Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Putusan dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di ruang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan menegaskan penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Hakim menimbang bahwa KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka setelah memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah, terdiri dari deretan barang bukti yang tercatat dalam berkas perkara.
Hakim juga menyatakan surat dan keputusan pimpinan KPK terkait penetapan tersangka Yaqut sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi pengadilan untuk mengabulkan permohonan pemohon.
Pertimbangan tersebut merujuk, antara lain, pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan Mahkamah Agung tentang praperadilan.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, status Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tetap dinyatakan sah menurut hukum dan KPK dapat melanjutkan proses penyidikan.
KPK mengapresiasi putusan hakim dan menyatakan siap menuntaskan pengusutan kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.**











