Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Mulai 1 April 2026 Pembelian Solar dan Pertalite Resmi Dibatasi

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman| Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Pemerintah Indonesia mengumumkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis BBM bersubsidi seperti Solar Subsidi dan Pertalite untuk setiap kendaraan pribadi sebanyak 50 liter per kendaraan per hari.

Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam merespons gejolak pasokan dan harga minyak mentah dunia akibat konflik di Timur Tengah, antara Iran dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel.

“Distribusi BBM pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas batas wajar 50 liter per kendaraan,” kata Airlangga saat konferensi pers secara daring, Selasa malam (31/3/2026).

Airlangga menegaskan, pembatasan pembeliaan BBM bersubsidi seperti Pertalite itu tidak berlaku untuk kendaraan umum. Tidak berlaku kendaraan umum,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa dengan pembelian BBM yang wajar dan bijak, pembelian BBM dengan 50 liter per kendaraan per hari sudah terisi penuh.

“Mobil sehari 50 liter, tangki sudah penuh. Itu di dorong ke sana yang tidak terlalu penting kami mohon lakukan dengan bijak,” tegas Bahlil.

Berdasarkan dokumen yang beredar, tercantum aturan dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berupa Keputusan Kepala BPH Migas No. 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh Badan Usaha Penugasan Pada Transportasi Kendaraan Bermotot Untuk Angkutan Orang dan/atau Barang.

Artinya, aturan tersebut mengatur soal penyaluran BBM bersubsidi berupa Solar Subsidi dan Pertalite (RON 90), baik untuk kendaraan pribadi maupun barang, baik mobil, ataupun kendaraan beroda 6.

Khusus jenis Solar subsidi, rinciannya sebagai berikut:

– Kendaraan mobil pribadi dibatasi pembelian BBM-nya maksimal 50 liter per hari.

– Kendaraan mobil angkutan umum dibatasi pembeliannya maksimal 80 liter per hari.

– Kendaraan angkutan umum roda 6 dibatasi pembeliannya maksimal 200 liter per hari.

– Kendaraan angkutan pelayanan umum dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.

Khusus Pertalite rinciannya sebagai berikut:

– Kendaraan mobil pribadi dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.

– Kendaraan mobil pelayanan umum dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.

Dalam aturan yang tersebar tersebut, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas tercatat telah menetapkan beleid tersebut tertanggal 30 Maret 2026.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2026,” tulis beleid yang tersebar itu, dikutip Selasa (31/3/2026).***

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Per 1 April 2026 Pemerintah Berlakukan WFH Tiap Hari Jumat, Swasta Bisa Secara Sukarela

31 Maret 2026 - 21:28 WIB

Pertamina Buka Suara Soal Kenaikan Harga BBM

31 Maret 2026 - 20:38 WIB

Nilai Tukar Rupiah Tembus Penutupan Rp 17.000, Terburuk Sepanjang Sejarah

30 Maret 2026 - 18:28 WIB

Pemerintah Tahan Tarif Listrik, Ini Hitungan Token Rp 100 Ribu

30 Maret 2026 - 13:47 WIB

Presiden Prabowo Pasang Pertumbuhan Ekonomi 8 % Lewat MBG dan Perumahan Rakyat

27 Maret 2026 - 18:39 WIB

Purbaya: Pengurangan MBG Bisa Selamatkan Rp40 Triliun

25 Maret 2026 - 18:57 WIB

KSPN: WFH ASN Hanya Hemat BBM 3,8%

25 Maret 2026 - 18:47 WIB

Purbaya: Coretax Kusut, Pajak Kurang Bayar Rp 50 Juta

25 Maret 2026 - 18:33 WIB

Pendapatan Driver Ojol Bisa Turun 20 Persen, Jika WFH Sehari Seminggu

24 Maret 2026 - 20:44 WIB

Trending di Ekonomi