Menu ✖

Mode Gelap

Ekonomi

Per 1 April 2026 Pemerintah Berlakukan WFH Tiap Hari Jumat, Swasta Bisa Secara Sukarela

badge-check


					Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Instagram@airlanggahartarto_official Perbesar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Instagram@airlanggahartarto_official

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Pemerintah targetkan hemat BBM nasional hingga 20% lewat kebijakan WFH (atau EFH/Eksekutif Full Hybrid) wajib bagi seluruh ASN setiap Jumat, mulai 1 April 2026.

Pengumuman resmi disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melalui konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Kebijakan ini berlaku untuk semua ASN (PNS dan PPPK) di instansi pusat maupun daerah, menjadikan Jumat sebagai hari kerja pendek (maksimal 4 jam hybrid) guna minimalkan dampak pada produktivitas.

Disertai pembatasan perjalanan dinas luar kota (hanya darurat dan disetujui e-office), dorongan hemat energi (matikan AC non-esensial), serta imbauan serupa untuk sektor swasta secara sukarela.

Keputusan dirapatkan dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Mendagri Tito Karnavian, dan menteri terkait. Purbaya konfirmasi kebijakan sudah final.

Tujuannya cegah lonjakan konsumsi BBM akibat harga global naik pasca-konflik Timur Tengah, tanpa ganggu penerimaan negara atau layanan publik.

Aturan Tambahan Penting:

  • Pengecualian: Instansi esensial seperti rumah sakit, polisi, TNI, imigrasi, dan pelayanan publik darurat tetap full office; daftar lengkap via SK MenPANRB.

  • Mekanisme: ASN laporkan kehadiran via aplikasi e-office/SIPD; hybrid maksimal 50% staf per unit kerja.

  • Sanksi: Pelanggaran berulang kena teguran hingga pemotongan tunjangan kinerja (sesuai PP No. 11/2017 jo PermenPANRB terkait).

  • Integrasi: Kebijakan selaras PermenPANRB No. 11/2022 tentang WFH dan UU ASN No. 20/2023.

Bagaimana Sektor Swasta?
WFH/EFH Jumat wajib hanya untuk ASN, tapi swasta didorong ikut demi efisiensi BBM nasional—tanpa sanksi atau kewajiban hukum. Menko Airlangga sebut swasta “didorong lebih efisien” mulai 1 April 2026, disesuaikan kesepakatan karyawan dan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo Omnibus Law. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ESDM Tegaskan Harga Tetap, Isu Pertalite Naik Hoaks

25 September 2026 - 21:41 WIB

Aquarium Underwater Rp120 M, akan Dibangun Jatim Park Group-Investor Malaysia

24 September 2026 - 20:18 WIB

PHPS: Telur Ayam Ras Rp30.100, Cabai Rawit Tembus Rp100 Ribu Per Kilogran

24 September 2026 - 20:05 WIB

Pemerintah Siapkan Rp3,8 T, untuk Warga Usia 17 Tahun Berupa Rekening Rp50 Ribu

23 September 2026 - 20:11 WIB

Pasokan Gas Terbatas PHK Massal Bayangi Industri Keramik Jatim

22 September 2026 - 20:40 WIB

Beras Fortifikasi Menyumbang Kenaikan Harga

21 September 2026 - 19:06 WIB

Kuwalahan Permintaan, FIlipina Stop Ekspor Ubi Ungu, Peluang Emas Indonesia

20 September 2026 - 18:32 WIB

Harga Emas Jadi Rp2,623 Juta Per Gram, Naik Rp25.000

18 September 2026 - 20:31 WIB

PPn Dipastikan 11 Persen, Tidak Naik

18 September 2026 - 20:11 WIB

Trending di Ekonomi