Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
SUMSEL, SWARAJOMBANG.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Palembang, Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH, menggelar konferensi pers pada Senin, 9 Februari 2026, untuk mengumumkan perkara serta penetapan tiga tersangka dalam kasus korupsi distribusi semen oleh PT KMM periode 2018-2022.
Penetapan ini didasari hasil penyelidikan dan penyidikan yang mengungkap pelanggaran prosedur, sehingga negara dirugikan hingga Rp74,3 miliar.
Saat konferensi pers, Kajati Sumsel secara resmi menetapkan tersangka DJ, MJ, dan DP atas bukti pelanggaran SOP perusahaan yang memenuhi Pasal 2 atau 3 UU Tipikor. DJ langsung ditahan untuk cegah pengulangan tindak pidana.
Kejaksaan merinci bahwa pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani perjanjian jual beli semen tanpa seleksi administrasi atau teknis, melanggar SOP Pemasaran 2018 serta IK Marketing & Brand Management.
PT KMM pun mendapat fasilitas khusus berupa penebusan plafon tanpa jaminan aset dan penjadwalan ulang tagihan berulang kali, meski sering gagal bayar—semua bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019.
Kerugian Negara
Praktik menyimpang ini memicu penumpukan tagihan macet PT KMM senilai minimal Rp74.375.737.624, yang kemudian diumumkan PT Semen Baturaja pada Oktober 2025.
Identitas Tersangka
-
Djie A Lie Alianto, Direktur Utama PT KMM. Ia ditahan 20 hari di Rutan Kelas I Palembang.
-
Inisial MJ, eks Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (2017-2019) dan kemudian Direktur Keuangan (2019-2022). Tidak hadir saat penetapan.
-
Dede Prasade, eks Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (2017-2019). Juga absen saat dipanggil.
Nama lengkap MJ masih terbatas pada inisial dari sumber resmi Kejati, sementara DJ dan DP disebut di beberapa laporan media.
Kronologi
Berikut urutan peristiwa kasus dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja (SB) melalui PT KMM periode 2018-2022, berdasarkan temuan penyidik Kejati Sumsel:
-
Awal Kesepakatan (Pra-2018): MJ (eks Dirpemas PT SB) dan DP (eks Dirkeu PT SB) berkoordinasi dengan DJ (Dirut PT KMM) untuk jadikan PT KMM distributor utama tanpa tender.
-
Penerbitan Surat Dukungan (Sebelum Sept 2018): MJ keluarkan surat dukungan bagi PT KMM guna proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) PT Waskita Karya, dimanfaatkan sebagai saluran distribusi semen curah.
-
27 September 2018: MJ dan DJ tandatangani perjanjian jual beli semen PT SB-PT KMM tanpa seleksi administrasi/teknis, langgar SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management.
-
Relokasi Operasional (Sekitar 2018-2019): DP (juga Komisaris PT BMU, anak usaha PT SB) pindahkan operasi PT BMU ke Lampung, alihkan jaringan distribusi semen zak dan gudang ke PT KMM.
-
Fasilitas Khusus (2018-2022): PT KMM terima plafon penebusan tanpa jaminan aset; pembayaran di-reschedule berulang meski telat bayar, langgar SOP Piutang 2019.
-
24 September 2025: Terbit SPRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 dari Kejati Sumsel.
-
23 Oktober 2025: Penggeledahan kantor PT SB Palembang, sita dokumen dan bukti elektronik terkait distribusi PT KMM.
-
13 Januari 2026: Perubahan/penambahan SPPT (juncto).
-
9 Februari 2026: Penetapan tiga tersangka (DJ, MJ, DP) di Kejati Sumsel; DJ ditahan 20 hari di Rutan Palembang.
Kasus ini rugikan negara Rp74,375 miliar akibat beban piutang macet PT KMM.











