Menu

Mode Gelap

Headline

Kasus Hukum Korupsi Kuota Haji Jalan Terus, Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Qoumas

badge-check


					Kekuar dari sidang praperadilan di PN Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026, mantan Menag Yaqut Qholil Qoumas disambut masa Banser. Foto: ist Perbesar

Kekuar dari sidang praperadilan di PN Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026, mantan Menag Yaqut Qholil Qoumas disambut masa Banser. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Putusan dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di ruang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan menegaskan penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Hakim menimbang bahwa KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka setelah memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah, terdiri dari deretan barang bukti yang tercatat dalam berkas perkara.

Hakim juga menyatakan surat dan keputusan pimpinan KPK terkait penetapan tersangka Yaqut sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi pengadilan untuk mengabulkan permohonan pemohon.

Pertimbangan tersebut merujuk, antara lain, pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan Mahkamah Agung tentang praperadilan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, status Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tetap dinyatakan sah menurut hukum dan KPK dapat melanjutkan proses penyidikan.

KPK mengapresiasi putusan hakim dan menyatakan siap menuntaskan pengusutan kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bangun Flyover di 1.800 Titik Perlintasan KA, Prabowo: Rp 4 Triliun Bantuan dari Presiden Ya!

29 April 2026 - 15:43 WIB

100 Personal RSU Muhammadiyah Ikuti Latihan Pemadaman dari BPBD Jombang

29 April 2026 - 13:04 WIB

Ketika Rumah Aman Berubah Jadi Menyeramkan, Mengapa Kasus Little Aresha Terjadi Begitu Lama?

29 April 2026 - 11:33 WIB

KA Dhoho Hantam Truk Pasir Mogok di Rel Sananwetan Blitar, Sopir dan Kernet Loncat

29 April 2026 - 01:49 WIB

Dugaan Korupsi Rp 268 Miliar, Kejati Menahan Arinal Djunaidi Mantan Gubernur Lampung

28 April 2026 - 23:32 WIB

Lansia Bernama Sakip Warga Gongseng Megaluh Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai

28 April 2026 - 22:21 WIB

Kecelakaan KA di Bekasi Korban Jiwa Naik 15 Orang 88 Lukaluka, Dedi Mulyadi: Santunan Korban Meninggal Rp50 Juta/ Jiwa

28 April 2026 - 17:23 WIB

Korban Bertambah Jadi 14 Orang Tewas 84 Lukaluka Kecelakaan KA di Bekasi

28 April 2026 - 14:52 WIB

7 Orang Tewas 29 Luka luka, Akibat Kecelakaan Segi Tiga Argo Bromo, KRL dan Taksi Listrik di Bekasi

28 April 2026 - 10:22 WIB

Trending di Headline