Menu

Mode Gelap

Ekonomi

SPPT PBB-P2 Jombang 2026 Turun dari Rp 43,1 Miliar Menjadi Rp 27,9 Miliar

badge-check


					Bupati Jombang, H Warsubi, kamis, 22 Januari 2026, melanching penerbitan SPPT PBB-P2. Foto: jombangkab.go.id Perbesar

Bupati Jombang, H Warsubi, kamis, 22 Januari 2026, melanching penerbitan SPPT PBB-P2. Foto: jombangkab.go.id

Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Piryo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Pemkab Jombang, Jawa Timur, secara resmi menggelar peluncuran dan pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan-Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026, yang totalnya turun drastis menjadi Rp27,96 miliar.

SPPT PBB-P2 Jombang 2026 menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan 2025, terutama melalui penyesuaian NJOP untuk meringankan beban wajib pajak. Total ketetapan pajak turun dari sekitar Rp43,1 miliar menjadi Rp27,96 miliar, dengan selisih Rp15,1-15,18 miliar.

Acara ini digelar di Pendopo Kabupaten Jombang pada Kamis (22/1/2026), sebagai langkah strategis meringankan beban wajib pajak di tengah tantangan ekonomi 2025.

Bupati Jombang Warsubi yang membuka acara menekankan bahwa penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB-P2 2026 mencerminkan komitmen Pemkab dalam menjaga kestabilan ekonomi lokal dan perlindungan sosial bagi warga.

“Penyesuaian NJOP ini kami lakukan agar masyarakat tidak terbebani berlebih, sekaligus memastikan kepatuhan pajak tetap tinggi,” ungkap Warsubi.

Lebih lanjut, ia ungkapkan bahwa besaran PBB-P2 Jombang 2026 sebesar Rp27,96 miliar, anjlok Rp15,18 miliar dari Rp43,15 miliar pada 2025. Penurunan ini diharapkan memotivasi wajib pajak membayar lebih disiplin dan on time.

Warsubi juga memuji Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang atas penanganan 2.811 pengaduan keberatan NJOP sepanjang 2025. Layanan itu menunjukkan keseriusan Pemkab merespons masukan publik soal kebijakan pajak daerah.

“Pelayanan harus tetap responsif dan pro-rakyat. Pajak bukan beban, melainkan alat pembangunan yang merata dan lestari,” tegasnya.

Peluncuran SPPT ini bagian dari upaya Pemkab tingkatkan mutu layanan perpajakan. Penerbitan dini beri kesempatan warga memenuhi kewajiban tanpa tergesa.

Warsubi instruksikan seluruh jajaran, dari camat hingga koordinator pemungut pajak desa, untuk gencar sosialisasi dan dampingi masyarakat. “Fokus pada layanan cepat, ramah, profesional—terutama saat ada selisih data lapangan,” pesannya.

Ia pula imbau warga Jombang anggap bayar PBB-P2 sebagai kontribusi langsung bagi kemajuan daerah. “Dana pajak kembali ke masyarakat lewat infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial,” tutupnya.

Hadiri acara kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, serta lurah se-Kabupaten Jombang. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Harga Tiga Jenis Emas Pegadaian pada Kamis

30 Juli 2026 - 19:18 WIB

Larangan Rekam SP2DK DJP Tuai Kritik, Bisa Gerus Kepercayaan Wajib Pajak

26 Juli 2026 - 19:17 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Ini Catatan Harga Bahan Pangan Menurut PHPS

23 Juli 2026 - 21:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Harga BBM Hampir Semua Harga Turun, Kecuali Pertamax

13 Juli 2026 - 20:19 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Trending di Hukum