Penukis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Polisi menyatakan motivasi mencuri di rumah korbannta di Bekasi, untuk judi online (Judol).
Demikian pernyataa Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, Senin 9 Maret, dalam acara konferensi pers di Mapolda Metro.
Dalam konferensi pers itu polisi memberkan penangkapan Sudirman alias Yuda, 28, terduga pembunuh Ermanto Usman, 65, mantan karyawan JICT.
Dia juga mebgkapkan proses tim Subdit Jatanras Ditreskrimum menangkap tersangka, Senin, 9 Maret 2026, pukul 18.54 WIB di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Diawali penyelidikan intensif, setelah penemuan jenazah Ermanto Usman pada 2 Maret 2026 di Perumahan Prima Lingkar Asri, Jatibening, Bekasi.
Dilanjutkan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan interogasi awal yang mengarah pada tersangka.
Tim kenudian melakukan pelacakan lintas wilayah, selanjutnya mengamankan Sudirman alias Yuda tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya.
Dalam interogasi, terduga mengaku memukul korban menggunakan linggis. Sekanjutnya membuang alat bukti di tanah kosong dekat TKP.
Tersangka langsung dibawa ke Rupbasan Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut terkait motif ekonomi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dengan penangkapan tersangka itu, polisi menepis isu bahwa Ermanto sengaja dihabisi, karena sering ungkap kerugian negara Rp4,08 triliun.
Kerugian ini, menurut Ermanyo, akibat perpanjangan kontrak kerja operasional pwti kemas antara PT Pelindo, JICT dan Hutchinton, dengan vagi hasil Pelindo hanya 30 persen dari pendapatan
Kronologi
- 2 Maret 2026, dini hari (sekitar 04:00-04:15 WIB): Anak bungsu korban terbangun untuk sahur, curiga karena tidak dibangunkan seperti biasa; rumah gelap, pintu kamar orang tua terkunci tanpa respons.
- Keluarga dan tetangga memecahkan jendela kamar untuk masuk; Ermanto Usman (65) ditemukan tewas bersimbah darah di kasur dengan luka benda tumpul di kepala, istrinya Pasmilawati (60) kritis di lantai.
- Pukul 06:00 WIB: Ermanto dinyatakan meninggal di RS Primaya Bekasi; istri dirawat intensif.
- Temuan TKP: Pelaku diduga masuk via jendela, jejak kaki di pagar; hilang kunci mobil/rumah, HP, dompet, gelang emas; brankas aman.
- 2-8 Maret 2026: Polisi olah TKP, periksa CCTV, gunakan anjing pelacak; keluarga curiga bukan sekadar perampokan karena latar belakang Ermanto sebagai aktivis pelabuhan.
- 9 Maret 2026, pukul 18:54 WIB: Polda Metro Jaya tangkap tersangka S (28, alias Yuda/Sudirman) di Cilincing, Jakut; sempat coba kabur dan ditembak kaki.
- 10-11 Maret 2026: Polisi ungkap motif pencurian (kekerasan saat rampok), barang bukti termasuk senjata; S ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dijerat pasal berlapis (pembunuhan, perampokan) ancam 20 tahun penjara.**











