Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Pemerintah Tahan Tarif Listrik, Ini Hitungan Token Rp 100 Ribu

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Perang Iran melawan Amerika Serikat (AS) dan Israel menimbulkan krisis energi di banyak negara. Apakah krisis energi berimbas terhadap tarif listrik? Berikut tarif listrik token yang berlaku mulai 1 April 2026.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik untuk periode triwulan II (April–Juni) 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero), termasuk golongan rumah tangga, baik prabayar maupun pascabayar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, setelah mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro.

Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga April 2026

Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku mulai April 2026:

Tarif Listrik Bersubsidi:
– R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
– R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Tarif Listrik Non-Subsidi:
– R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
– R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
– R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Cara Hitung kWh dari Token Listrik

Bagi pelanggan prabayar, jumlah listrik (kWh) yang didapat dari pembelian token akan dipengaruhi oleh:
– Tarif dasar listrik
– Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah

Rumus perhitungannya adalah:

(Nominal token – PPJ) ÷ tarif listrik = jumlah kWh

Berikut simulasi pembelian token Rp 100.000 di Jakarta:

– Daya 900 VA
PPJ 2,4% → Rp 2.400
Rp 100.000 – Rp 2.400 = Rp 97.600
Rp 97.600 ÷ Rp 1.352 = 72,19 kWh

– Daya 1.300–2.200 VA
PPJ 2,4% → Rp 2.400
Rp 97.600 ÷ Rp 1.444,70 = 67,56 kWh

– Daya 3.500–5.500 VA
PPJ 3% → Rp 3.000
Rp 97.000 ÷ Rp 1.699,53 = 57,07 kWh

– Daya ≥ 6.600 VA
PPJ 4% → Rp 4.000
Rp 96.000 ÷ Rp 1.699,53 = 56,49 kWh

Pemerintah menahan tarif listrik untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, khususnya menjelang periode konsumsi tinggi seperti Lebaran.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional.

Tarif listrik April 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Masyarakat tetap dapat membeli token listrik dengan harga yang sama seperti sebelumnya.

Namun, jumlah kWh yang diperoleh tetap bergantung pada tarif listrik dan potongan pajak daerah, sehingga penting untuk memahami cara menghitungnya agar penggunaan listrik lebih efisien. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Iduladha 2026: Perputaran Ekonomi Kurban Tembus Rp26,89 Triliun

29 Mei 2026 - 21:48 WIB

Kanwil DJP Banten Lakukan Pemblokiran Rekening Massal

28 Mei 2026 - 21:27 WIB

Khofifah Intervensi Tepat Sasaran Turunkan Kemiskinan Ekstrem

25 Mei 2026 - 20:19 WIB

Terobosan Baru Presiden Prabowo: BUMN Kendalikan Harga Ekspor Sawit, Mineral dan Batubara

23 Mei 2026 - 10:11 WIB

Dari Rp 17.698 ke Rp 15.000: Misi Mustahil?

22 Mei 2026 - 18:43 WIB

Saat Audiensi, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir Tantang Duel Perwakilan PKL Driyorejo yang Tergusur

22 Mei 2026 - 17:09 WIB

Prof Dr Muhadjir Effendy Didampingi Anwar Hudiono Blusukan di Pemukiman Haji Jatim di Makkah

21 Mei 2026 - 20:33 WIB

Pemerintah Impor 100.000 Tabung Gas CNG dari China untuk Gantikan Elpiji 3 Kg

21 Mei 2026 - 13:11 WIB

Rp478 Triliun Hanya Dinikmati 1.850 Pengusaha Besar, Presiden Imbau Bank Himbara Bertindak Adil

21 Mei 2026 - 12:57 WIB

Trending di Ekonomi