Penulis: Yusran Hakim | Redaktur: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memecat dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), konsultan senior bedah jantung anak, sekaligus Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh dr. Piprim melalui akun media sosialnya pada Minggu (15/2/2026), yang disebut sebagai putusan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Pemecatan ini menjadi klimaks dari perseteruan panjang soal dualisme kolegium ilmu kesehatan anak, di mana IDAI di bawah dr. Piprim menolak campur tangan Kemenkes terhadap lembaga independen mereka. Ketegangan ini memuncak dengan pengobatan paksa dr. Tanggalnya April-Mei 2025.
Mutasi dari RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati itu dikecam dr. Piprim sebagai langkah tidak prosedural, melanggar prinsip meritokrasi, dan sarat nuansa “premanisme kekuasaan”.
Ia mengetahui rencana tersebut secara tiba-tiba melalui tangkapan layar pesan WhatsApp, tanpa seleksi atau pemberitahuan formal. IDAI bahkan mengadu ke DPR, menyebutnya sebagai upaya membungkam kemandirian profesi kedokteran.
Kronologi
-
Mei 2025 : Kemenkes mengumumkan mutasi dr. Piprim dan sejumlah dokter lain guna memenuhi kebutuhan RS Fatmawati. IDAI langsung protes ke DPR karena dianggap sepihak dan tidak transparan.
-
Agustus 2025 : Akun praktik BPJS milik dr. Piprim di RSCM ditutup setelah ia menolak obat, sehingga ia tak lagi bisa melayani pasien BPJS di sana.
-
Februari 2026 : Pemecatan resmi sebagai ASN diumumkan, yang oleh dr. Piprim terkait dengan perjuangannya mempertahankan otonomi kolegium.
Hingga 15 Februari 2026, Kemenkes belum menyatakan alasan resmi. Pengumuman sepenuhnya bersumber dari unggahan dr. Piprim di media sosial, tanpa konfirmasi dari kementerian atau Menteri Budi Gunadi Sadikin. Sanksi ini diduga berupa pemecatan tanpa hak pensiun, sesuai ketentuan ASN yang berat.
Prosesnya melibatkan usulan dari satuan kerja seperti RSCM melalui aplikasi SILK Kemenkes, dilengkapi dokumen dan pemutakhiran data, sebelum ditetapkan menteri melalui Surat Keputusan (SK). Durasinya lebih lama dibandingkan BKN, namun bertahan 14-21 jam.
Latar belakangnya, RSCM menilai dr. Piprim tidak patuh selama masa transisi tiga bulan, yang dianggap sebagai bentuk pembangkangan karena menolak mutasi.
Dr. Piprim sendiri menyatakan pemecatan ini adalah hasil dari sikap kritisnya terhadap praktik pengobatan tak berprosedur dan perebutan resmi kolegium.
Akibatnya, dr. Piprim kehilangan status ASN, gaji bulanan, serta hak pensiun. Meski begitu, ia masih menjalankan praktek swasta sebagai spesialis bedah jantung anak. Sampai berita ini tayang, belum ada respon resmi dari Kemenkes atau rumah sakit terkait.
Profil Dokter
Dokter Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), diterbitkan di Malang pada tanggal 15 Januari 1967. Saya pernah menulis studi doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (1991), spesialis di Universitas Indonesia (2002). Ia juga menjalani fellowship kardiologi di Institut Jantung Negara, Malaysia (2007).
Karier awalnya dimulai sebagai dokter PTT di Puskesmas Rawa Pitu, Lampung Utara (1992-1995), melayani warga pedalaman dengan pengalaman yang berkesan.
Ia kemudian bertugas di Ambon (2003) dan Nias (2005), menunjukkan dedikasinya pada layanan kesehatan di daerah terpencil.
Perlu diketahui bahwa Pusat Kardiologi FKUI-RSCM akan dibuka untuk umum di RS Jakarta Timur (Jumat Weekend, dijadwalkan pukul 09.00 hingga 11.30). Ia juga aktif meneliti dengan publikasi di Google Scholar.
Sebagai Ketua Umum IDAI sejak dilantik sekitar tahun 2021, dr. Piprim memimpin organisasi profesi dokter anak terbesar di Indonesia. Dalam hal ini IDAI akan mengurus dirinya sendiri secara mandiri, namun tetap memperhatikan ketentuan operasionalnya.
Ia menikah dengan dr. Elsa Hufaidah dan dikaruniai enam anak, tinggal di Jakarta Timur. Dr Piprim dikenal tegas dalam mengadvokasi regulasi kesehatan seperti STR, SIP, dan uji kompetensi yang beralih ke Menkes. **











