) di instansi pusat maupun daerah, menjadikan Jumat sebagai hari kerja pendek (maksimal 4 jam hybrid) guna minimalkan dampak pada produktivitas.

Disertai pembatasan perjalanan dinas luar kota (hanya darurat dan disetujui e-office), dorongan hemat energi (matikan AC non-esensial), serta imbauan serupa untuk sektor swasta secara sukarela.

Keputusan dirapatkan dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Mendagri Tito Karnavian, dan menteri terkait. Purbaya konfirmasi kebijakan sudah final.

Tujuannya cegah lonjakan konsumsi BBM akibat harga global naik pasca-konflik Timur Tengah, tanpa ganggu penerimaan negara atau layanan publik.

Aturan Tambahan Penting:

  • Pengecualian: Instansi esensial seperti rumah sakit, polisi, TNI, imigrasi, dan pelayanan publik darurat tetap full office; daftar lengkap via SK MenPANRB.

  • Mekanisme: ASN laporkan kehadiran via aplikasi e-office/SIPD; hybrid maksimal 50% staf per unit kerja.

  • Sanksi: Pelanggaran berulang kena teguran hingga pemotongan tunjangan kinerja (sesuai PP No. 11/2017 jo PermenPANRB terkait).

  • Integrasi: Kebijakan selaras PermenPANRB No. 11/2022 tentang WFH dan UU ASN No. 20/2023.

Bagaimana Sektor Swasta?
WFH/EFH Jumat wajib hanya untuk ASN, tapi swasta didorong ikut demi efisiensi BBM nasional—tanpa sanksi atau kewajiban hukum. Menko Airlangga sebut swasta “didorong lebih efisien” mulai 1 April 2026, disesuaikan kesepakatan karyawan dan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo Omnibus Law. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jembatan Cangar Indah, Disitulah Pemuda Bejijong Mojokerto Terjun 100 M Mengakhiri Hidupnya

31 Maret 2026 - 20:57 WIB

Pertamina Buka Suara Soal Kenaikan Harga BBM

31 Maret 2026 - 20:38 WIB

Peringatan Hari Film Nasional: Pengabdi Setan dan The Redemption Bukti Film RI Diterima secara Global

31 Maret 2026 - 20:31 WIB

Mulai 1 April 2026 Pembelian Solar dan Pertalite Resmi Dibatasi

31 Maret 2026 - 20:23 WIB

Firdha Razak Saksi Kasus Poliandri Anaknya: Menantu Perempuan Nikah Siri dengan Pria Lain

31 Maret 2026 - 20:10 WIB

Petir Mengganas Sambar 10 Wisatawan di Pantai Bambang Lumajang, Satu Orang Tewas Sembilan Lainnya Luka

31 Maret 2026 - 10:29 WIB

Slamet Berhasil Diselamatkan Rekannnya Meninggal Dunia, Disambar Petir Saat Bekerja di Sawah Ngeprak Jombang

31 Maret 2026 - 09:51 WIB

Wabup Lebak Amir Hamzah Tinggalkan Acara Hahalbibahal, Disebut Bupati sebagai Mantan Napi

30 Maret 2026 - 22:42 WIB

KPK Tetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, Tersangka Baru Kuota Haji Tambahan

30 Maret 2026 - 21:58 WIB

Trending di Headline