Menu

Mode Gelap

Nasional

MK: Wartawan Bebas dari Jerat Pidana dan Perdata

badge-check


					Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 dan hanya berlaku bersyarat. Dok.Mahkamah Konstitusi Perbesar

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 dan hanya berlaku bersyarat. Dok.Mahkamah Konstitusi

Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan posisi wartawan dalam menjalankan profesinya tidak bisa langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata.

Putusan ini lahir dari uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 dan hanya berlaku bersyarat.

Artinya, wartawan baru dapat dikenai sanksi jika mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak menemukan titik temu.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, produk jurnalistik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat dan informasi.

Karena itu, perlindungan hukum harus melekat sejak proses pencarian fakta hingga publikasi berita.

Pasal 8 UU Pers, menurutnya, berfungsi sebagai benteng agar wartawan tidak terjerat kriminalisasi, intimidasi, maupun gugatan yang membungkam.

MK menekankan, sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.

Sanksi pidana atau perdata hanya boleh digunakan secara terbatas bila jalur tersebut gagal.

Meski demikian, putusan ini tidak bulat karena tiga hakim konstitusi menyampaikan dissenting opinion.**

Ringkasan Berita

– Putusan MK: Wartawan tidak bisa langsung dijerat pidana/perdata atas karya jurnalistik.

– Dasar Hukum: Uji materi Pasal 8 UU Pers dikabulkan sebagian.

– Mekanisme: Sanksi hanya berlaku jika hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers tidak menyelesaikan sengketa.

– Pertimbangan MK: Jurnalistik adalah hak konstitusional warga negara; perlindungan hukum harus menyeluruh.

– Tujuan: Mencegah kriminalisasi, intimidasi, dan gugatan membungkam terhadap wartawan.

– Catatan: Putusan tidak bulat, tiga hakim menyatakan pendapat berbeda.

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ada Saksi Rahasia Serahkan Dana Rp8,3 Miliar ke KPK, Kasus OTT KKP Banjarmasin Mulyono Purwo

8 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Semburan Lumpur Pekat 20 Meter Disertai Bunyi Gemuruh di Oro-oro Kesongo Blora

7 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Senjata yang Ditemukan di Sekolah 995 Senapan Angin

7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Ulah Manusia Sebabkan 120 Hektare Hutan Bromo Hangus

7 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Menelisik Akar Terorisme (46): Desalines Dirangsek Hingga Mati, Christhope Bunuh Diri

7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Pulbaket Tim Gabungan: Muncul AngkaTransaksi Rp248 Miliar KPRI Sejahtera Jombang

7 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Konsumsi Makanan MBG, 103 Siswa di Rejotangan Tulungagung Keracunan

1 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Wamen Dahnil Ansar Prihatin Ada Ustad dan Pemuka Agama Masuk Kartel dan Mafia Haji

1 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Sopir dan 30 Penumpang Selamat Saat Kebakaran Bus Gunung Harta di Tol Nganjuk

1 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Trending di Nasional