Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
BANGLI, SWARAJOMBANG.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap buronan korupsi Mila Indriani Notowibowo, 51 tahun, di Bangli, Bali, usai ia buron lebih dari tiga tahun.
Penangkapan ini mengakhiri pelarian terpidana tervonis dengan hukuman tujuh tahun enam bulan, dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim yang merugikan negara Rp1,4 miliar.
Operasi penangkapan berlangsung pada 13 Januari 2026, sekitar pukul 21.05-21.35 WITA, di Banjar Sari Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.
Mila langsung dibawa ke Kejari Bangli untuk pemeriksaan awal, kemudian ke Kejati Bali pukul 23.35 WITA guna pemeriksaan kesehatan dan penahanan sementara. Keesokan harinya, 14 Januari 2026, ia diserahkan ke Kejari Surabaya untuk dieksekusi putusan pengadilan.
Kasus Korupsi
Kasus ini bermula pada 2014-2015, ketika Mila terlibat dalam pengajuan kredit investasi fiktif senilai Rp1,4 miliar dari Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo, Surabaya, untuk UD Mentari atas nama Jefri Eriksandi.
Sebagai pegawai swasta dengan akses perbankan, Mila mengoordinasikan proses bersama analis kredit Andrianto (yang telah divonis) dan Jefri, hingga kredit tersebut macet dan menyebabkan kerugian negara Rp1,4 miliar.
Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Mila secara in absentia pada 28 Juli 2023: hukuman 7 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sejak 27 Februari 2023, ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Surabaya.
Petunjuk keberberadaan Mila mengalir dari Kejagung ke Kejati Bali, memicu operasi tim Tabur gabungan yang sukses dilakukan.
Selama buron hampir tiga tahun, Mila menyamar sebagai peternak babi di Bangli. Keberhasilan penangkapan ini diapresiasi karena koordinasi lintas kejaksaan yang tepat dan efektif. **











