Menu

Mode Gelap

Hukum

Kasus Hogi Minaya dan Polemik Bela Diri, Komisi III DPR Siap Panggil Aparat Sleman

badge-check


					Kasus Hogi Minaya dan Polemik Bela Diri, Komisi III DPR Siap Panggil Aparat Sleman Perbesar

Penulis: Ganjar | Editor : Aditya Prayoga

SLEMAN, SWARAJOMBANG.COM- Hogi Minaya (43) kini menjadi sorotan setelah menyandang status tersangka usai berupaya menyelamatkan istrinya dari aksi kejahatan jalanan. Insiden yang berlangsung pada April 2025 tersebut saat ini telah sampai pada proses penuntutan di pihak kejaksaan.

Urutan Kejadian

Peristiwa bermula pada 26 April 2025, saat Arsita Minaya (39) menjadi korban penjambretan oleh dua orang di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Hogi yang saat itu mengendarai mobil Xpander segera melakukan pengejaran dan memepet motor tersebut.

Akibatnya, kedua pelaku hilang kendali, menghantam dinding, dan meninggal dunia di lokasi.

Landasan Aturan

Pihak berwenang menjerat Hogi dengan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ No. 22/2009 terkait kelalaian yang berujung maut, serta Pasal 311 tentang aksi yang sengaja mengancam nyawa. Penetapan ini dilakukan setelah melalui prosedur penyelidikan yang melibatkan keterangan ahli.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyatakan: “Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan.”

Ia menjelaskan bahwa proses hukum menitikberatkan pada dampak yang muncul, bukan hanya motif pelaku. “Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” imbuhnya.

Perkembangan Kasus

Saat ini, Hogi menjalani tahanan kota dengan pantauan GPS. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) per Januari 2026. Menanggapi polemik ini, Komisi III DPR berencana memanggil Kapolres serta Kajari Sleman pada 28 Januari 2026 guna meminta penjelasan lebih lanjut.

Sikap Pihak Keluarga

Arsita terus memperjuangkan hak suaminya dan meyakini bahwa tindakan Hogi “pure membela istrinya”. Di sisi lain, pakar hukum dari UI Yogyakarta menilai pentingnya melihat sisi trauma korban dan melihat adanya kemungkinan hakim untuk memberikan vonis bebas.

Pandangan Legislatif

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan keprihatinannya: “Ada peristiwa memprihatinkan terjadi di Sleman, Yogyakarta. Ada ibu-ibu dijambret oleh dua orang yang mengendarai sebuah sepeda motor, lalu suami ibu tersebut yang bernama Hogi Minaya mengejar. Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas.”

Ia meragukan status tersangka tersebut karena pelaku meninggal akibat benturan dengan tembok secara mandiri. Menurutnya, aspek keadilan harus di atas segalanya. “Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan,” ujarnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Nadiem: Melampaui Akal Sehat, Saat Dituntut Hukumam 18,5 Tahun Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Massa AMPB Desak Kapolres Pati Dicopot, Jumat Datang Lagi Bawa Alat Dapur

13 Mei 2026 - 17:02 WIB

Jombang Heboh File Rahasia Rekrutmen KDMP Bocor, Tertera Nama Pejabat yang Beri Rekomendasi

13 Mei 2026 - 14:31 WIB

MPR Minta Maaf kepada Yosepha Alexandra dan Beri Beasiswa ke Tiongkok, dari Kasus Minus 5

12 Mei 2026 - 20:45 WIB

MPR melakukan respon luar biasa, ketika juri memberi nilai ninus 5 kepada siswi SMA1 Pontianak. Selain minta maaf secara kelembagaan, MPR juga menawari beasiswa penuh belajar ke Tiongkok. Cerdas cermat 4 Pilar MPR, ternyata ada begitu meresap endingbya. Foto: ist
Trending di Headline