Menu

Mode Gelap

Headline

Jaksa Tuntut Hukuman 15 Tahun kepada Aipda Maryudi, Gegara Ledakan Mercon di Mojokerto Dua Jiwa Melayang

badge-check


					Dalam sidang lanjutan di PN Mojokerto, Sealsa 13 Januari 2026,  Jaksa Arie Budiarti menututn hukuman 1,5 tahun kepada Aipda Marudi. Terdakwa dipersalah akibat merco rumah terdakwa meledak, menyebabkan dua orang meninggal dunia, terjadi pada 13 Januari 2025 silam. Perbesar

Dalam sidang lanjutan di PN Mojokerto, Sealsa 13 Januari 2026, Jaksa Arie Budiarti menututn hukuman 1,5 tahun kepada Aipda Marudi. Terdakwa dipersalah akibat merco rumah terdakwa meledak, menyebabkan dua orang meninggal dunia, terjadi pada 13 Januari 2025 silam.

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM – Pengadilan Negeri Mojokerto menggelar sidang tuntutan terbuka terhadap Aipda Maryudi di Ruang Sidang Cakra pada Selasa, 13 Januari 2026, pukul 11.40 WIB. Majelis hakim dipimpin Ida Ayu Sri Adriyanthi, didampingi Tri Sugondo dan Jantiani Longli Naetasi.

Terdakwa didampingi kuasa hukum dari Bidkum Polda Jatim, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti dari Kejaksaan Negeri Mojokerto membacakan tuntutan.

Ari menjerat Maryudi dengan hukuman 1,5 tahun kurungan berdasarkan Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, karena kelalaiannya memicu ledakan yang menimbulkan risiko umum, kerusakan materiil, serta korban jiwa.

Faktor Memberatkan

Tuntutan membebankan Maryudi atas tewasnya Luluk Sudarwati (40) beserta putrinya Kaffa (2), kerabatnya, serta kehancuran rumahnya sendiri dan milik tetangga seperti Kodi, Warsono, Mulyono, Wiwik, serta Eko Khoirul.

Sebaliknya, hakim mencatat keadaan meringankan: Maryudi belum beruji hukum sebelumnya, menyatakan penyesalan, meminta maaf, dan memberikan kompensasi, meskipun belum ada bukti perdamaian tertulis.

Kuasa hukum Maryudi berencana menyampaikan pledoi pada sidang minggu depan. Saat ini, terdakwa masih ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Dakwaan alternatif meliputi Pasal 1(1) UU Darurat No. 12/1951, Pasal 188 KUHP lama, atau Pasal 359 KUHP.

Kronologi Ledakan Mematikan
Insiden bermula dari ledakan besar di rumah Aipda Maryudi, Dusun Sumolawang, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada 13 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Tragedi merenggut nyawa Luluk Sudarwati dan Kaffa(ibu dan anaknya yang masih kecil)  di rumah tetangga, sementara rumah Maryudi porak-poranda hingga 95%, dengan dampak merembet ke sembilan bangunan sekitar.

Maryudi, anggota Polsek Dlanggu, menyimpan bahan peledak petasan—seperti 1 kg bubuk biru, 200 slengdor, sulfur, dan KCLO3—di rak dapur, tersembunyi di balik TV serta kapasitor agar luput dari perhatian istrinya.

Bahan tersebut terbakar karena panas, percikan api, gesekan, tekanan, atau benturan, hingga memicu dentuman dahsyat di inti rumah. Ia membeli bahan-bahan itu pada 23 Desember 2024 untuk persiapan perayaan Tahun Baru dan Ramadan.

Pasca-ledakan, Propam Polres Mojokerto mengamankan Maryudi. Penyimpanan ilegal bahan peledak menjadi akar utama bencana ini, menurut jaksa. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Trending di Hukum