Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Kurator Albert Riyadi Suwono bersiap mengajukan penyegelan ulang terhadap rumah di Jl. Raya Darmo No. 153 Surabaya.
Dia menyatakan bahwa rumah tersebut adlah aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi yang sejak 2021 diduduki Ormas Madas melalui kuasa mendiang Berlian Ismail sebagai pendirinya Madas.
Rumah strategis ini dijadwalkan dilelang guna melunasi utang kreditur, termasuk tuntutan Tutiek Retnowati, meskipun sempat dimanfaatkan sebagai sekretariat Madas Sedarah.
Pengadilan Niaga Surabaya menetapkan Albert sebagai kurator pada 2021 setelah memvonis pailit Achmad akibat ketidakmampuan membayar utang.
Lokasi tersebut masuk boedel pailit yang wajib dikelola demi kreditur, tapi pendudukan Madas memicu perselisihan hukum panjang.
Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya mengeksekusi aset itu pada 12 Januari 2026 atas permintaan kurator, didukung aparat keamanan untuk menjaga ketertiban.
Ketua DPP Madas, M. Taufik, mengaku ormasnya tak terlibat aktivitas di sana, sementara kurator menegaskan eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Almarhum Berlian Ismail sebagai pendiri kalah secara hukum soal hak milik, sehingga penguasaan dianggap secara ilegal—penyegelan ulang diperlukan agar lelang lancar dan tagihan kreditur terselesaikan.
Keterangan Kurator
Albert memberikan pernyataan kepada media di lokasi atau sekitar PN Surabaya pada Senin pagi (12/1/2026), saat eksekusi tertunda karena alasan keamanan.
Ia tekankan bahwa rumah itu boedel pailit sejak 2021 untuk dilelang lunasi utang Tutiek Retnowati.
Surat eigendom Madas sudah dibatalkan Mahkamah Agung lewat putusan No. 200 K/Pdt sus-pailit/2023, plus laporan polisi telah diserahkan.
Penundaan disebabkan surat Kapolrestabes Surabaya tanggal 9 Januari 2026 yang minta tunda demi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), padahal PN hanya berniat menyegel, bukan menggusur.
Pihak Madas berencana melawan lewat jalur hukum, termasuk gugat putusan pailit.**











