Menu

Mode Gelap

Headline

PN Gagal Menyegel Sekretariat Madas di Jl. Raya Darmo 153, karena Surat Edaran dari Kapoltabes Surabaya

badge-check


					Muncul surat dari  Kapoltabes Surabaya, juru sita PN Surabaya membatalkan upaya hukum menyegel rumah Jl. Raya Darmo 153,  Senin 12 Januari 2026.  Rumah yang akan dilelang oleh kurator lelang Albert, tetapi gagal karena sejak 2021 dikuasai   ormas Madas sejak 2021.. Foto: Instagram@surabayakabarmetro Perbesar

Muncul surat dari Kapoltabes Surabaya, juru sita PN Surabaya membatalkan upaya hukum menyegel rumah Jl. Raya Darmo 153, Senin 12 Januari 2026. Rumah yang akan dilelang oleh kurator lelang Albert, tetapi gagal karena sejak 2021 dikuasai ormas Madas sejak 2021.. Foto: Instagram@surabayakabarmetro

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Aparat hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya gagal melakukan penyegelan (bukan eksekusi)  rumah di Jl. Raya Darmo No. 153, Senin (12/1/2026), karena tiba-tiba muncul surat edara dari  Polrestabes Surabaya, agar menghentikan eksusi untuk menghidari bentrokan.

Surat edaran itu diduga dikeluarkan pagi hari, atas permintaan Kapolrestabes Kombes Luthfie Sulistiawan demi menjaga kamtibmas. Humas PN Surabaya, Pujiono, mengonfirmasi hal ini, menyebut penundaan sebagai respons langsung terhadap kekhawatiran polisi akan potensi kerusuhan.

Saat tim juru sita PN Surabaya tiba bersama aparat, puluhan orang berseragam merah ormas Madas Sedarah sudah berkumpul. Mereka meneriakkan “Hidup Madas!” yang membuat situasi tegang, mereka ada yang mngenakan baju hitam dan ada pula yang mgenakana seragam merah.

Juru Sita PN Surabaya, Akbar Krisnayana, kepada media di lokasi mengatakan penundaan dilakukan berdasarkan surat rekomendasi polisi.

“Itu untuk kondisi keamanan Surabaya dan menjaga kamtibmas,” ujarnya. Tim akhirnya membatalkan aksi dan kembali.

Akbar menambahkan, keterbatasan personel keamanan dan juru sita di lapangan juga menjadi faktor pendukung. “Personel keamanan kurang di lapangan,” katanya.

Rumah tersebut kini difungsikan sebagai sekretariat ormas Madas Sedarah, aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi. Kurator Albert Riyadi Suwono mengelolanya untuk dilelang guna membayar utang ke kreditur Tutiek. Ormas ini sempat menjadi sorotan pasca-kasus pembongkaran rumah nenek Elina Widjajanti, 80,  di Sambikerep.

Permohonan pailit disetujui PN Surabaya sejak 2021 berdasarkan putusan Pengadilan Niaga. Eksekusi direncanakan Senin pagi, tapi polisi menghadang karena khawatir ricuh seperti insiden serupa sebelumnya di Surabaya yang melibatkan ormas. Ketua DPP Madas, M. Taufik, mengklaim tidak ada mobilisasi massa.

Hingga sore ini, belum ada jadwal eksekusi ulang yang resmi. Aset tetap bagian boedel pailit untuk kreditur, meski kurator belum memberikan keterangan lanjutan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Trending di Hukum