Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Aparat hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya gagal melakukan penyegelan (bukan eksekusi) rumah di Jl. Raya Darmo No. 153, Senin (12/1/2026), karena tiba-tiba muncul surat edara dari Polrestabes Surabaya, agar menghentikan eksusi untuk menghidari bentrokan.
Surat edaran itu diduga dikeluarkan pagi hari, atas permintaan Kapolrestabes Kombes Luthfie Sulistiawan demi menjaga kamtibmas. Humas PN Surabaya, Pujiono, mengonfirmasi hal ini, menyebut penundaan sebagai respons langsung terhadap kekhawatiran polisi akan potensi kerusuhan.
Saat tim juru sita PN Surabaya tiba bersama aparat, puluhan orang berseragam merah ormas Madas Sedarah sudah berkumpul. Mereka meneriakkan “Hidup Madas!” yang membuat situasi tegang, mereka ada yang mngenakan baju hitam dan ada pula yang mgenakana seragam merah.
Juru Sita PN Surabaya, Akbar Krisnayana, kepada media di lokasi mengatakan penundaan dilakukan berdasarkan surat rekomendasi polisi.
“Itu untuk kondisi keamanan Surabaya dan menjaga kamtibmas,” ujarnya. Tim akhirnya membatalkan aksi dan kembali.
Akbar menambahkan, keterbatasan personel keamanan dan juru sita di lapangan juga menjadi faktor pendukung. “Personel keamanan kurang di lapangan,” katanya.
Rumah tersebut kini difungsikan sebagai sekretariat ormas Madas Sedarah, aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi. Kurator Albert Riyadi Suwono mengelolanya untuk dilelang guna membayar utang ke kreditur Tutiek. Ormas ini sempat menjadi sorotan pasca-kasus pembongkaran rumah nenek Elina Widjajanti, 80, di Sambikerep.
Permohonan pailit disetujui PN Surabaya sejak 2021 berdasarkan putusan Pengadilan Niaga. Eksekusi direncanakan Senin pagi, tapi polisi menghadang karena khawatir ricuh seperti insiden serupa sebelumnya di Surabaya yang melibatkan ormas. Ketua DPP Madas, M. Taufik, mengklaim tidak ada mobilisasi massa.
Hingga sore ini, belum ada jadwal eksekusi ulang yang resmi. Aset tetap bagian boedel pailit untuk kreditur, meski kurator belum memberikan keterangan lanjutan. **











