Penulis: Eko Wienarto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, LOMBOK – Kasus penemuan mayat hangus di pinggir jalan Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, terbongkar sebagai pembunuhan sadis anak kandung terhadap ibunya.
Pelaku nekat karena ibunya menolak beri Rp39 juta untuk lunasi utang, lalu dicekik saat tidur dan jasadnya dibakar. Warga temukan sisa kerangka pada 25 Januari 2026 pukul 16.30 WITA.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, sampaikan keterangan resmi lewat konferensi pers. Kasus ini menggegerkan warga karena pelaku adalah anak kandung korban sendiri.
Korban bernama Yeni Rudi Astuti, berusia 55-60 tahun, berdomisil di Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, NTB.
Ia dibunuh oleh putranya, Bara Primario (33 tahun, juga dikenal sebagai Bara Prima Rio atau inisial BP), yang tinggal serumah di lokasi yang sama. Pelaku tanpa riwayat kriminal sebelumnya yang tercatat, dengan latar belakang terbatas pada konteks kasus ini—belum ada detail pekerjaan atau pendidikan spesifik.
Kronologi bermula pada 25 Januari 2026 pukul 02.00 WITA, saat Yeni tertidur pulas di rumah. Bara, yang sedang kesal berat, mencekik leher ibunya pakai tali nilon karena sakit hati akibat penolakan permintaan uang Rp39 juta untuk bayar utang. Polisi curigai pengaruh narkoba memperburuk situasi.
Usai korban menghembuskan napas terakhir, pelaku bungkus jasad dengan sprei, masukkan ke bagasi mobil Innova putih miliknya.
Ia beli BBM Pertalite di wilayah Lembar, lalu bawa ke lokasi sepi di pinggir jalan raya dekat Pura Batu Leong, Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat. Di sana, Bara bakar jasad pukul 16.00 WITA.
Sekitar pukul 16.30 WITA hari yang sama, warga lihat kobaran api di rerumputan pinggir jalan. Mereka kaget saat sadar itu mayat hangus yang tinggal kerangka dan tengkorak belaka—dibakar habis hingga sulit dikenali. Kejadian picu kegemparan, banyak warga rekam lokasi dan laporkan ke polisi.
Ayah pelaku, Edi, awalnya dibohongi Bara bahwa istrinya “hilang” sejak Minggu malam. Edi baru syok saat polisi ungkap fakta sebenarnya.
Penanganan Polisi
Personel Polres Lombok Barat, di bawah komando Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, segera amankan dan olah TKP.
Tim Puma Polda NTB yang dipimpin Ketua AKP Agus Eka Artha dampingi proses, meski ia tak beri keterangan utama di konferensi pers.
Kapolres Lombok Barat belum catat pernyataan langsung; penanganan lanjut di tingkat Polda NTB.
Bukti kuat muncul dari bercak darah di mobil pelaku yang terekam CCTV serta kesaksian warga, ditambah barang bukti dan hasil visum.
Pada malam 26 Januari 2026, Tim Jatanras Polda NTB tangkap Bara di rumahnya berdasarkan laporan, bukti visual, dan indikasi kuat. Pelaku akhirnya mengaku perbuatannya, meski sebelumnya buat laporan polisi palsu soal hilangnya ibunya.
Kombes Pol. Arisandi tambahkan fakta teknis seperti CCTV dan saksi mata. Sementara Kombes Pol. Mohammad Kholid paparkan motif utama: sakit hati akibat utang tak terlunasi, berujung pemukulan hingga tewas, lalu pembakaran untuk hapus jejak.
Autopsi konfirmasi penyebab kematian: dicekik. Jenazah dimakamkan di TPU Bagirati, Mataram, pada siang 28 Januari 2026.
Kronologi Lengkap
-
25 Januari 2026, pukul 02.00 WITA: Bara Primario cekik leher ibunya, Yeni Rudi Astuti, saat tidur di rumah Kelurahan Monjok Timur, Mataram, gara-gara kesal uang Rp39 juta untuk utang ditolak.
-
Pasca-tewas: Jasad dibungkus sprei dan disimpan sementara.
-
Pagi 25 Januari 2026, pukul 04.00-05.00 WITA: Dibawa pakai mobil Innova ke Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat; beli bensin di perjalanan, dibuang dan dibakar pukul 16.00 WITA dekat Pura Batu Leong.
-
25 Januari 2026, pukul 16.30 WITA: Warga temukan kobaran api di rerumputan—jenazah hangus tinggal kerangka dan tengkorak—dilapor ke polisi.
-
25-26 Januari 2026: Polisi olah TKP; Bara buat laporan palsu ibunya hilang.
-
26 Januari 2026 malam: Tim Jatanras Polda NTB tangkap Bara di rumah berdasarkan bukti visus, barang bukti, dan visum; pelaku mengaku. **











