Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Cindy Almira Membobol BRI Tempat Kerjanya Rp 17.9 Miliar, Jaksa Tuntut Hukuman 11 Tahun Penjara

badge-check


					Jaksa mengajukan tuntutan hukuman 11 tahun penjara, ditambah uang ganti rugi Rp 16,6 miliar kepada mantan Manajer Relationship BRI Pringsewu, Lampung. Foto: instagram@berjayanews Perbesar

Jaksa mengajukan tuntutan hukuman 11 tahun penjara, ditambah uang ganti rugi Rp 16,6 miliar kepada mantan Manajer Relationship BRI Pringsewu, Lampung. Foto: instagram@berjayanews

Penulis: Yusran Hakim | Redaktur: Priyo Suwarno

PRINGSEWU, SWARAJOMBANG.COM – Sebuah skandal korupsi dahsyat menggemparkan BRI Cabang Pringsewu, Lampung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut  mantan Relationship Manager Cindy Almira dengan hukuman penjara 11 tahun plus pengembalian dana Rp16.6 miliar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Sidang tuntutan itu dilaksanakan pada hari Kamis,  18 Februari 2026. Cindy melakukan tindakan meliputi penarikan dana atas nama nasabah asli, pembuatan akun palsu, pembelanjaan fiktif lewat mesin EDC, serta Pengajuan pinjaman pribadi dengan jaminan fiktif.

Jaksa menetapkannya sebagai tersangka pada Juli 2025 dan langsung menahannya setelah dua alat bukti lengkap terkumpul.

Selain pidana penjara 11 tahun, JPU menjeratnya kewajiban dengan membayar uang pengganti Rp16,6 miliar; Namun, perlu waktu 5 menit untuk menyelesaikannya.

Kuasa hukum Cindy membantah statusnya sebagai pelaku tunggal, sambil menuding adanya praktik “cuci tangan” dalam proses audit internal BRI. Sidang tuntutan ini merupakan bagian dari konferensi tipikor yang dilimpahkan JPU pada Oktober 2025.

Penyidik ​​​​telah mengamankan tanah senilai juta, kendaraan bermotor, serta investasi di restoran mencapai Rp552 juta, dengan total pemulihan kerugian sekitar Rp3,7 miliar. Cindy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor No.31/1999.

Cindy Almira, eks Relationship Manager BRI Cabang Pringsewu, diduga menghubungi nasabah dana melalui serangkaian modus canggih selama tahun 2021-2025.

Ia menarik dana dari tabungan, deposito, dan giro atas nama nasabah tanpa persetujuan mereka. Tindakan ini memanfaatkan akses ilegal ke rekening nasabah.

Cindy juga memanfaatkan akun palsu atas nama nasabah sebagai pemilik dana untuk menyamarkan aliran uang haramnya.

Ia memakai mesin EDC untuk menciptakan transaksi fiktif, yang menghasilkan ilusi aktivitas bisnis normal guna memenuhi target dana. Cindy mengajukan pinjaman pribadi dengan jaminan (kolateral) fiktif seperti aset palsu. Total kerugian mencapai kurang dari Rp17,9 juta.

Kasus korupsi dana nasabah oleh Cindy Almira di BRI Pringsewu berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025, dengan dampak kerugian sebesar Rp17,9 miliar.

Kronologi

  • 2021-2025 : Cindy, sebagai Relationship Manager Funding Transaction, melakukan penarikan dana tabungan, deposito, dan giro nasabah tanpa izin; Namun, jika Anda menggunakan EDC untuk waktu yang singkat, Anda dapat menggunakannya untuk mengirim pesan kepada pengguna.

  • Juli 2025 : Kejati Lampung menetapkan Cindy sebagai tersangka usai memeriksa 40 Saksi dan mengumpulkan dua alat bukti; ia langsung ditahan pada malam 21 Juli 2025.

  • Oktober 2025 : JPU melimpahkan berkas ke PN Tanjung Karang untuk konferensi tipikor.

  • November 2025-Desember 2025 : Sidang digelar; Cindy mengaku ada tekanan dari atasannya untuk menutupi temuan audit senilai Rp14 miliar.

  • Januari 2026 : Sorotan pemberitahuan pada lemahnya pengawasan BRI, di mana dana dicairkan tanpa persetujuan nasabah.

  • 18 Februari 2026 : JPU minimal 11 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp16,6 miliar di PN Tanjung Karang. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (71): Klan Wajah Baru Serang Israel

24 Oktober 2026 - 00:00 WIB

Bupati Warsubi Hadir Tengah Malang, Gebyar Wayang Kulit Ki Dalang Bayu Aji Dimeriahkan 5 Gending Laras Kinanti

23 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Fraksi PKB Kartiyono: 218 Ponpes Potensi Besar Pengembangan Sektor Pariwisata di Jombang

23 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Presiden Targetkan Kredit Rp400 Triliun untuk 28 Juta Keluarga pada 2027

23 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Kapolres Jombang Buka Kejurprov Bola Voli U-19 Antar Klub se-Jawa Timur

23 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Mengikis Pengangguran, Kadisnaker Isawan: Serap 6.718 Naker 2026 Lewat Talenta dan Jemput Kerja

23 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Kebakaran Hebat Timpa Pengolahan dan Gudang Ban Bekas di Trowulan, Damkar Butuh 10 Jam untuk Padamkan

23 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Aksi Unjuk Rasa Turunkan Menteri Kehutanan, Doni Angun Tanda Tangani Surat Aspirasi Mahasiswa

22 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Tebu Bukan Hanya untuk Gula, Bisa Jadi Minuman dan Alat Makan

22 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Trending di Nasional