Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Ketua DPRDJombang, Mas’ud Zuremi tercatat menjadi salah satu tergugat kasus Ruko Simpang Tiga, Jl. KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Jombang.
Gugatan yang dilayangkan LPKSM, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat Kota Kediri itu juga menggugat Pemkab Jombang, Ketua Pansus Ruko Simpang Tiga DPRD Jombang dan Kepala ATR/BPN Jombang.
Gugatan perdata itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jombang dengan nomor 69/Pdt. G/2022/PN Jombang tanggal 21 November 2022 dengan diktum gugat soal keabsahan dokumen perjanjian pemberian SHGB produk Pemkab dan Rekomendasi Pansus DPRD.
Sidang perdata yang rencananya akan digelar pada tanggal 6 Desember 2022 menurut Dwi panggilan akrabnya,pokok pokok materi gugatan terkesan janggal.
“Penggugat ibarat orang yang melangkah tanpa arah,justru ini jadi blunder bagi penghuni ruko karena membuka jalan bagi Pemkab untuk mengambil alih ruko lebih cepat lagi,” ungkap Ketua LSM Aliansi Masyarakat Proletar (Almatar)) Jombang, Dwi Andika.
Dwi Andika mengkritisi persoalan gugatan Ruko Simpang Tiga Jombang dimana penghuni Ruko turut menjadi tergugat.
“Mungkin saudara kita ini (LSM Kediri, red) belum mengerti kalau Jombang ini asal muasal lahirnya Ludruk,” kata Dwi sambil tertawa.
Dwi juga menjelaskan bila dilihat dari diktum gugatan sasaran tembak penggugat adalah Pemkab Jombang terkait keabsahan dokumen perjanjian dan rekomendasi Pansus DPRD.
Didalam klausul diktum gugatan dirinya tidak melihat penggugat menyinggung keabsahan dan tanggung jawab sebagai penghuni Ruko yang menempati aset Pemkab selama 6 tahun tanpa membayar uang sewa.
“Kalau Pemkab dan penghuni ruko menjadi sasaran, penggugat semestinya konsisten dengan sikap independensinya. Semestinya penggugat juga harus menuntut penghuni Ruko untuk segera membayar temuan BPK dan penghuni Ruko sementara harus mengosongkan Ruko sambil menunggu proses peradilan selesai,” ujarnya.
Terpisah, Masrukin salah satu penghuni Ruko Simpang Tiga ketika dikonfirmasi SWARAJOMBANG.com Senin, (6/12/2022) via aplikasi WhatsApp mengatakan bahwa dirinya selaku pembeli Ruko juga ikut turut tergugat oleh LPKSM.
“Berita itu kurang tepat (sebagai penggugat, red). Yang menggugat ke pengadilan itu bukan pembeli Ruko Simpang Tiga, tapi LPKSM. Justru saya ini juga ikut turut tergugat mas,” ungkap Masrukin.
Andik Basuki Rahmad, Ketua Komisi A DPRD Jombang menanggapi Ketua Pansus Ruko Simpang Tiga yang juga Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi yang ikut menjadi tergugat mengatakan, bahwa Pansus sudah disahkan dalam sidang paripurna DPRD jadi legitimasinya tidak bisa dipertentangkan.
“Menurut saya, nantinya pengadilan perdata akan menolak gugatan hasil kerja pansus ketika sudah masuk pokok gugatan. Pokok gugatan yang bertujuan menganulir hasil Pansus tidak masuk wewenang pengadilan perdata. Putusan pansus DPRD adalah representatif kedaulatan rakyat,” katanya.
Ketika ditanya apakah pihak tergugat dari DPRD akan hadir dalam persidangan perdata di Pengadilan nantinya, Andik menyatakan akan tetap hadir dan menghadapi.
“Dalam hukum acara, gugatan harus tetap dihadapi, kita menghormati itu,” pungkasnya.