Menu

Mode Gelap

Nasional

Korban Kekerasan Seksual Lesbian Tantang Balasan Laporan

badge-check


					Ilustrasi pasangan wanita penyuka sesama jenis. AI

Perbesar

Ilustrasi pasangan wanita penyuka sesama jenis. AI

Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono

MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM – Kasus dugaan pemerkosaan yang menjerat DS (33), perempuan asal Bandar Lampung, terus bergulir di Mojokerto.

Namun, pelapor MZ (35), ibu dua anak asal Gondang, justru dilaporkan balik atas dugaan love scamming dengan kerugian mencapai Rp 98 juta.

MZ mengaku sudah diperiksa polisi dan siap membuktikan tuduhan itu tidak benar.

Ia menjelaskan bahwa uang dari DS dipahami sebagai kerja sama bisnis salon yang sempat ia buka di Trowulan pada Mei 2025, meski hanya bertahan dua bulan.

Menurutnya, dana yang dikirim DS tidak murni mencapai Rp 98 juta, melainkan akumulasi berbagai pemberian lain.

MZ membantah tuduhan merayu DS dengan janji menikah.

Ia mengaku justru sering mendapat ancaman. Ia juga mengakui pernah melakukan video call sex (VCS) demi uang, namun tidak selalu atas inisiatifnya.

Laporan terhadap MZ dibuat sepupu DS, ADP (24), ke Polda Jatim pada September 2025. Polisi kini memeriksa enam saksi terkait kasus tersebut.

Di sisi lain, DS menghadapi tuntutan berat atas dugaan pemerkosaan.

Jaksa menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Peristiwa disebut terjadi di kos DS pada Juli 2026, dengan ancaman pisau cutter.

Namun, tim kuasa hukum DS menegaskan hubungan keduanya adalah suka sama suka karena berpacaran dan berencana menikah.**

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:44 WIB

Perampok Tusuk Korban 22 Kali Gondol Rp76 Juta, 12 Jam Sudah Diringkus Polisi

20 Juni 2026 - 18:17 WIB

Perampokan di Kandangtepus, Polisi Lumajang Meringkus Dua dari Empat Tersangka di Senduro

20 Juni 2026 - 17:31 WIB

Agus Salim dan Anas Burhani Sambut Masa Aksi Aliansi GMNI dan BEM Undar di DPRD Jombang

20 Juni 2026 - 16:27 WIB

Dokter Tifa Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Bersama Roy Suryo

20 Juni 2026 - 08:54 WIB

Tak Ada Kenaikan Bunga KPR Subsidi Meski BI-Rate Naik

19 Juni 2026 - 21:37 WIB

PLN Sebut Kendala Pembangkit Terkait Pemadaman di Jawa

19 Juni 2026 - 21:28 WIB

Kereta Ekonomi Diskon 30 Persen Berlaku Mulai Besok

19 Juni 2026 - 21:13 WIB

Prosedur Lelang Proyek di BGN di Bawah SND, Pembela: Klien Saya Sony Sanjaya Selalu Prosedural

19 Juni 2026 - 17:30 WIB

Trending di Nasional