Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Piryo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Aktivitas tambang galian C di Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kembali disorot warga. Keluhan utama meliputi debu tebal dari truk pengangkut material dan kondisi jalan yang membahayakan saat hujan.
Warga setempat resah dengan debu pekat yang beterbangan setiap truk tambang melintas di jalan desa. Debu masuk ke rumah-rumah, mengganggu aktivitas harian, dan berpotensi membahayakan kesehatan.
Seorang warga berinisial EK mengeluh, “Debunya sangat banyak setiap ada truk lewat. Kalau siang dan cuaca panas, makin parah. Kami benar-benar terganggu,” katanya, Minggu (28/12/2025).”
Saat hujan, kondisi semakin parah. Jalan berubah becek dan licin akibat tanah yang terbawa roda truk. “Ini membahayakan pengendara motor dan anak-anak,” tambah EK.
Warga menyerukan perhatian serius dari pihak terkait. “Aktivitas tambang jangan hanya orientasi untung, tapi perhatikan lingkungan dan keselamatan kami. Kami harap ada solusi jelas,” tegasnya.
Respons Kepala Desa
Kepala Desa Karangpakis, Joko Risdianto, membenarkan keluhan tersebut. Namun, ia belum menerima laporan langsung dari warga ke pemerintah desa. “Saya tahu dari berita media. Laporan personal belum ada,” ujarnya.
Pemerintah desa tak tinggal diam. Joko berencana mediasi antara warga dan pengusaha tambang. “Kami koordinasi dengan pengusaha agar keluhan segera ditangani,” jelasnya.
Ia menambahkan, satu tambang galian C di desa sudah lama beroperasi dan berizin resmi dari pihak berwenang.
Aktivitas Tambang
Aktivitas ini terkait beberapa perusahaan. CV AB disebut memegang IUP OP untuk penambangan galian C di Desa Karangpakis. CV AA Kurnia dikaitkan dengan bekas galian dan isu reklamasi.
Penambangan di desa ini termasuk 13 galian C terdata di Jombang, yang hanya menyumbang PAD Rp700 juta per tahun. Ada juga PT AP di wilayah Kabuh. Konflik di Dusun Grobogan pernah dipetakan dalam studi akademis, dengan isu pengawasan minim pada penanggung jawab lapangan seperti Supriyanto.
Data terbaru 2025 belum spesifik, tapi aktivitas ini kerap dikaitkan dengan potensi ilegalitas tanpa pengawasan ketat.**











