Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Kantor MADAS di Wonokromo Disegel Polisi Kantor Ormas Madura Asli Daerah Anak Serumpun (MADAS) DPD Jawa Timur, yang berada di Jalan Raya Darmo 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, resmi disegel pihak kepolisian, Kamis (15/1/2026).
“Kurang lebih pukul 15.00 lebih telah dilakukan penyegelan oleh pihak kepolisian,” ucap salah satu petugas kepolisian yang ada di lokasi rumah yang sekarang menjadi sengketa itu, demikian tulis akun instagram@surabayakabarmetro, dalam bingkai breaking news, kamis malam, 15 Januari 2026.
Sebelumnya proses penyegelan yang direncanakan pada Jumat (9/1/2026) dan berlanjut pada Senin (12/1/2026), namun sempat mengalami penundaan demi menjaga keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan ada serah terima jabatan di jajaran Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.
Penyegelan diawali dari adanya permohonan permohonan kurator Albert Riyadi Suwono, dimana kantor tempat Madas tersebut merupakan aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi.
Sejauh ini belum ada pernyataan atau konfirmasi dari pihak Polrestabes Surabaya atas pengelan tersebut.
Kasus
Rumah di Jl. Raya Darmo 153 Surabaya menjadi pusat persoalan hukum terkait kepailitan, sengketa tanah negara, dan dugaan pidana seperti mafia tanah.
Bangunan ini digunakan sebagai kantor Ormas Madura Asli Daerah Anak Serumpun (Madas). Persoalan mencakup proses perdata dan pidana yang berlangsung sejak 2021.
Latar Belakang Tanah
Bangunan berdiri di atas lahan negara seluas sekitar 440 m² di Kecamatan Wonokromo, dengan batas barat Jl. Raya Darmo, utara nomor 151, dan selatan nomor 155.
Lahan termasuk harta pailit dari perkara Nomor 20/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Sby atas nama Achmad. Kurator mengajukan penyegelan untuk penguasaan aset pailit guna potensi lelang bayar utang.
PN Surabaya berencana penyegelan pada 12 Januari 2026 atas permintaan kurator, melibatkan Polrestabes Surabaya untuk keamanan.
Rencana ditunda sementara karena kekhawatiran Kamtibmas dari ratusan massa pendukung Madas yang memadati lokasi. Penundaan bersifat sementara, menunggu koordinasi ulang dengan polisi dan kurator.
Proses Hukum Pidana
Polrestabes Surabaya menyegel bangunan sore 15 Januari 2026 berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY.
Penyegelan terkait LP sejak 2021 soal dugaan pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, perusakan, dan mafia tanah. Polisi tetapkan status quo, panggil saksi termasuk klaim pemilik, dan ancam tindak tegas pelaku.
Ormas Madas perintahkan perlawanan hukum via tim bantuan hukum, kaji ulang putusan pailit. Humas PN Surabaya klarifikasi penyegelan polisi terpisah dari perdata mereka. Lokasi dijaga personel polisi pasca-segel untuk lancarkan penyidikan hingga tersangka.











