Menu

Mode Gelap

Headline

Sembunyi di Bali, Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buron 3 Tahun Kredit Fiktif BPD Jatim Rp 1,4 M

badge-check


					Tim tangkap buron (Tabur) kejaksaan berhasil menangkap Mila Indriani Notowibowo. 51,  di Bangli, Bali, pada 13 Januari 2026. Ia menjadi buron hampir tiga  tahun, dan sudah divonis tujuh tahun enam bulan, akibat kredit fiktif Bank BPD Jatim. Foto: suaramerdekajatim.com Perbesar

Tim tangkap buron (Tabur) kejaksaan berhasil menangkap Mila Indriani Notowibowo. 51, di Bangli, Bali, pada 13 Januari 2026. Ia menjadi buron hampir tiga tahun, dan sudah divonis tujuh tahun enam bulan, akibat kredit fiktif Bank BPD Jatim. Foto: suaramerdekajatim.com

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

BANGLI, SWARAJOMBANG.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap buronan korupsi Mila Indriani Notowibowo, 51 tahun, di Bangli, Bali, usai ia buron lebih dari tiga tahun.

Penangkapan ini mengakhiri pelarian terpidana tervonis dengan hukuman tujuh tahun enam bulan, dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim yang merugikan negara Rp1,4 miliar.

Operasi penangkapan berlangsung pada 13 Januari 2026, sekitar pukul 21.05-21.35 WITA, di Banjar Sari Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.

Mila langsung dibawa ke Kejari Bangli untuk pemeriksaan awal, kemudian ke Kejati Bali pukul 23.35 WITA guna pemeriksaan kesehatan dan penahanan sementara. Keesokan harinya, 14 Januari 2026, ia diserahkan ke Kejari Surabaya untuk dieksekusi putusan pengadilan.

Kasus Korupsi

Kasus ini bermula pada 2014-2015, ketika Mila terlibat dalam pengajuan kredit investasi fiktif senilai Rp1,4 miliar dari Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo, Surabaya, untuk UD Mentari atas nama Jefri Eriksandi.

Sebagai pegawai swasta dengan akses perbankan, Mila mengoordinasikan proses bersama analis kredit Andrianto (yang telah divonis) dan Jefri, hingga kredit tersebut macet dan menyebabkan kerugian negara Rp1,4 miliar.

Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Mila secara in absentia pada 28 Juli 2023: hukuman 7 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sejak 27 Februari 2023, ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Surabaya.

Petunjuk keberberadaan Mila mengalir dari Kejagung ke Kejati Bali, memicu operasi tim Tabur gabungan yang sukses dilakukan.

Selama buron hampir tiga tahun, Mila menyamar sebagai peternak babi di Bangli. Keberhasilan penangkapan ini diapresiasi karena koordinasi lintas kejaksaan yang tepat dan efektif. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Trending di Hukum