Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
LAMPUNG, SWARAJOMBANG.COM- Armen Wijaya, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Rabu 10 Desember 2025, menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penggeledahan dan penyitaan aset terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran senilai Rp 8,2 miliar.
Kasus ini melibatkan mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, sebagai salah satu tersangka, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7 miliar.
Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran, termasuk rumah pribadi Dendi Ramadhona di Kecamatan Tanjung Karang Timur, rumah dinas, serta enam kecamatan lain seperti Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, dan Way Lima.
Dari penggeledahan tersebut, kami menyita berbagai aset untuk upaya asset recovery guna pemulihan kerugian keuangan negara, dengan total nilai taksiran mencapai Rp 45,27 miliar.
Barang-barang yang disita meliputi rumah mewah, 26 sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 41 miliar (meski atas nama pihak lain tapi diduga dikuasai tersangka), uang tunai Rp 2,2 miliar termasuk mata uang asing, logam mulia/emas, 40 tas bermerek senilai Rp 800 juta, empat unit mobil, serta empat unit sepeda motor termasuk satu Harley Davidson klasik senilai sekitar Rp 1 miliar.
Proyek SPAM ini awalnya disetujui Kementerian PUPR dengan dana Rp 8,2 miliar pada 2022, namun dilaksanakan dengan rencana baru yang berbeda oleh Dinas PUPR Pesawaran, menyebabkan penyimpangan.
Total lima tersangka telah ditetapkan, termasuk Dendi Ramadhona yang menjabat Bupati Pesawaran periode 2016-2024 dan suami Bupati saat ini, Nanda Indira. Penyitaan aset ini tersebar dari rumah pribadi hingga rumah dinas.
Kejati Lampung berkomitmen menelusuri dan menyita seluruh aset hasil korupsi untuk memberikan efek jera serta memulihkan keuangan negara. Penyidikan masih berlanjut, dan aset sitaan bisa bertambah jika ditemukan bukti baru. **











