Menu

Mode Gelap

Nasional

Arab Saudi Resmi Larang Telur dan Unggas, Eksportir Indonesia Terancam Rugi Besar

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Jacobus E Lato | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Kabar buruk untuk eksportir bahan makanan di Indonesia. Arab Saudi melarang masuknya telur dari Indonesia.

Otoritas Obat dan Makanan Arab Saudi atau Saudi Food and Drug Authority (SFDA) mengumumkan larangan total impor produk unggas dan telur dari 40 negara, serta larangan parsial di sejumlah provinsi atau kota di 16 negara lainnya.

Kebijakan ini, dikutip dari Saudi Gazette dan Gulf News, merupakan langkah pencegahan untuk memperkuat keamanan pangan serta mencegah masuknya penyakit hewan menular seperti highly pathogenic avian influenza (HPAI) dan penyakit Newcastle.

Indonesia termasuk dalam daftar 40 negara yang dikenai larangan total, bersama antara lain Afghanistan, Jerman, China, Jepang, India, Inggris Raya, Korea Selatan, Vietnam, hingga Mesir.

Artinya, seluruh produk unggas hidup, telur konsumsi (table eggs), dan produk yang belum menjalani perlakuan panas dari negara-negara tersebut tidak dapat masuk ke pasar Arab Saudi.

Sementara itu, larangan parsial diberlakukan di wilayah tertentu di negara seperti Australia, Amerika Serikat, Italia, Prancis, Kanada, Malaysia, dan Polandia.

SFDA menegaskan, larangan total tidak berlaku bagi produk unggas atau telur yang telah melalui heat-treatment yang mampu menonaktifkan virus HPAI maupun Newcastle.

Namun, produk tersebut tetap wajib disertai sertifikat kesehatan resmi dari otoritas yang diakui di negara asal.

Daftar negara terdampak disebut bersifat dinamis dan dapat ditinjau ulang sesuai perkembangan wabah global.

Sebagai negara dengan populasi lebih dari 36 juta jiwa, Arab Saudi memiliki ketergantungan pada impor pangan tertentu, termasuk unggas dan telur.

Larangan ini berpotensi memengaruhi arus perdagangan global, terutama bagi eksportir dari negara yang masuk daftar pembatasan. Di sisi lain, peluang tetap terbuka bagi eksportir yang mampu memenuhi standar teknis dan sertifikasi kesehatan SFDA.

Kebijakan ini mencerminkan langkah protektif Arab Saudi dalam menjaga kesehatan masyarakat sekaligus menggambarkan dinamika regulasi global dalam merespons wabah penyakit hewan. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Sidoarjo Melarang Sekolah Adakan ODL, Walikota Surabaya Melarang Sekolah Jualan Seragam

24 September 2026 - 09:35 WIB

Gus Ipul: Fitnah Itu Ada Aliran Dana Rp480 M ke Muktamar NU Jombang, Siapkan Somasi Hukum ke Gus Lilur Cs

23 September 2026 - 22:36 WIB

Keracunan MBG Lagi, 244 Anak Siswa PAUD/TK di Bawang, Diangkut ke Rumah Sakit Batang Jateng

23 September 2026 - 22:00 WIB

Menelisik Akar Terorisme (60): Manifesto Komunis Lahirkan Kaum Bolshevik

23 September 2026 - 21:11 WIB

KPK Operasi Kelima Penggeledahan Sasar Kantor ATR/ BPN Mojokerto

23 September 2026 - 20:50 WIB

Gratis dari TK Hingga Kuliah untuk Sekolah Negeri

23 September 2026 - 20:47 WIB

Hakim Vonis Hukuman Mati kepada Agus Sulaiman, Oknum Polisi Pembunuh Iparnya Mahasiswi UMM

23 September 2026 - 15:48 WIB

Sinergi LSM-Dinas PU: Kawal Proyek Jalan Bluru Ditarget Bermutu Tinggi dan Tepat Waktu

23 September 2026 - 10:33 WIB

Keracunan Makanan PMT di Rawabelang Batang, Puluhan Ibu dan Anak Dirawat di RSUD Kalisari

23 September 2026 - 00:33 WIB

Trending di Nasional