Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
MALUKU, SWARAJOMBANG.COM – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah komando Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin kian menggigit keras. Operasi kilat di Maluku Utara baru saja menyegel sejumlah tambang nikel ilegal, termasuk milik Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda Laos dan pengusaha tambang sekaligus pemilik klub Malut United, David Glen Oei.
PT Karya Wijaya milik Sherly langsung kena denda fantastis Rp500 miliar karena beroperasi tanpa izin dasar, sementara PT Mineral Trobos milik David masih menanti hitungan denda atas potensi kerugian negara.
Satgas PKH yang dipimpin Menhan Sjafrie Sjamsoeddin terus mencatat prestasi mencolok dalam memberantas tambang ilegal di kawasan lindung hutan. Razia terbaru di Maluku Utara berhasil mengunci beberapa lokasi tambang nikel tanpa legalitas, termasuk yang dimiliki figur publik terkemuka.
Satgas ini lahir dari Perpres Nomor 5 Tahun 2025, dengan misi merebut kembali kawasan hutan dari praktik ilegal seperti pertambangan dan perkebunan sawit. Sejak Januari 2025, mereka telah merevitalisasi lebih dari 3,25 juta hektare lahan, sambil menyasar 4,2 juta hektare tambang ilegal hingga Agustus 2025.
Kasus di Maluku Utara
PT Karya Wijaya, yang dimiliki Gubernur Malut Sherly Tjoanda Laos, disegel karena mengoperasikan aktivitas tanpa izin dasar (PPKH), dengan denda Rp500 miliar yang telah ditetapkan secara resmi.
PT Mineral Trobos milik David Glen Oei, pemilik Malut United, juga dikunci; tim sedang menghitung denda berdasarkan estimasi kerugian negara.
Penindakan ini dilengkapi pemasangan plang penguasaan kembali oleh Pemerintah Indonesia, sebagai wujud kolaborasi lintas kementerian.
Langkah tegas ini mengukuhkan tekad pemerintahan Prabowo dalam menjaga hutan sebagai warisan negara, di mana pendapatan denda yang mencapai triliunan rupiah telah diserahkan ke kas negara. Kasus serupa pernah menjerat raksasa seperti PT Weda Bay, yang terkena denda hingga Rp43 triliun.
Sherly Tjoanda sebelumnya menepis tudingan konflik kepentingan soal kepemilikan tambangnya, dengan menjelaskan bahwa semua izin telah dimiliki sejak sebelum ia dilantik sebagai gubernur dan dilaporkan secara transparan di LHKPN.
Menurutnya, seorang gubernur tidak memiliki kuasa untuk mengeluarkan atau melindungi izin tambang ilegal, melainkan hanya bertugas sebagai pengawas yang melaporkan pelanggaran lingkungan ke kementerian terkait.
Hingga berita terbaru, penyegelan PT Karya Wijaya akibat absennya PPKH serta denda Rp500 miliar belum mendapat tanggapan langsung dari Sherly, berbeda dari sikapnya pada isu sebelumnya di mana ia berjanji memberikan kompensasi bagi warga terdampak. David Glen Oei dari PT Mineral Trobos pun belum menyuarakan pernyataan publik.
PT Karya Wijaya merupakan perusahaan penambangan nikel yang beraktivitas di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, dengan luas konsesi sekitar 1.145 hektare.
Sherly Tjoanda Laos, Gubernur Maluku Utara, tercatat sebagai pemilik saham pengendali (71%) sejak akhir 2024, menggantikan almarhum suaminya Benny Laos; ketiga anaknya memegang saham minoritas.
Perusahaan ini tergabung dalam grup PT Bela Group milik keluarga Sherly, termasuk anak usaha seperti PT Bela Kencana Nikel.
Satgas PKH menyegel PT Karya Wijaya pada Februari 2026 karena beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), belum menyetor jaminan reklamasi, serta tidak memiliki izin jetty, sehingga dijatuhi denda Rp500 miliar atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Aktivitas sejak Agustus 2025 diduga memicu deforestasi, pencemaran air laut yang berubah warna kecoklatan, kerusakan mangrove, serta sengketa batas wilayah dengan PT FBLN di PTUN.
JATAM menyoroti potensi konflik kepentingan, mengingat Sherly sebagai gubernur bertanggung jawab mengawasi tambang di wilayahnya sendiri. **











