Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Dalam ulang tahunnya yang pertama, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Hebad (GeNaH)) mengundang seluruh LSM dan elemen masyarakat Jombang, termasuk awak media dalam acara Harlah tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua LSM GeNaH, Hendro Prasetyo menyampaikan, dalam Harlah yang pertama ini dirinya juga menyediakan ruang diskusi membahas persoalan kebijakan publik Pemkab Jombang yang dianggap kurang memuaskan masyarakat Jombang.
Kebijakan publik Pemkab Jombang yang selama ini dinilainya tidak sesuai dengan harapan masyarakat Jombang sangat perlu untuk dievaluasi.
“Untuk itu dalam kesempatan ini kami mengundang kawan kawan LSM se Kabupaten Jombang untuk menggelar diskusi publik,” katanya.
Dari pantauan SWARAJOMBANG.com, Sabtu (24/12/2022) sederet tokoh LSM Kota Santri hadir diantaranya Ketua LSM ARAK, M.Safri, Ketua LSM Almatar Dwi Andika, LSM Sapu Jagat Alim Rahman, LSM MRJ Saddat al-Mahiri, Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi, Suhartono.
Diskusi publik yang bertempat di Gedung Koperasi Jombang tersebut, LSM GeNaH menggelar diskusi dengan tema ‘Evaluasi Kinerja Pemkab Jombang di Akhir Tahun’.
Yang menarik dalam diskusi tersebut, persoalan Ruko Simpang Tiga dipandang sebagai persoalan yang sangat krusial. Hampir semua peserta diskusi menyoroti masalah Ruko Simpang Tiga tersebut, khususnya dari perspektif hukum.
Safri, Ketua LSM Arak, dalam pandangannya terkait Ruko Simpang Tiga mengatakan, sekarang sudah bukan saatnya lagi kita hanya sekedar melakukan aksi dengan gerakan moral.
“Ini saatnya kita (LSM, red) harus bersatu merebut kembali aset Pemkab Jombang karena secara hukum pemegang SHGB sudah habis masa berlakunya sejak 2016 yang lalu,” ungkapnya.
Ditambahkan juga oleh Safri bahwa bila eksekutif dan yudikatif tidak mampu menyelesaikan kasus Ruko Simpang Tiga, maka pilar ke-4 demokrasi yakni LSM yang akan mengeksekusinya.
“Serahkan saja kepada kita bila kasus Ruko Simpang Tiga tidak kunjung selesai. Biar kawan-kawan LSM yang akan merebut aset Pemkab,” pungkas Safri.
Tidak kalah sengitnya, Suhartono Ketua LSM Anti Korupsi menilai kasus ini sangat krusial. Maka dirinya mengajak semua elemen masyarakat bersama LSM Jombang bergerak mengepung Ruko Simpang Tiga untuk disegel, mengingat penghuni Ruko sudah tidak punya kekuatan hukum lagi untuk menempati.
“Mengingat persoalan ini sangat krusial, LSM Anti Korupsi Jombang akan berdiri paling depan untuk mengambil alih Ruko Simpang Tiga dan kita kembalikan ke Pemkab Jombang selaku pemegang SHPL,” katanya geram.
Sebagai penggagas acara diskusi publik, Hendro Prasetyo menyampaikan kepada audien bahwa semua hasil evaluasi dari kawan-kawan LSM atas kebijakan Pemkab Jombang akan dibedah dari segala aspek dalam diskusi selanjutnya.
“Kami sangat mengapresiasi hasil evaluasi kawan-kawan terkait kebijakan publik Pemkab Jombang/ Untuk itu akan kita bedah lebih detail lagi dalam forum yang sama,” pungkas Hendro.