Menu

Mode Gelap

Headline

PN Gagal Menyegel Sekretariat Madas di Jl. Raya Darmo 153, karena Surat Edaran dari Kapoltabes Surabaya

badge-check


					Muncul surat dari  Kapoltabes Surabaya, juru sita PN Surabaya membatalkan upaya hukum menyegel rumah Jl. Raya Darmo 153,  Senin 12 Januari 2026.  Rumah yang akan dilelang oleh kurator lelang Albert, tetapi gagal karena sejak 2021 dikuasai   ormas Madas sejak 2021.. Foto: Instagram@surabayakabarmetro Perbesar

Muncul surat dari Kapoltabes Surabaya, juru sita PN Surabaya membatalkan upaya hukum menyegel rumah Jl. Raya Darmo 153, Senin 12 Januari 2026. Rumah yang akan dilelang oleh kurator lelang Albert, tetapi gagal karena sejak 2021 dikuasai ormas Madas sejak 2021.. Foto: Instagram@surabayakabarmetro

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Aparat hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya gagal melakukan penyegelan (bukan eksekusi)  rumah di Jl. Raya Darmo No. 153, Senin (12/1/2026), karena tiba-tiba muncul surat edara dari  Polrestabes Surabaya, agar menghentikan eksusi untuk menghidari bentrokan.

Surat edaran itu diduga dikeluarkan pagi hari, atas permintaan Kapolrestabes Kombes Luthfie Sulistiawan demi menjaga kamtibmas. Humas PN Surabaya, Pujiono, mengonfirmasi hal ini, menyebut penundaan sebagai respons langsung terhadap kekhawatiran polisi akan potensi kerusuhan.

Saat tim juru sita PN Surabaya tiba bersama aparat, puluhan orang berseragam merah ormas Madas Sedarah sudah berkumpul. Mereka meneriakkan “Hidup Madas!” yang membuat situasi tegang, mereka ada yang mngenakan baju hitam dan ada pula yang mgenakana seragam merah.

Juru Sita PN Surabaya, Akbar Krisnayana, kepada media di lokasi mengatakan penundaan dilakukan berdasarkan surat rekomendasi polisi.

“Itu untuk kondisi keamanan Surabaya dan menjaga kamtibmas,” ujarnya. Tim akhirnya membatalkan aksi dan kembali.

Akbar menambahkan, keterbatasan personel keamanan dan juru sita di lapangan juga menjadi faktor pendukung. “Personel keamanan kurang di lapangan,” katanya.

Rumah tersebut kini difungsikan sebagai sekretariat ormas Madas Sedarah, aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi. Kurator Albert Riyadi Suwono mengelolanya untuk dilelang guna membayar utang ke kreditur Tutiek. Ormas ini sempat menjadi sorotan pasca-kasus pembongkaran rumah nenek Elina Widjajanti, 80,  di Sambikerep.

Permohonan pailit disetujui PN Surabaya sejak 2021 berdasarkan putusan Pengadilan Niaga. Eksekusi direncanakan Senin pagi, tapi polisi menghadang karena khawatir ricuh seperti insiden serupa sebelumnya di Surabaya yang melibatkan ormas. Ketua DPP Madas, M. Taufik, mengklaim tidak ada mobilisasi massa.

Hingga sore ini, belum ada jadwal eksekusi ulang yang resmi. Aset tetap bagian boedel pailit untuk kreditur, meski kurator belum memberikan keterangan lanjutan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Trending di Hukum