Menu

Mode Gelap

Nasional

Telantarkan 29 Jamaah Umrah di Madinah, Polisi Kendari Ringkus Bos PT Travelina Usai Ijab Kabul

badge-check


					Polisi Kendari menjemput Ashabul Kahpi, 28, Direktur PT Travelina Indonesia, dijemput polisi usai pernikahan siri di Desa Sandey, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, pada Minggu malam (15/2/2026). Penjemputan dilakukan setelah bos itu selesai melaksanakan upacara ijab kabul. Foto: Instagram@kendai.terkini Perbesar

Polisi Kendari menjemput Ashabul Kahpi, 28, Direktur PT Travelina Indonesia, dijemput polisi usai pernikahan siri di Desa Sandey, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, pada Minggu malam (15/2/2026). Penjemputan dilakukan setelah bos itu selesai melaksanakan upacara ijab kabul. Foto: Instagram@kendai.terkini

Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno

KENDARI, SWARAJOMBANG – Polisi menjemput paksa Ashabul Kahpi, Direktur PT Travelina Indonesia berusia 28 tahun, tepat usai pernikahan siri di Desa Sandey, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, pada Minggu malam (15/2/2026). Penjemputan ini terkait dugaan penelantaran 29 jemaah umrah plus satu pembimbing, yang ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari.

Tim yang dipimpin Ipda Ariel Mogens Ginting mengamankan Kahpi dan membawanya ke Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dicari banyak pihak. Saat ke kantornya, ada lima mobil yang mengikuti. Kini kami dalami kasusnya, status hukum segera ditentukan,” ujar Ariel saat ditemui Senin pagi (16/2/2026).

Menurut penjelasan Ariel yang diunggah akun Instagram @kendari.terkini, masalah bermula sejak Agustus 2025 ketika PT Travelina memberangkatkan jemaah dari Kendari.

Krisis memuncak Februari 2026 saat 64 jemaah terdampar di Jakarta karena visa umrah tak kunjung terbit. Tiket pesawat mereka hangus, sehingga 29 jemaah terpaksa diberangkatkan ke Jeddah, Arab Saudi, dengan tiket baru yang dibeli sendiri.

PT Travelina Indonesia, penyedia layanan umrah dengan kantor pusat di Jakarta Selatan dan direktur terdaftar M Wisya Aditama, kini disorot karena Kahpi disebut sebagai bos operasionalnya.

Kasus ini ditangani Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polresta Kendari, fokus pada dugaan penipuan atau penggelapan—bukan Tipikor (korupsi). Belum ada rincian resmi nilai kerugian jemaah Kendari per 16 Februari 2026.

Kasus serupa pernah menjerat cabang PT Travelina di Jawa Timur, merugikan Rp94,5 juta dari tiga jemaah akibat penggelapan dana. Secara nasional, penipuan umrah sejak 2017 merugikan Rp4–5 triliun, dengan modus overpromise paket murah, dana dipakai pribadi, atau tiket fiktif. Penyidikan terhadap Kahpi masih berlangsung. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gaungkan 21 Tuntutan, 6000 Buruh Sejatim Demo Grahadi

30 April 2026 - 19:08 WIB

Kebakaran Besar Melanda Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Sebanyak 22 Damkar Dikerahkan

30 April 2026 - 14:11 WIB

Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II, Presiden: Ini Masa Depan Indonesia

30 April 2026 - 10:58 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (3): Teror Perang Suci dan Teks Kitab Suci

29 April 2026 - 21:56 WIB

Deteksi Dini Kanker Kini Lebih Mudah Lewat Sampel Darah

29 April 2026 - 20:01 WIB

Tiga Perjalanan KA Surabaya-Jakarta Dibatalkan KAI Daop 8 Surabaya

29 April 2026 - 19:39 WIB

Sebagian Sudah Memasuki Kemrau, Cuaca RI Panas Mendidih Selama April

29 April 2026 - 19:25 WIB

Bangun Flyover di 1.800 Titik Perlintasan KA, Prabowo: Rp 4 Triliun Bantuan dari Presiden Ya!

29 April 2026 - 15:43 WIB

Ketika Rumah Aman Berubah Jadi Menyeramkan, Mengapa Kasus Little Aresha Terjadi Begitu Lama?

29 April 2026 - 11:33 WIB

Trending di Headline