Menu

Mode Gelap

Nasional

Kemkomdigi Tindak Delapan Aplikasi Diduga Sebar Data Nasabah Pembiayaan Kendaraan

badge-check


					Aplikasi Mata Elang Perbesar

Aplikasi Mata Elang

Penulis:Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) hingga saat ini, Kemkomdigi telah mengajukan penghapusan atau delisting terhadap delapan aplikasi dari platform digital. Aplikasi-aplikasi tersebut diduga berkaitan dengan penyebaran data objek secara tidak sah yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Pengajuan ke Google sebagai bagian dari tindak lanjut atas laporan dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui sejumlah aplikasi digital. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal pemanfaatan data pribadi di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan, pengajuan delisting dilakukan setelah pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran. “Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” kata Sabar dikutip Sabtu (20/12/2025).

Aplikasi yang dikenal sebagai “Mata Elang”, seperti BESTMATEL, berfungsi sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah. Aplikasi ini bekerja dengan memindai nomor polisi kendaraan secara real-time melalui basis data perusahaan leasing.

Melalui sistem tersebut, debt collector dapat melacak, mengintai, hingga melakukan penarikan kendaraan di lokasi tertentu. Data yang diproses dalam aplikasi mencakup informasi debitur, detail kendaraan, hingga ciri-ciri fisik yang dinilai sensitif dan berpotensi melanggar perlindungan data pribadi.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor, Sabar menegaskan, penanganan aplikasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutur dia.

Sementara itu, terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan, Kemkomdigi menyatakan masih melakukan proses verifikasi lanjutan bersama pihak platform digital. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital,” tutup Sabar.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sempat Diadang Petugas, Sidak Tim Ombudsman Temukan ‘Hotel Mewah’ di LP Cibinong

24 September 2026 - 15:41 WIB

Bupati Sidoarjo Melarang Sekolah Adakan ODL, Walikota Surabaya Melarang Sekolah Jualan Seragam

24 September 2026 - 09:35 WIB

Gus Ipul: Fitnah Itu Ada Aliran Dana Rp480 M ke Muktamar NU Jombang, Siapkan Somasi Hukum ke Gus Lilur Cs

23 September 2026 - 22:36 WIB

Keracunan MBG Lagi, 244 Anak Siswa PAUD/TK di Bawang, Diangkut ke Rumah Sakit Batang Jateng

23 September 2026 - 22:00 WIB

Menelisik Akar Terorisme (60): Manifesto Komunis Lahirkan Kaum Bolshevik

23 September 2026 - 21:11 WIB

KPK Operasi Kelima Penggeledahan Sasar Kantor ATR/ BPN Mojokerto

23 September 2026 - 20:50 WIB

Gratis dari TK Hingga Kuliah untuk Sekolah Negeri

23 September 2026 - 20:47 WIB

Hakim Vonis Hukuman Mati kepada Agus Sulaiman, Oknum Polisi Pembunuh Iparnya Mahasiswi UMM

23 September 2026 - 15:48 WIB

Sinergi LSM-Dinas PU: Kawal Proyek Jalan Bluru Ditarget Bermutu Tinggi dan Tepat Waktu

23 September 2026 - 10:33 WIB

Trending di Nasional