Menu

Mode Gelap

Headline

Barang Sitaan Kejati Lampung Rp 45 M Lebih, Kasus Korupsi SPAM di Pasarawan Rp 8,2 M

badge-check


					Armen Wijaya, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung. Hari ini, Rabu 10 Desember 2025, menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penggeledahan dan penyitaan aset terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran senilai Rp 8,2 miliar. Foto: Instagram@lampunggehnews Perbesar

Armen Wijaya, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung. Hari ini, Rabu 10 Desember 2025, menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penggeledahan dan penyitaan aset terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran senilai Rp 8,2 miliar. Foto: Instagram@lampunggehnews

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

LAMPUNG, SWARAJOMBANG.COM- Armen Wijaya, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Rabu 10 Desember 2025,  menggelar konferensi pers untuk  menyampaikan hasil penggeledahan dan penyitaan aset terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran senilai Rp 8,2 miliar.

Kasus ini melibatkan mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, sebagai salah satu tersangka, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7 miliar.

Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran, termasuk rumah pribadi Dendi Ramadhona di Kecamatan Tanjung Karang Timur, rumah dinas, serta enam kecamatan lain seperti Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, dan Way Lima.

Dari penggeledahan tersebut, kami menyita berbagai aset untuk upaya asset recovery guna pemulihan kerugian keuangan negara, dengan total nilai taksiran mencapai Rp 45,27 miliar.

Barang-barang yang disita meliputi rumah mewah, 26 sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 41 miliar (meski atas nama pihak lain tapi diduga dikuasai tersangka), uang tunai Rp 2,2 miliar termasuk mata uang asing, logam mulia/emas, 40 tas bermerek senilai Rp 800 juta, empat unit mobil, serta empat unit sepeda motor termasuk satu Harley Davidson klasik senilai sekitar Rp 1 miliar.

Proyek SPAM ini awalnya disetujui Kementerian PUPR dengan dana Rp 8,2 miliar pada 2022, namun dilaksanakan dengan rencana baru yang berbeda oleh Dinas PUPR Pesawaran, menyebabkan penyimpangan.

Total lima tersangka telah ditetapkan, termasuk Dendi Ramadhona yang menjabat Bupati Pesawaran periode 2016-2024 dan suami Bupati saat ini, Nanda Indira. Penyitaan aset ini tersebar dari rumah pribadi hingga rumah dinas.

Kejati Lampung berkomitmen menelusuri dan menyita seluruh aset hasil korupsi untuk memberikan efek jera serta memulihkan keuangan negara. Penyidikan masih berlanjut, dan aset sitaan bisa bertambah jika ditemukan bukti baru. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor
Trending di Headline