Menu

Mode Gelap

Headline

KPK Tetapkan Sudewo sebagai Tersangka, Masyarakat Pati akan Menggelar Pesta Syukuran di Alun-alun

badge-check


					Juru Bicara Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Saiful Huda Ayubi menyampaikan informasi akan menggelar acara syukuran massal di alun-alun Pati, sebagai tandA syukur OTT sekaligus menetapkan bupati Sudewo sebagai tersangka, Selasa 20 Januari 2026. Foto: Instragram@murianewscom Perbesar

Juru Bicara Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Saiful Huda Ayubi menyampaikan informasi akan menggelar acara syukuran massal di alun-alun Pati, sebagai tandA syukur OTT sekaligus menetapkan bupati Sudewo sebagai tersangka, Selasa 20 Januari 2026. Foto: Instragram@murianewscom

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

PATI, SWARAJOMBANG.COM – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berencana menggelar acara syukuran massal di Alun-Alun Pati untuk merayakan penetapan Bupati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan oleh KPK, yang terkuak melalui OTT pada 19 Januari 2026.

Juru Bicara AMPB, Saiful Huda Ayubi, mengungkapkan rencana ini saat menggelorakan aksi massa di Alun-Alun Pati sekitar pukul 13.00 WIB pada 21 Januari 2026.

Syukuran tersebut dijadwalkan segera setelah pengumuman resmi KPK pada 20 Januari, sebagai bentuk ungkapan syukur warga atas penegakan hukum terhadap pemimpin yang dianggap tidak adil.

AMPB telah menyiapkan hidangan tumpeng, doa bersama, dan kegiatan kolektif bersama pendukung. Koordinasi detail pelaksanaan masih berlangsung untuk memastikan acara berjalan mulus.

Langkah ini sejalan dengan sikap apresiatif AMPB sejak OTT, termasuk sindiran mereka saat mengawal sidang terkait kasus lain di hari yang sama.

Kasus korupsi jual beli jabatan di Pemkab Pati ini telah mencuri perhatian publik, dengan KPK menjerat Sudewo dan pihak terkait seperti tiga kepala desa dalam dugaan aliran dana Rp2,6 miliar.

AMPB menilai pengembangan ini membenarkan perjuangan mereka melawan ketidaktransparanan pemerintahan.

Sidang Botok-Teguh

Sidang Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri Pati hari ini memeriksa dakwaan pemblokiran jalan di Pantura Pati, akibat demo menolak kebijakan Bupati Sudewo pasca-paripurna DPRD yang gagal memakzulkan pada Oktober 2025.

Majelis hakim menolak eksepsi kedua terdakwa serta permohonan penangguhan penahanan mereka. Massa AMPB mengawal sidang sambil menyindir kasus Sudewo yang terbongkar hanya beberapa bulan setelah lolos pemakzulan.

Botok menyatakan kekecewaannya atas kejadian ini, sementara penahanan keduanya tetap berlanjut menuju tahap pembuktian.

Perkembangan OTT KPK kini memanaskan sentimen publik, yang AMPB anggap sebagai kemenangan perlawanan mereka terhadap isu pajak tinggi dan kebijakan kontroversial lainnya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Keracunan Makanan PMT di Rawabelang Batang, Puluhan Ibu dan Anak Dirawat di RSUD Kalisari

23 September 2026 - 00:33 WIB

Holi Kejar dan Menabrak Pencuri Motor Hingga Tewas di Ranuyoso, Kasus Hoki Minaya Terulang di Lumajang

22 September 2026 - 20:46 WIB

Emil Dardak: 411 Aset Pemprov Diproteksi dari Mafia Tanah

22 September 2026 - 20:16 WIB

TPPU Rp237 M Libatkan Pejabat, Jenderal dan Ulama: Gus Yazid Cabut Keterangan BAP Letjen Widi Prasetijono

22 September 2026 - 15:13 WIB

Menelisik Akar Terorisme (59): Masyarakat Rahasia Tiongkok

21 September 2026 - 22:45 WIB

Pendukung Mengamuk di PN Tipikor Semarang saat Jaksa Ajukan Tuntutan 8 Tahun dan 6 Bulan terhadap Sudewo

21 September 2026 - 22:25 WIB

Jejak Gatot Heroe Pejabat BC Garong Negara: Simpan Valuta Rp2,8 M di Plafon Rumah Madyopuro Malang

21 September 2026 - 21:03 WIB

Bahlil Siapkan Strategi Olah Batu Bara Jadi BBM

21 September 2026 - 19:21 WIB

Walikota Tebingtinggi Copot 5 Kepsep SDN, karena Tolak Serahkan Proyek Revitalisasi Senilai Rp2,44 M

21 September 2026 - 18:16 WIB

Trending di Nasional