Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Polemik Ruko Simpang Tiga semakin memanas dan penghuni ruko bereaksi menempuh jalur hukum dengan menggugat Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD serta Kepala ATR/BPN Kabupaten Jombang.
Dalam materi gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jombang tanggal 21 November 2022 disebutkan bahwa pihak tergugat dalam membuat produk hukum yang terkait Ruko Simpang Tiga dianggap telah memenuhi unsur perbuatan melawan hokum, sehingga penggugat memohonkan gugatan untuk membatalkan empat dokumen produk hukum yang dibuat oleh pihak tergugat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang, Subaidi Muktar menanggapi perihal tersebut secara lantang bahwa justru yang dilakukan oleh penghuni Ruko yang sampai sampai hari ini masih menempati Ruko Simpang Tiga adalah perbuatan melawan hukum.
Dikatakan oleh Subaidi, semestinya sejak masa berlaku SHGB habis penghuni Ruko sudah harus mengosongkan Ruko.
“Lho, apa tidak kuwalik (terbaik) mas, siapa yang melawan hukum? Secara gamblang disebutkan dalam dokumen perjanjian pemberian SHGB Nomor 2 Tahun 1996 pasal 11 ayat 1 bahwa perjanjian berakhir tanpa syarat bilamana masa berlaku SHGB sudah habis 20 tahun. Kecuali pemegang SHGB mengajukan permohonan perpanjangan dua tahun sebelum masa berlaku SHGB habis,” ungkap Subaidi.
Ditambahkan oleh Subaidi yang juga anggota Pansus DPRD Ruko simpang, bahwa Pemkab Jombang harus tegas melakukan upaya paksa terhadap penyerobot aset daerah.
Karena mereka sudah tidak berhak lagi atas tanah dan bangunan Ruko Simpang Tiga, maka Bupati tidak perlu ragu lagi.
Bahkan KPK saat melakukan monitoring di Pemkab Jombang menyoroti soal aset Ruko Simpang Tiga. Saran KPK sangat lugas, menyarankan Pemkab Jombang harus tegas dan permasalahan Ruko Simpang Tiga sudah menjadi atensi KPK.
“Sekali lagi kalau perlu Pemkab harus berani bertindak represif terhadap penyerobot aset Pemkab,” ujar Subaidi, geram.
Terkait Pemkab Jombang yang menjadi tergugat persoalan Ruko Simpang Tiga, Ketua LSM Kompak Jombang, Lutfi Utomo mempertanyakan legal standing penggugat karena menurut Lutfi sebuah kejanggalan bila penggugat bukan pemegang SHGB.
“Apakah penggugat adalah benar-benar pemegang SHGB? Sampai hari ini masih menjadi pertanyaan public,” katanya.
Upik, panggilan akrab Lutfi Utomo juga mendukung penuh sikap legislator dari PKB Subaidi Muktar bila penghuni ruko masih membandel segera lakukan upaya paksa.
“Sekali lagi, kita bersama-sama kawan kawan LSM Jombang siap membantu merebut kembali aset milik Pemkab tersebut!” tegasnya.