Penulis: Wibisono | Editor: Ipong D Cahyono
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi LSM Jombang melakukan audiensi dengan Pejabat (Pj) Bupati Jombang Sugiat terkait dugaan penyerobotan Ruko Simpang Tiga di Jl. KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Jombang, Selasa (10/10/2023).
Di depan sejumlah tokoh LSM Jombang, Sugiat yang baru dilantik sebagai Pj Bupati Jombang tanggal 24 September 2023 lalu menyatakan mendukung penuh aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi LSM Jombang.
Dalam audiensi tersebut Sugiat yang didampingi beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Suwignyo Kadis Disdagrin, Kepala Inspektorat Nindiagung, Kasat Pol PP Thomson Pranggono, Kadis Kominfo Endro Wahyudi dan Kabag Hukum Yauma Syifa.
Sugiat menjelaskan, dirinya sebagai pejabat baru di Jombang memang saat ini masih belum memahami secara utuh persoalan-persoalan yang masih menjadi problem Pemkab Jombang.
“Terimakasih kepada teman Aliansi atas partisipasinya dengan memberikan masukan-masukan terkait persoalan Ruko Simpang Tiga yang nantinya akan kami bahas dengan OPD terkait,” jelas Sugiat.
Sugiat yang mantan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Barat itu mengatakan, sebagai bupati dia adalah pelayan dan pengayom masyarakat yang tentunya akan bertindak adil dalam menyikpi masalah ruko. Untuk itu dirinya akan membahas masalah Ruko simpang Tiga secara komprehensif dengan tetap dalam koridor peraturan yang berlaku.
Koordinator Aliansi LSM Jombang, Dwi Andika dalam forum audiensi menyampaikan kepada Sugiat bahwa persoalan Ruko Simpang Tiga seharusnya pemkab mengambil alih ruko dari penguasaan para penghuni dengan tanpa syarat.
“PP Nomor 18 Th 2021 tentang HGB menjelaskan bahwa apabila SHGB habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi maka status SHGB secara otomatis kembali ke SHPL yang hak penguasaannya adalah pemerintah,” ungkap Dwi.
Dikonfirmasi setelah audiensi dengan Pj Bupati, Dwi kecewa karena selama ini sikap Pemkab Jombang yang tidak berani tegas mengambil alih aset yang menjadi miliknya sendiri.
“Untuk itu kami Aliansi LSM Jombang meminta kepada Pj Bupati untuk tidak bersikap seperti pendahulunya, Pj Bupati harus secepatnya mengambil alih Rruko Simpang Tiga,” pungkasnya.
Terpisah, Divisi Investigasi Aliansi LSM Jombang Aan Prihanto saat dikonfirmasi SWARAJOMBANG.com Selasa, (10/10/2023) mengatakan bahwa dirinya mengkuatirkan bila Pemkab Jombang tidak punya nyali untuk mengambil alih Ruko Simpang Tiga, aset miliknya sendiri karena akan berdampak buruk.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pasti akan mempertanyakan lagi pendapatan dari hasil sewa Ruko Simpang Tiga.
“Siapa yang menanggung uang satu milyar setiap tahunnya bila uang sewa yang tidak dibayar oleh penghuni ruko akan menjadi temuan BPK lagi?” tanya Aan.
Ditambahkan oleh Aan, bahwa aset daerah adalah sektor strategis yang menghasilkan pendapatan.
“Sekali lagi kami sampaikan, apapun perdebatannya, persoalan SHGB sudah lewat dan habis masa berlakunya dan sudah kembali dalam penguasaan Pemkab Jonbang. Hanya nyali yang bisa membereskan,” tegas Aan.
Pj Bupati Jombang Sugiat menegaskan, sebagai bupati dia akan tetap sebagai pelayan dan pelindung Masyarakat.
Berkaitan dengan Ruko Simpang Tiga, Sugiat mengtaku ada pihak penghuni ruko yang hendak menemuinya.
“Kami akan selesaikan masalah ini. Tetapi tentu berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Sugiat sembari menegaskan untuk tidak menekan dirinya.