Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
LAMPUNG. SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggerebek dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini meriongkus Rizal, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, di Lampung, Rabu 4 Februari 2026.
Rizal baru saja dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan, pada tanggal 28 Januari 2026, sebagai bagian dari 27 pejabat tinggi pratama Kemenkeu.
Rizal adalah sebelumnya Direktur Penindakan dan Penyidikan (Dirpen P2) Direktorat Jenderal (DJ) Bea Cukai Kementerian Keuangan, Penangkapan ini berhubungan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan impor barang melibatkan pihak swasta, hanya dua hari setelah mutasi terbarunya ke Lampung.
Tim KPK mengamankan Rizal di wilayah Lampung saat proses transaksi.
Ia baru saja dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026, setelah menjabat Dirpen P2 hingga November 2025.
Sebelumnya, Rizal pernah memimpin Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam pada 2023.
OTT berlangsung secara paralel di Jakarta dan Lampung. KPK menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah, mata uang asing, serta sekitar 3 kg emas sebagai barang bukti. Saat ini, status hukum Rizal masih dalam pengembangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penangkapan di Gedung Merah Putih KPK pada siang 4 Februari 2026.
“Yang bersangkutan adalah mantan pejabat eselon II Bea Cukai, yakni eks Direktur Penyidikan dan Penindakan, yang diamankan di Lampung,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kasus ini menyangkut dugaan korupsi impor barang dengan pihak swasta.
Hingga 5 Februari 2026, KPK mengamankan total 17 orang terkait jaringan pengurusan importasi di Bea Cukai.
Kronologi
-
28 Januari 2026: Rizal dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat oleh Menkeu, usai menjabat Dirpen P2 hingga November 2025.
-
2 Februari 2026: Mutasi ke Lampung resmi efektif.
-
4 Februari 2026: KPK lakukan OTT paralel di Jakarta-Lampung; Rizal tertangkap di Lampung saat transaksi impor dengan swasta.
-
4 Februari 2026 (siang): Budi Prasetyo konfirmasi di Gedung Merah Putih, sebut Rizal eks pejabat eselon II.
-
4-5 Februari 2026: Disita uang tunai miliaran, mata uang asing, dan 3 kg emas.
-
5 Februari 2026: KPK umumkan 17 orang diamankan; status Rizal diproses lanjut. **











