Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Pajak Market Place Mulai 1 November 2026

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai mengimplementasikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas transaksi pedagang online dalam negeri mulai 1 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa pemberlakuan tersebut sebetulnya sudah disampaikan dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026.

Sementara, keputusan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan ditetapkan ulang pada 1 Oktober 2026.

“Sesuai pengumuman sebelumnya bahwa 1 Oktober akan diterbitkan keputusan tentang penunjukan marketplace sebagai pemungut dan pemungutan akan dimulai 1 November,” ujar Inge kepada Kontan.co.id, Rabu (16/9/2026).

Kendati begitu, Inge menegaskan bahwa tidak ada perubahan terhadap marketplace yang ditunjuk seperti sebelumnya. Dengan begitu, empat marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli akan mulai memungut pajak pedagang online pada 1 November 2026.

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Aturan tersebut mengatur penunjukan pihak marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa empat marketplace tersebut telah melakukan persiapan dan pengujian untuk menjalankan ketentuan tersebut.

“Kita sudah melakukan sandboxing, kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi untuk go live. Jadi, 4 itu, Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, prosesnya sudah mulai setahun, jadi no drama,” kata Bimo.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Daftar Harga BBM Terbaru 13 September 2026, Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik

13 September 2026 - 19:24 WIB

Seminggu Harga Emas Melemah Rp33 Ribu/Gram

13 September 2026 - 19:13 WIB

Harga Cabai Melonjak, Bapanas Upayakan FDP

13 September 2026 - 19:04 WIB

Pemkot Surabaya Terima 3.283 Aduan Desil

9 September 2026 - 19:12 WIB

Beras Kita Kemasan Baru untuk SPHP

8 September 2026 - 18:46 WIB

Pengenaan Pajak Minuman Berpemanis Tak Menentu

7 September 2026 - 19:56 WIB

Diskon Rp25.000 Bright Gas, Cek Waktunya

4 September 2026 - 20:00 WIB

Selama Menjabat Purbaya Janji Tak Ada Tax Amnesty

3 September 2026 - 18:42 WIB

Harga Kosmetik Berpotensi Naik karena Sertifikasi Halal

2 September 2026 - 18:53 WIB

Trending di Ekonomi