Penulis : Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
NGANJUK, SWARAJOBANG.COM – Dugaan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp25,8 triliun dari pencurian emas ilegal (PETI) di Kalimantan Barat. Bareskrim Polri menggelar penggeledahan maraton hampir 17 jam di Toko Emas Semar, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur, melayani seminggu di Jalan Diponegoro, pada 19-20 Februari 2026 mulai pukul 09.00 WIB s/d 01.30 WIB.
Penyidik menyita semua perhiasan emas dari etalase toko, dokumen administrasi, dan buku catatan keuangan, meninggalkan etalase dalam kondisi kosong. Mulyadi, koordinator Pasar Wage Nganjuk yang hadir sebagai Saksi membenarkan bahwa empat karyawan toko juga menjalani pemeriksaan.
Penggeledahan ini bagian dari penjelajahan TPPU Rp25,8 triliun yang berasal dari aktivitas PETI. Toko Emas Semar telah berdiri sejak tahun 1976, Didirikan oleh pemilik bersama istrinya. Toko ini kini sorotan terkait keterlibatannya dalam jaringan transaksi tersebut.
Kasus TPPU Rp25.8 triliun mencakup dugaan pencucian uang dari hasil PETI di Kalimantan Barat, dengan total transaksi jual-beli emas mencapai angka itu sepanjang 2019-2025.
Kasus PETI didasarkan pada putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari PN Pontianak, di mana dana penjualan emas ilegal mengalir ke berbagai entitas, termasuk toko emas dan perusahaan terkait, yang diduga dimanfaatkan untuk TPPU. PPATK mengungkap aliran dana mencurigakan melalui Laporan Hasil Analisis (LHA), yang memicu penyidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.
Toko Emas Semar di Nganjuk kecurigaan terkait dalam rantai transaksi emas ilegal itu, sehingga penggeledahan dilakukan guna mengamankan perhiasan emas, dokumen, serta buku pembukuan sebagai bukti.
Penggeledahan juga meluas ke lokasi lain seperti rumah di Surabaya dan PT Suka Jadi Logam, menunjukkan jaringan yang lebih besar di wilayah Jawa Timur.
Kasus TPPU Rp25.8 triliun ini melibatkan dugaan pencucian uang dari hasil PETI di Kalimantan Barat, dengan akumulasi transaksi jual-beli emas mencapai nilai tersebut selama 2019-2025.
Asal Kasus
Kasus PETI bermula dari kasus di PN Pontianak, tetapi dana hasil penjualan emas ilegal mengalir ke berbagai pihak seperti toko emas dan perusahaan terkait, yang memicu praktik TPPU. PPATK akan dikirim ke Badan Reserse Kriminal (LHA) Nasional yang akan digunakan oleh Bareskrim Polri.
Toko Emas Semar di Nganjuk diduga sebagai salah satu simpul transaksi emas ilegal, sehingga digeledah untuk menyita perhiasan, dokumen, dan pembukuan buku.
Pemiliknya berinisial T atau TW, seorang pengusaha asal Surabaya berusia sekitar 60-70 tahun yang membangun usaha bersama istrinya (berinisial D atau DB) sejak 1976. Ia jarang muncul di Nganjuk, hanya datang setiap tiga bulan sekali, sementara pengelolaan harian menangani karyawan lokal.
Ia juga memiliki rumah mewah di Jalan Diponegoro, Nganjuk, yang juga digeledah. Identitas longkap belum diumumkan secara resmi karena penyelidikan TPPU masih berjalan. **











